11/06/2026
Petugas mengamankan dan mengangkut 13 bungkus mentimun milik Nek Upiak ke dalam mobil dinas Satpol PP. Setiap bungkus mentimun tersebut rencananya akan dijual seharga Rp5.000.
Nek Upiak menangis pilu di area pasar karena kehilangan barang dagangannya. Ia bahkan sempat menaiki kendaraan petugas untuk memohon agar mentimunnya dikembalikan, namun kendaraan tersebut tetap membawa dagangannya ke Kantor Satpol PP Bukittinggi. Warga di sekitar lokasi sempat membela dan meminta petugas agar tidak mengangkut barang tersebut, namun tidak direspons.
Dalam menghadapi pedagang kecil dan lansia seperti Nek Upiak, Satpol PP seharusnya menerapkan pendekatan Humanis, Edukatif, dan Solutif, bukan sekadar tindakan represif atau penyitaan sepihak.Berdasarkan prinsip pelayanan publik dan regulasi yang berlaku, berikut adalah sikap dan langkah yang seharusnya diambil oleh petugas Satpol PP di lapangan:
1. Mengedepankan Sisi Humanis dan Empati
2. Melakukan Edukasi dan Teguran Lisan Terlebih Dahulu
3. Memberikan Solusi Tempat, Bukan Sekadar Mengusir
4. Prosedur Penyitaan yang Transparan dan Terukur
Secara filosofis, tugas Satpol PP berdasarkan UU Pemerintahan Daerah adalah menegakkan Perda demi ketertiban umum, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga wibawa pemerintah dengan cara menghormati hak asasi manusia dan kearifan lokal (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah di Sumatera Barat).
Video tangisan Nek Upiak yang direkam warga langsung viral di media sosial. Kejadian ini memicu simpati luas dari netizen hingga perantau asal Sumatera Barat di Malaysia dan Kota Padang yang langsung menggalang dan menyalurkan bantuan uang tunai kepada Nek Upiak agar ia tidak bersedih
Manusia kalau sudah diberi kekuasaan Hawa Nafsu pun Menguasai π
Sehat" ya nek ,,Saat ini orang" baik sudah mulai Berdatangan kepadamu,,Semoga nenek diberi Rejeki lebih π€²π€²π€²