30/10/2025
⚖️HUKUM LINGKUNGAN⚖️
👉Soal Diskusi 4:
Diskusikan apa perbedaan penyusunan AMDAL setelah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berlaku?
👉Jawaban:
Menurut saya, setelah keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 ini, penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memang mengalami cukup banyak perubahan dibanding aturan sebelumnya. Kalau dulu prosesnya cenderung panjang dan rumit, sekarang pemerintah mencoba bikin sistemnya lebih cepat dan lebih efisien, tapi tetap ada tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Perbedaan paling jelas menurut saya ada di cara penilaian AMDAL dan siapa yang menilainya. Dulu, penilaian dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL, yang terdiri dari banyak pihak dan sering bikin prosesnya jadi lama. Nah, setelah ada UU 6 Tahun 2023, penilaiannya sekarang dilakukan oleh pejabat berwenang di instansi lingkungan hidup, jadi gak perlu lagi lewat komisi panjang kayak dulu. Ini bikin prosesnya lebih ringkas dan gak bertele-tele.
Selain itu, AMDAL sekarang udah jadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi kalau dulu izin lingkungan dan izin usaha itu terpisah, sekarang udah digabung lewat sistem OSS (Online Single Submission). Dengan sistem ini, pelaku usaha bisa ngurus izin sekaligus dengan AMDAL-nya. Menurut saya ini langkah yang cukup bagus karena ngurangin birokrasi yang ribet, tapi tetap harus dijaga biar gak malah bikin pengawasan lingkungan jadi longgar.
Lalu, soal keterlibatan masyarakat juga berubah. Kalau dulu siapa pun bisa ikut kasih pendapat dalam penyusunan AMDAL, sekarang hanya masyarakat yang terdampak langsung atau punya kepentingan terhadap kegiatan tersebut yang bisa dilibatkan. Ini memang bikin prosesnya lebih fokus, tapi di sisi lain ada juga yang bilang partisipasi publiknya jadi agak terbatas.
Selain itu, gak semua kegiatan wajib AMDAL. Sekarang, kegiatan yang risikonya kecil cukup pakai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) aja. Jadi, penyusunan AMDAL difokuskan buat kegiatan yang benar-benar punya potensi dampak besar terhadap lingkungan.
Kalau saya simpulkan, setelah UU Nomor 6 Tahun 2023 berlaku, penyusunan AMDAL jadi lebih cepat, terintegrasi, dan digital, tapi tetap penting banget buat dijaga pengawasannya. Soalnya kalau gak diawasi dengan baik, penyederhanaan ini bisa aja bikin kerusakan lingkungan makin gak terkontrol.
Referensi:
Buku Hukum Lingkungan (HKUM4210), Universitas Terbuka.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Panduan Pelaksanaan AMDAL dalam Sistem OSS-RBA,” 2023.