24/06/2025
Sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Intan (22) berharap kehidupan yang layak. Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk. Selama satu tahun bekerja di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota, ia tak hanya tak menerima gaji sepeser pun, tapi juga mengalami penganiayaan fisik dan psikologis yang memilukan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu R selaku majikan, dan M yang merupakan rekan kerja sesama ART. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
"Penganiayaan dilakukan hampir setiap kali korban melakukan kesalahan, termasuk hal kecil seperti lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dalam keterangan persnya di Mapolresta, Senin (23/6).
Kasus ini bermula pada Juni 2024. Intan kala itu mulai bekerja di rumah R dengan iming-iming gaji Rp1,8 juta per bulan. Namun selama bekerja, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Yang ia terima justru serangkaian kekerasan fisik—dipukul, disiram, dijambak, bahkan dipaksa makan kotoran hewan.
“Untuk kekerasan seksual sejauh ini tidak ditemukan. Tapi kekerasan fisik dan psikis jelas terjadi. Korban juga tidak diperbolehkan memegang ponsel ataupun keluar rumah,” ujar Debby.
Reporter: Yofi Yuhendri
Editor : Fiska Juanda