LexVision

LexVision 💥HIDUP MENJADI BERKAT UNTUK ORANG LAIN, SUPAYA KELAK KITA SUDAH TIDAK BERDAYA HIDUP INI SUDAH MENJADI BERKAT⭐

30/10/2025

⚖️HUKUM LINGKUNGAN⚖️

👉Soal Diskusi 4:

Diskusikan apa perbedaan penyusunan AMDAL setelah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berlaku?

👉Jawaban:

Menurut saya, setelah keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 ini, penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memang mengalami cukup banyak perubahan dibanding aturan sebelumnya. Kalau dulu prosesnya cenderung panjang dan rumit, sekarang pemerintah mencoba bikin sistemnya lebih cepat dan lebih efisien, tapi tetap ada tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.

Perbedaan paling jelas menurut saya ada di cara penilaian AMDAL dan siapa yang menilainya. Dulu, penilaian dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL, yang terdiri dari banyak pihak dan sering bikin prosesnya jadi lama. Nah, setelah ada UU 6 Tahun 2023, penilaiannya sekarang dilakukan oleh pejabat berwenang di instansi lingkungan hidup, jadi gak perlu lagi lewat komisi panjang kayak dulu. Ini bikin prosesnya lebih ringkas dan gak bertele-tele.

Selain itu, AMDAL sekarang udah jadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi kalau dulu izin lingkungan dan izin usaha itu terpisah, sekarang udah digabung lewat sistem OSS (Online Single Submission). Dengan sistem ini, pelaku usaha bisa ngurus izin sekaligus dengan AMDAL-nya. Menurut saya ini langkah yang cukup bagus karena ngurangin birokrasi yang ribet, tapi tetap harus dijaga biar gak malah bikin pengawasan lingkungan jadi longgar.

Lalu, soal keterlibatan masyarakat juga berubah. Kalau dulu siapa pun bisa ikut kasih pendapat dalam penyusunan AMDAL, sekarang hanya masyarakat yang terdampak langsung atau punya kepentingan terhadap kegiatan tersebut yang bisa dilibatkan. Ini memang bikin prosesnya lebih fokus, tapi di sisi lain ada juga yang bilang partisipasi publiknya jadi agak terbatas.

Selain itu, gak semua kegiatan wajib AMDAL. Sekarang, kegiatan yang risikonya kecil cukup pakai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) aja. Jadi, penyusunan AMDAL difokuskan buat kegiatan yang benar-benar punya potensi dampak besar terhadap lingkungan.

Kalau saya simpulkan, setelah UU Nomor 6 Tahun 2023 berlaku, penyusunan AMDAL jadi lebih cepat, terintegrasi, dan digital, tapi tetap penting banget buat dijaga pengawasannya. Soalnya kalau gak diawasi dengan baik, penyederhanaan ini bisa aja bikin kerusakan lingkungan makin gak terkontrol.

Referensi:

Buku Hukum Lingkungan (HKUM4210), Universitas Terbuka.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Panduan Pelaksanaan AMDAL dalam Sistem OSS-RBA,” 2023.

29/10/2025

⚖️HUKUM BISNIS⚖️

DISKUSI 4

👉SOAL:

Perseroan Terbatas (PT) memiliki tiga organ utama: RUPS, Direksi, dan Komisaris, di mana Direksi bertugas mengurus perseroan, sementara Komisaris bertugas mengawasi. Terdapat sebuah skenario:
Direksi sebuah PT yang sangat sukses di bidang frozen food ingin melakukan ekspansi besar-besaran dengan menginvestasikan sebagian besar laba perusahaan untuk membangun sebuah bisnis baru di bidang fashion (pakaian jadi), sebuah bidang yang sangat berbeda dan kompetitif. Dewan Komisaris sangat khawatir dengan rencana ini dan merasa Direksi terlalu berisiko.

👉 Pertanyaan:

Menurut analisis Anda, berdasarkan peran dan wewenang masing-masing organ yang dijelaskan dalam materi, tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk menanggapi rencana direksi yang berisiko tersebut? Siapakah yang pada akhirnya memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan final dalam masalah ini?

👉Jawaban

Menurut saya, di dalam sebuah Perseroan Terbatas itu ada tiga organ utama yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing punya peran dan tanggung jawab yang berbeda. Direksi bertugas menjalankan dan mengurus perusahaan sehari-hari, sedangkan Komisaris berperan untuk mengawasi serta memberi nasihat kepada Direksi agar kebijakan perusahaan tetap aman dan sesuai tujuan.

Kalau melihat kasusnya, Direksi ingin melakukan ekspansi besar ke bisnis fashion, padahal selama ini perusahaan bergerak di bidang frozen food. Menurut saya, rencana itu cukup berisiko karena bidangnya sangat berbeda. Dalam posisi ini, Dewan Komisaris harus bertindak dengan meminta penjelasan resmi dari Direksi mengenai dasar rencana tersebut, termasuk analisis risiko, potensi keuntungan, dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan. Setelah itu, Komisaris bisa memberikan nasihat tertulis atau teguran kalau dianggap terlalu berisiko.

Kalau Direksi tetap bersikeras ingin menjalankan rencana itu tanpa pertimbangan yang jelas, Komisaris bisa meminta agar RUPS diadakan. Dalam RUPS, para pemegang saham akan membahas dan memutuskan apakah ekspansi tersebut layak dilakukan atau tidak. Jadi, menurut saya, keputusan akhirnya tetap berada di tangan RUPS karena RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur PT.

Dari situ bisa disimpulkan bahwa tindakan yang tepat bagi Komisaris adalah melakukan pengawasan, memberikan nasihat, dan membawa masalah ini ke RUPS bila diperlukan. Direksi memang punya kewenangan mengelola perusahaan, tetapi keputusan besar yang bisa berdampak besar harus mendapat persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.

Sumber Referensi:

1. Buku Materi Pokok EKMA4316 – Hukum Bisnis, Universitas Terbuka (Modul 4: Badan Usaha dan Perseroan Terbatas).

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92–108.

3. Nindyo Pramono (2019). Hukum Bisnis: Teori dan Praktik di Indonesia. Universitas Terbuka.

4. Munir Fuady (2014). Hukum Perusahaan dalam Paradigma Global. Citra Aditya Bakti.

5. Artikel: Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas – Hukumonline.com (diakses Oktober 2025).

⚖️FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI⚖️SOAL👇⏩Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap 2 pel...
28/10/2025

⚖️FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI⚖️

SOAL👇

⏩Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap 2 pelaku penyiram air keras kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk Ronny Bugis.

Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subside Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan. (Sumber: kompas.com)

👉Pertanyaan:
Menurut analisis anda, apakah perbuatan yang dialami oleh Novel Baswedan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999? Uraikan jawaban anda secara konkrit!

👉Jawaban:

Kalau menurut saya pribadi ya, kejadian yang dialami sama Novel Baswedan itu udah jelas banget termasuk pelanggaran HAM. Soalnya di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelasin kalau setiap orang punya hak buat hidup aman, bebas dari kekerasan, dan diperlakukan secara manusiawi. Nah, yang dialami Novel itu jelas banget melanggar hak-hak itu semua.

Bayangin aja, dia baru aja pulang dari salat subuh, nggak ganggu siapa-siapa, eh malah disiram air keras sampai matanya rusak parah. Itu udah termasuk tindakan kejam dan nggak manusiawi banget. Kalau kita lihat di Pasal 33 undang-undang itu, di situ disebut kalau setiap orang berhak dilindungi dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Nah, penyiraman air keras itu udah masuk banget ke kategori itu.

Selain itu, di Pasal 9 ayat (1) juga dijelaskan kalau setiap orang berhak atas rasa aman. Novel sebagai warga negara dan juga penyidik KPK harusnya dapet perlindungan, bukan malah jadi korban kekerasan kayak gini. Apalagi dia diserang pas lagi menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang berani ngungkap kasus korupsi. Artinya, serangan itu bukan cuma nyakitin Novel secara pribadi, tapi juga nyerang keadilan dan semangat pemberantasan korupsi di negara kita.

Yang agak bikin saya kecewa sih, hukuman buat pelakunya menurut saya terlalu ringan. Cuma 2 tahun sama 1 tahun 6 bulan, padahal akibatnya berat banget buat korban. Harusnya sih hukumannya bisa lebih tegas biar adil dan ada efek jera, bukan malah terkesan ringan gitu.

Jadi menurut saya, ya jelas banget ini termasuk pelanggaran HAM, karena udah melanggar hak seseorang buat hidup aman, bebas dari penyiksaan, dan diperlakukan secara manusiawi. Dan kalau dari sisi etika profesi hukum, harusnya aparat penegak hukum bisa lebih tegas lagi dalam memberikan keadilan, apalagi buat kasus seberat ini yang korbannya juga penegak hukum.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Modul 5 HKUM4103 Filsafat Hukum dan Etika Profesi, Universitas Terbuka

Kompas.com (berita kasus Novel Baswedan)

Kompas.com - Berita Indonesia dan Dunia Terkini Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif, Bola

25/10/2025

🐯🐵🐱 Ketika Kucing, Harimau, dan Monyet bicara soal DPR & Koruptor...
Ternyata mereka punya kesimpulan yang bikin mikir keras! 🤯
Benarkah semua saling melindungi dalam satu lingkaran kekuasaan? 😶‍🌫️
Tonton sampai habis — biar tahu siapa yang sebenarnya “bermain” di balik layar 🎭




24/10/2025

Saya mendapat lebih dari 40 tanggapan pada salah satu postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉

22/10/2025

👉Delik aduan itu adalah jenis tindak pidana yang baru bisa diproses hukum kalau ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Jadi, polisi atau jaksa nggak bisa langsung bertindak kalau belum ada yang ngadu dulu.
Contohnya: kasus perzinaan (Pasal 284 KUHP) atau penghinaan ringan (Pasal 310 ayat 1 KUHP). Dalam kasus begini, kalau korban diem aja, ya kasusnya juga nggak bisa jalan.

👉Sedangkan bukan delik aduan (atau biasa disebut delik biasa) itu nggak perlu ada laporan dulu dari siapa pun. Kalau aparat tahu ada pelanggaran hukum, mereka boleh langsung memproses tanpa nunggu pengaduan korban.
Contohnya: pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau pencurian (Pasal 362 KUHP) — polisi bisa langsung turun tangan meskipun korban belum sempat lapor.

👉Jadi intinya:

Delik aduan → harus ada yang ngadu dulu baru bisa diproses.

Bukan delik aduan → bisa langsung diproses tanpa nunggu laporan.

22/10/2025

👉Delik yang berlangsung terus itu artinya tindak pidana yang akibatnya atau keadaannya terus berlanjut dalam waktu tertentu, bukan cuma terjadi sekali lalu selesai. Jadi, perbuatan itu dianggap masih “berlangsung” sampai keadaan yang melanggar hukum itu berhenti.
Contohnya kayak menyembunyikan orang yang sedang dicari polisi (Pasal 221 KUHP) — selama orang itu masih disembunyikan, berarti deliknya masih berlangsung.

👉Sedangkan delik yang tidak berlangsung terus adalah kebalikannya — delik ini langsung selesai begitu perbuatannya dilakukan. Jadi cuma terjadi satu kali dan nggak berlanjut.
Misalnya pencurian (Pasal 362 KUHP) — begitu barang diambil tanpa izin, saat itu juga deliknya selesai.

👉Jadi intinya:

Delik berlangsung terus: perbuatannya atau akibat hukumnya terus berlanjut sampai dihentikan.

Delik tidak berlangsung terus: langsung selesai saat perbuatan dilakukan.

22/10/2025

👉Delik tunggal adalah tindak pidana yang cukup dilakukan satu kali saja untuk dianggap sudah terjadi pelanggaran hukum. Jadi, satu perbuatan udah cukup buat kena pidana.

Contohnya: pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Sekali aja seseorang membunuh orang lain, langsung dianggap melakukan delik tunggal.

👉Delik berganda (atau sering juga disebut delik berlanjut) adalah tindak pidana yang baru bisa dianggap lengkap kalau dilakukan beberapa kali atau ada rangkaian perbuatan yang saling berkaitan.

👉Contohnya: pencurian yang dilakukan berulang kali dengan maksud yang sama (Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut). Jadi kalau seseorang mencuri beberapa kali dengan niat yang sama, itu masuknya delik berganda.

👉Singkatnya:

Delik tunggal: cukup satu kali perbuatan langsung jadi delik.

Delik berganda: harus ada beberapa perbuatan atau kejadian yang saling nyambung baru dianggap satu delik.

22/10/2025

👉Delik Dolus
Delik dolus itu disebut juga delik sengaja. Artinya, pelaku memang bermaksud melakukan perbuatan yang dilarang hukum dan sadar dengan akibat yang bakal timbul dari perbuatannya. Jadi, unsur kesengajaan itu ada di sini — pelaku tahu apa yang dia lakukan dan memang mau hasilnya terjadi.
Contoh: seseorang menusuk orang lain dengan pisau karena marah, dan niatnya memang untuk melukai atau membunuh.

Delik Culpa
Kalau delik culpa itu kebalikannya — disebut juga delik karena kelalaian. Di sini pelaku tidak sengaja, tapi perbuatannya tetap menimbulkan akibat yang dilarang hukum karena dia lalai, ceroboh, atau tidak hati-hati.
Contoh: seorang sopir ngebut dan tidak memperhatikan jalan sehingga menabrak pejalan kaki sampai meninggal. Dia tidak berniat membunuh, tapi akibatnya fatal karena kelalaiannya.

📚 Sumber referensi:
Buku Materi Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (HKUM4312) Universitas Terbuka, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359–360 yang mengatur akibat karena kealpaan (culpa).

22/10/2025

1. Delik Commissionis (Delik Komisi)

Delik ini adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang. Jadi seseorang melakukan perbuatan aktif yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Contoh: mencuri (Pasal 362 KUHP), membunuh (Pasal 338 KUHP).

2. Delik Omissionis (Delik Omission)

Delik ini terjadi karena seseorang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut hukum. Jadi bentuknya adalah pembiaran atau kelalaian.
Contoh: ibu membiarkan anaknya kelaparan sampai meninggal, petugas keamanan diam saja saat tahu ada pencurian padahal tugasnya mencegah.

3. Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Delik ini terjadi karena seseorang tidak melakukan kewajibannya (unsur omission), tapi akibatnya dianggap sama seperti dia melakukan perbuatan aktif (unsur commission).
Contoh: perawat tidak memberi obat pada pasien padahal tahu obat itu penting lalu pasien meninggal, penjaga kolam tidak menolong anak tenggelam padahal tanggung jawabnya menjaga keselamatan pengunjung.

22/10/2025

Delik Formal

Delik formal adalah tindak pidana yang dianggap selesai begitu perbuatannya dilakukan, tanpa perlu melihat akibatnya. Fokusnya ada pada perbuatan itu sendiri, bukan pada hasil atau akibat dari perbuatan tersebut.

Contoh:

Pasal 362 KUHP (Pencurian): begitu seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa izin, deliknya sudah terjadi.

Pasal 311 KUHP (Fitnah): begitu seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan palsu di depan umum, sudah termasuk delik formal.

Ciri-ciri delik formal:

Fokus pada perbuatan.

Akibat tidak terlalu penting.

Delik dianggap selesai begitu perbuatannya terjadi.

---

Delik Materiil

Delik materiil adalah tindak pidana yang dianggap selesai jika akibat dari perbuatan itu sudah terjadi. Jadi walaupun perbuatannya sudah dilakukan, kalau akibatnya belum muncul, belum bisa disebut delik materiil.

Contoh:

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan): baru dianggap terjadi kalau korban benar-benar meninggal dunia.

Pasal 406 KUHP (Perusakan): baru bisa disebut delik kalau barangnya benar-benar rusak.

Ciri-ciri delik materiil:

Fokus pada akibat.

Delik dianggap selesai setelah akibatnya muncul.

Akibat menjadi unsur penting dalam pasal pidananya.

Sumber: Buku Materi Pokok Hukum Pidana Universitas Terbuka dan KUHP Pasal 362 serta Pasal 338.

Address

Batam

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LexVision posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share