GoDiscover

GoDiscover GoDiscover Facebook Fanpage adalah salah satu online channel perkembangan dari I Love DISway yang dik Salam

Discover Team

Sama dengan I Love DISway yang berada di bawah payung perusahaan Discover Borneo [DB], GoDiscover adalah salah satu portofolio jasa kreatif. Kami juga bergerak sebagai konsultan komunikasi publik dan komersial yang telah menjalin kerjasama dengan banyak korporat dan brand-brand nasional dan internasional. Sejauh ini, Discover Borneo membiayai dirinya sendiri dan tidak menerima pemodalan dan donas

i dari pihak-pihak di luar perbankan seperti partai politik, pemerintah daerah, perorangan, bantuan luar negeri, BUMN dan lainnya. Seperti halnya saat menjalankan I Love DISway Movement, hal yang sama kami terapkan dalam pengelolaan GoDiscover. GoDiscover adalah konsep pembaruan yang berupaya memberikan informasi lebih luas dan tetap bergerak di upaya sosial dan bisnis di Kalimantan Timur dan Indonesia.

09/02/2021

Pandemi menerpa kita lebih lama dari yang kita sangka. Mobilitas terbatas, kegiatan berkumpul dan beragam aktivitas dipangkas. Tapi di tengah tekanan, kita dituntut untuk tetap sehat dan waras.

Kondisi ini membuat sejumlah pemuda Kota Balikpapan mengajak semua orang untuk tetap menegakkan kepala, menebar semangat bangkit melewati masa pandemi.

Bangkit harus diawali dari mindset. Dan hal itu diilustrasikan dengan adventure, petualangan, penjelajahan, atau aktivitas yang membuat kita "lebih hidup".

Semua bisa kita lakukan kelak, dengan syarat: kita kuat dan terus menyimpan semangat.

Bantuan Sosial Tunai Dipastikan Kembali MengucurOleh: Harry F. DarmawanPEMBAHASAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...
26/10/2020

Bantuan Sosial Tunai Dipastikan Kembali Mengucur

Oleh: Harry F. Darmawan

PEMBAHASAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 sudah menemui titik akhir. Hasil pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Balikpapan pada beberapa pekan lalu telah menyetujui alokasi anggaran bagi penanganan Covid-19.

Hal ini dikonfirmasi Ketua Panitia Khusus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan drg. Syukri Wahid, pada Minggu (18/10/2020). Syukri menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial mencapai Rp 50 miliar.

“Saya lupa rincian peruntukannya seperti apa, yang jelas ada Rp 42 miliar sebagai jaring pengaman sosial,” ungkapnya.

Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu memaparkan, BST rencananya masih berupa uang tunai yang diberikan kepada masing-masing Kepala Keluarga sebagai penerima manfaat.

“Soal teknis lebih lanjutnya, tata cara sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Kami hanya mengusulkan dan mengawasi transparansi distribusinya,” akunya.

Dirinya menegaskan, penyaluran BST kelak harus tepat sasaran dan tidak ada duplikasi penerima bantuan. Selain itu, kriteria penerima manfaat harus jelas.

“Harus disaring lagi. Kalaupun semua KK menerima bantuan, nominalnya harus dikurangi,” tutupnya. [*]

Kasubbag Humpro DPRD Balikpapan Terima Kunjungan Kerja DPRD Hulu Sungai UtaraBAHAS PERDA PENANGANAN COVID-19Oleh: Harry ...
26/10/2020

Kasubbag Humpro DPRD Balikpapan Terima Kunjungan Kerja DPRD Hulu Sungai Utara
BAHAS PERDA PENANGANAN COVID-19

Oleh: Harry F. Darmawan

RENCANA DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) membuat mereka melaksanakan kunjungan kerja sekaligus studi banding ke DPRD Balikpapan, pada Senin (26/10/2020) siang.

Kasubbag Humas dan Protokol DPRD Balikpapan Yosef Gunawan menerima kunjungan 24 orang anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Mawardi.

Mengawali pertemuan, Mawardi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Ia membeberkan, sebenarnya Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup), yakni Perbup No. 37/2020. Namun belum bisa berjalan efektif dan optimal.

“Ini karena sebagian masyarakat Hulu Sungai Utara belum menyadari arti pentingnya protokol kesehatan,” sebutnya.

Masalah itu membuat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya membuat regulasi untuk mengatur protokol kesehatan yang lebih kuat dari Perbup, yakni Perda.

“Selain itu, karena adanya denda, maka perlu adanya Perda,” bebernya.

Saat ini, Mawardi memaparkan, proses penyusunan Perda itu sendiri masih di tahap akan menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif dan stakeholder terkait.

“Makanya kami berkeliling ke beberapa daerah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, ke Kalimantan Tengah, dan hari ini kami ke Kalimantan Timur, yaitu Kota Balikpapan, untuk mengumpulkan referensi yang akan kami gunakan sebagai acuan penyempurnaan Raperda Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tuturnya.

Langkah penanganan Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebut Mawardi, dilakukan dengan beberapa program. Di antaranya sosialisasi taat protokol kesehatan.

“Kendala saat ini yang tidak bisa terbendung adalah warga Hulu Sungai Utara tetap melaksanakan resepsi pernikahan (tanpa memperhatikan protokol kesehatan, red),” terangnya.

Disinggung soal angka sebaran Covid-19 di Hulu Sungai Utara, Mawardi mengaku, per tanggal 20 Oktober, kasus positif 512 orang dengan angka kesembuhan 462 orang dan meninggal dunia 22 orang.

“Sekarang sudah semakin berkurang. Dulu sempat bertahan lama sebagai zona hijau, lalu berubah menjadi (zona, red) merah, dan sekarang sudah hijau kembali,” imbuhnya.

PEMULIHAN EKONOMI DAN SANKSI
Soal pemulihan ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Mawardi menyebut, masih tahap rancangan. Pihaknya masih meninjau kembali pasar-pasar yang akan dibuka, dan akan tidak ada lagi pembatasan-pembatasan jam malam.

“Kami sendiri datang melihat langsung di sini agak sepi kalau malam kan. Ini perlu dievaluasi juga di tempat kami. Pembatasan jam malam dan akan dibuka kembali pasar malam juga masih kami tinjau,” katanya.

Sedangkan sanksi yang akan diberlakukan pada Perda HSU, Mawardi mengungkapkan, nominalnya sama seperti yang sudah tertuang dalam Perbup HSU, yakni yang terbesar Rp 100 ribu.

“Karena kondisi ekonomi masyarakat di sana banyak petani, makanya kami putuskan denda terbanyak seratus ribu Rupiah. Jauh lebih sedikit daripada sanksi yang akan diberlakukan di sini,” ujarnya.

“Selain denda, sanksi lainnya berbentuk kerja sosial, seperti bersih-bersih fasilitas umum atau push up. Bila masih membangkan, mungkin KTP-nya kita sita, dicabut hak pendudukannya,” tutupnya. [*]

Pulihkan Ekonomi, Genjot Sektor UMKMOleh: Harry F. DarmawanPenurunan ekonomi imbas pandemi Covid-19 adalah hal yang haru...
26/10/2020

Pulihkan Ekonomi, Genjot Sektor UMKM

Oleh: Harry F. Darmawan

Penurunan ekonomi imbas pandemi Covid-19 adalah hal yang harus diterima, s**a atau tidak. Namun, pemulihan ekonomi harus segera digenjot agar tidak terjadi resesi.

Mengenai upaya pemulihan ekonomi yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat ditemui tim Discover menuturkan, ada beberapa program yang sudah digelar.

"Kegiatan yang sebelumnya kita tutup sekarang sudah dilonggarkan. Kita juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak dan PBB agar dunia usaha bisa bernafas," bebernya.

Namun sampai saat ini, Rizal mengonfirmasi, satuan tugas (satgas) yang ditugaskan khusus untuk pemulihan ekonomi belum terbentuk.

Belum terbentuknya satgas pemulihan ekonomi ini menarik perhatian anggota Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Najib.

Menurutnya, Pemkot sudah seharusnya mulai menggenjot pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan menggenjot sektor UMKM.

Najid menyebut, menggenjot ekonomi di pasar-pasar perlu dilakukan secepatnya agar roda perekonomian pelan-pelan bergerak.

"Harusnya Pemkot secepatnya membentuk Satgas Pemulihan Ekonomi. Karena seperti bansos kemarin itu kan ibarat hanya untuk membuat masyarakat dapat bertahan hidup," ujarnya.

Anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PDIP itu meminta agar ekonomi kecil segera ditingkatkan.

"Mungkin dengan adanya subsidi bagi pelaku usaha mikro agar mereka bisa melanjutkan usahanya," katanya.

Soal pendapatan asli daerah, ia mengungkapkan, Pemkot sudah memasang alat perekam transaksi di beberapa titik sumber PAD, seperti Excelso, BSB, Gran Jatra Hotel, dan Grand Tulip. Alat tersebut dipasang di kasir-kasir mereka.

Dengan alat tersebut, diharapkan PAD Kota Balikpapan bisa meningkat, seiring dengan transparansi data transaksi di sumber-sumber PAD.

"Kita ingin alatnya itu ditambah ke titik-titik lainnya," akunya.

Realisasi PAD Kota Balikpapan tahun 2020 sendiri hanya mencapai 50% dari target yang diumumkan awal tahun lalu, akibat adanya pandemi Covid-19.

Najib menilai, hal ini wajar terjadi. Namun di tahun depan, harus terjadi peningkatan.

"Jadi sumber-sumber PAD harus dimaksimalkan dari sekarang," tutupnya. [*]

DPRD Balikpapan Dorong Efektifkan Pengetatan Protokol KesehatanOleh: Harry F. DarmawanPeningkatan kesadaran protokol kes...
26/10/2020

DPRD Balikpapan Dorong Efektifkan Pengetatan Protokol Kesehatan

Oleh: Harry F. Darmawan

Peningkatan kesadaran protokol kesehatan di tengah masyarakat turut menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.

Dalam Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III yang digelar pada Senin (26/10/2020) pagi, Ketua Panitia Khusus Pengawas Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan drg. Syukri Wahid mengungkapkan, kegiatan penegakkan protokol kesehatana saat ini menjadi kunci utama yang perlu ditingkatkan, seiring dengan belum ditemukannya vaksin.

Diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19, seperti surat edaran sebagai imbauan, atau Perwali No. 23/2020. Syukri menilai, kebijakan tersebut sudah cukup baik namun belum efektif.

Ia menyebut, kebijakan penegakkan protokol kesehatan ini belum komprehensif dan berlandaskan regulasi yang dan kuat dan mumpuni untuk menurunkan angka sebaran Covid-19.

"Seperti belum tepatnya pengenaan sanksi yang dapat memberikan efek jera dan berorientasi pada peningkatan disiplin atas protokol kesehatan," paparnya.

PENUTUPAN JALAN TIDAK EFEKTIF

Menurutnya, Pemkot seharusnya tidak mengedepankan sanksi denda, meski secara tidak langsung dapat menjadi pendapatan daerah.

Ia juga beranggapan, kebijakan penutupan ruas jalan, tempat usaha, hiburan, dan berkumpulnya massa sangat tidak tepat.

Berdasarkan pengawasan, baik melalui rapat dengar pendapat umum, maupun kunjungan lapangan, kebijakan tersebut berdampak sistemik terhadap penurunan ekonomi yang signifikan.

"Ini berpotensi menjadi penyakit baru di masyarakat, akibat hilangnya pendapatan karena tidak adanya kegiatan ekonomi," bebernya.

Penutupan tersebut, Syukri menilai, selain menelan biaya operasional yang cukup besar, outcome dari program tersebut tidak berimplikasi positif terhadap penurunan penyebaran Covid-19.

"Dampak negatif justru banyak ditimbulkan akibat program ini, yakni adanya titik-titik kemacetan karena penutupan ruas jalan utama yang tidak konsentris, hingga menimbulkan kerusakan infrastruktur badan jalan alternatif yang bukan spesifikasinya untuk dilewati kendaraan tertentu secara kontinu dalam jumlah yang besar," ujarnya.

Penutupan tersebut dinilai juga tidak berdampak signifikan pada penurunan Covid-19.

Syukri mengaku, penegakkan protokol kesehatan menjadi program kunci untuk saat ini.

Pembatasan jam operasional pada tempat usaha pun dinilai tidak efektif dan masih menimbulkan polemik di masyarakat.

Anggota DPRD Balikpapan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut, hal ini sangat mudah dipahami, mengingat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terutama pangan, hanya dapat dipenuhi jika ekonomi masyarakat dapat bergerak kembali.

Pada sektor fiskal, penyebaran Covid-19 telah menurunkan pendapatan secara global di tingkat nasional, maupun pendapatan asli daerah (PAD). Ia memproyeksi, penurunan ini akan tetap terjadi di tahun depan.

"Untuk itu, kegiatan penutupan atau pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan perlu dielaborasi lagi oleh Pemerintah Kota Balikpapan, melibatkan stakeholder dan DPRD," pungkasnya.

TIDAK SETUJU RENCANA PEMKOT

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panceralle menyatakan tidak setuju pada rencana Pemkot Balikpapan menutup dua fasilitas umum (Lapangan Merdeka dan Grand City) karena ada libur panjang.

Ia meminta ketegasan dari Pemkot Balikpapan mengenai aspek dan efeknya ketika ditutup.

"Pemkot sudah mengumumkan tempat hiburan malam akan dibuka. Penutupan jalan sudah dibuka, dan pembatasan jam malam sudah terbuka juga. Ketika ini semua sudah jelas terbuka, di satu sisi menutup jalan lagi di dua lokasi tersebut, pertanyaannya apa motivasi penutupan itu? Mana efektivitasnya dalam menekan angka sebaran Covid-19 ini?," katanya.

Hal tersebut yang menjadi alasan dirinya menolak penutupan dua fasilitas umum tersebut.

Ia juga mempertanyakan, apa pertimbangan Pemkot untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Apakah ada pertimbangan khusus, ini yang perlu kita pertanyakan. Ini kamu juga belum tahu. Belum disampaikan juga oleh Walikota apa pertimbangannya," tuturnya.

Soal tingkat kesembuhan dan positive rate di Kota Balikpapan, DPRD Balikpapan mengapresiasi kerja keras Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

"Tingkat kesembuhan mencapai angka hampir 80% dan positive rate kita turun. Ini berarti kami menganggap penanganan Covid-19 ini sudah serius. Kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder terkait juga sudah terpenuhi. Kami apresiasi kerja keras Gugus Tugas," tutupnya. [*]

DPRD Balikpapan Soroti Transparansi Anggaran Covid-19TINDAK TEGAS OKNUM PENYELEWENGOleh: Harry F. DarmawanKINERJA pelapo...
26/10/2020

DPRD Balikpapan Soroti Transparansi Anggaran Covid-19
TINDAK TEGAS OKNUM PENYELEWENG

Oleh: Harry F. Darmawan

KINERJA pelaporan penggunaan anggaran terkait percepatan penanganan Covid-19 di Balikpapan menjadi perhatian Panitia Khusus Pengawas Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk DPRD Balikpapan.

Dalam Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III tahun 2020 yang digelar DPRD Balikpapan pada Senin (26/10/2020) pagi di Kantor DPRD Balikpapan, Ketua Panitia Khusus Pengawas Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, total refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 137 miliar, sebagian besar digunakan untuk kegiatan sosial dan bantuan masyarakat.

Ia menyebut, pada proses pelaksanaannya di lapangan, didapati ada polemik yang membuat penyaluran bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Lemahnya kriteria penetapan masyarakat yang akan menerima bantuan sosial menyebabkan ketidaktepatan penerima bantuan," paparnya.

Ia menambahkan, data klaster penduduk kurang mampu di Balikpapan yang tidak update, membuat riskan terjadi duplikasi bantuan simultan dari program pemerintah pusat.

"Dukungan data yang lemah, serta ambiguitas keluarga penerima bantuan ini tidak hanya menyulitkan petugas sosial masyarakat mulai di level kelurahan sebagai garda terdepan Pemerintah Kota, namun juga menjadi beban tersendiri bagi ketua RT dan permasalahan antar warga," sambungnya.

Masalah lain yang menjadi sorotan Panitia Khusus yakni terkait pengadaan dan harga bahan pangan yang menjadi paket bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

Syukri menyebut, efisiensi daya pemberdayaan masyarakat kecil di Kota Balikpapan kurang dimaksimalkan.

"Selain itu, beberapa paket yang ditemukan dalam kondisi yang kurang baik," imbuhnya.

Anggota DRPD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 secara garis besar dapat dengan mudah diketahui masyarakat dan secara rinci dapat diakses oleh pemeriksa internal atau inspektorat dan pihak lainnya yang secara hukum berhak untuk mengaksesnya.

"Kondisi ini belum terealisasi dengan baik. Tergambar saat Pansus meminta data anggaran Covid-19 dan data pengelolaan bantuan dari pihak luar, baik dari perseorangan, kelompok masyarakat, maupun program CSR perusahaan yang diberikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Balikpapan," ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Panitia Khusus Pengawasan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan merekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyusun pelaporan penggunaan seluruh anggaran belanja tak terduga setiap bulannya.

Selain itu, Pansus DPRD Balikpapan mendorong agar menindak tegas oknum pegawai jika terbukti melakukan penyimpangan atas belanja tidak terduga penanganan Covid-19.

"Pemerintah Kota Balikpapan mempublikasi laporan penggunaan anggaran Covid-19 yang dialokasikan dalam belanja tidak terduga tahun 2020," lanjutnya.

Pansus juga meminta agar Pemkot Balikpapan mengedepankan langkah preventif dalam pengetatan protokol kesehatan.

"Pemerintah Kota Balikpapan diminta melakukan kajian dan pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan guna menentukan status darurat kesehatan atau PSBB," ucap Syukri.

Rekomendasi terakhir yang disampaikan Syukri kepada Pemkot Balikpapan yakni Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Balikpapan merumuskan pola penanganan Covid-19 di segala aspek kegiatan yang menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Dan menuangkannya dalam instrumen kebijakan yang mengikat secara yuridis, baik sebagai klausul tambahan dalam peraturan daerah yang telah mengatur aspek-aspek tertentu, dan/atau menyusun rancangan peraturan daerah untuk penanganan Covid-19," tukasnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panceralle mengatakan, pihaknya ingin Pemerintah Kota Balikpapan menindak tegas bila terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.

"Oknum itu ditindak tegas dari internal mereka (Pemerintah Kota Balikpapan, red)," ujarnya.

Mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanganan Covid-19 yang tengah dikerjakan DPRD Balikpapan, Sabaruddin mengungkapkan, pihaknya ingin meng-update kembali isi raperda tersebut bersama dengan Pemkot Balikpapan.

"Kita ingin duduk satu meja merumuskan yang ter-update sekarang ini karena memang raperdanya itu kita harapkan mudah-mudahan jadi sebuah perda yang secara konsisten mengikat dalam kebijakan-kebijakan yang diambil Gugus Tugas," terangnya. [*]

Perda Prokes, dari Denda Jadi PidanaDPRD DORONG PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19Oleh: Harry F. DarmawanBALIKPAPAN – Upaya ...
22/10/2020

Perda Prokes, dari Denda Jadi Pidana
DPRD DORONG PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

Oleh: Harry F. Darmawan

BALIKPAPAN – Upaya percepatan penanganan Covid-19 dikebut berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Balikpapan. DPRD sebagai lembaga legislatif mengambil peran sebagai pihak yang ikut membantu pengetatan protokol kesehatan lewat Peraturan Daerah (Perda).

Perda Prokes ini dikeluarkan sebagai payung hukum terhadap penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kota Balikpapan. Sejak September lalu, sebenarnya sudah ada Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur ini. Hanya saja, Perwali No 23 Tahun 2020 dinilai tidak cukup kuat untuk menindak para pelanggar.

Pengerjaan Perda Prokes sendiri ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober ini. Namun, sampai hari ini belum ada titik terang akan selesainya Perda tersebut. Dilansir dari berita yang diterbitkan nomorsatukaltim.com pada Selasa (22/10/2020), Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyebut, ia ragu target 1,5 bulan yang diminta Ketua DPRD Balikpapan Abdullah, S.Sos akan terpenuhi. Alasannya beragam, mulai dari unjuk rasa mahasiswa di Balikpapan yang menyedot perhatian anggota dewan, sampai adanya anggota dewan yang harus menjalani isolasi mandiri.

Lalu, apa saja yang akan diatur dalam Perda Prokes tersebut?

TINDAK PIDANA RINGAN
Perda Protokol Kesehatan yang tengah digagas DPRD Balikpapan nantinya akan mengatur, pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Belum ada informasi resmi mengenai pidana apa yang akan dikenakan kepada pelanggar. Namun, bila disebut masuk ke kategori Tipiring, maka berdasarkan Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,-.

Selain itu, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau yang kerap disebut “Nota Kesepakatan 2012” juga bisa menjadi rujukan.

Dalam Nota Kesepakatan 2012, terdakwa Tipiring diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari nilai denda yang diputuskan pengadilan.

SERUPA TAPI TAK SAMA
Perda tidak sama dengan Perwali. Meski sama-sama merumuskan aturan, sanksi dan denda, ada perbedaan antar keduanya. Perwali diterbitkan sebagai perpanjangan atau yang mengatur secara teknis dari suatu Perda. Jadi Perwali Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah berlaku saat ini akan mengikuti Perda Prokes nantinya.

Untuk implementasinya, Perda Prokes akan mengakomodasi UU darurat kekarantinaan. Prosedur PSBB juga tercantum dalam Perda tersebut, seperti bagaimana treatment, anggaran, dan monitoring-nya.

Penegakan protokol kesehatan yang dituangkan dalam Perda ini tidak akan memperumit pelaksanaan penegakan hukum. Meski nanti akan melibatkan empat pilar penegakan hukum seperti hakim, jaksa dan pihak berwajib. [*]

  Langsung 'Nyetel', Kapolda Kaltim Ikut Bagikan Masker bersama Wali Kota Balikpapan dan Pangdam MulawarmanBALIKPAPAN – ...
10/09/2020

Langsung 'Nyetel', Kapolda Kaltim Ikut Bagikan Masker bersama Wali Kota Balikpapan dan Pangdam Mulawarman

BALIKPAPAN – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto serta Walikota Balikpapan dan Satgas Penanganan Covid-19 membagikan ribuan masker kepada masyarakat di Terminal BP dan Pasar Klandasan Balikpapan, Kamis (10/09/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, kegiatan pembagian masker serentak, kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan ini digelar dalam rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kegiatan ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Kaltim, kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf dan Pangdam VI Mlw Mayjen TNI Heri Wiranto,” terang Ade Yaya Suryana

Ade Yaya menambahkan, kegiatan tersebut menyasar para pedagang pasar, sopir angkot, tukang ojek, dan tokoh masyarakat. Lebih lanjut disebutkan, pembagian masker secara serentak ini juga dilakukan untuk menyerukan terciptanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang aman, damai dan sehat di wilayah Kalimantan Timur.

“Secara keseluruhan m sebanyak 470.000 masker kami bagikan kepada masyarakat di Kalimantan Timur, kami berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker” ujar Ade Yaya

“Tidak hanya membagikan masker saja, namun kami juga memberikan pemahaman terkait pentingnya menerapkan protokol Kesehatan kepada masyarakat dan mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama ikut terlibat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin protokol Kesehatan dan hindari kerumunan” jelas Ade Yaya Suryana. (*/hmspolda)

DIJUAL TANAH 2 KAPLING SHM, LOKASI HOOK DUA ARAH,  BELI BISA PERKAPLING. Harga Rp 150 Juta Per 1 Kapling. Untuk Harga 2 ...
02/07/2020

DIJUAL TANAH 2 KAPLING SHM, LOKASI HOOK DUA ARAH, BELI BISA PERKAPLING.

Harga Rp 150 Juta Per 1 Kapling. Untuk Harga 2 Kapling Rp 295 Juta. (Harga tersebut harga pasaran 3 tahun lalu)

Luas 2 Kapling Tanah:
24 x 10 meter (240 m2)
(Luas total sekitar 300 m2, terpotong parit)

Lokasi tanah di dalam area Komplek Bukit Batakan Indah. Suasana perumahan teduh, dan jalanan sudah diaspal/semenisasi.
Berada di posisi hook dan strategis. Blok E1 dan Blok E7. (Bisa menghadap manapun)

Juga dikenal dengan kawasan Perum Iqbal, Batakan, Balikpapan Timur. (Karena developernya sama)

Views ada di google maps. (PJHI Batakan masuk)

Cocok utk investasi atau bangun rumah sendiri.

Saya juga menerima penawaran kerjasama untuk bangun properti untuk dijual lagi. Asal kerjasama nya jelas, dan win win solution.

Hubungi via Telp 0811532004
atau WhatsApp utk detailnya.

Terima Kasih

Ramadhan 1441 H kali ini terasa sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita tahu, banyak saudara kita yang tiba-tib...
12/05/2020

Ramadhan 1441 H kali ini terasa sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita tahu, banyak saudara kita yang tiba-tiba tertimpa kesulitan ekonomi imbas pandemi Virus Corona.

Kondisi itu membuat BMH Kaltim harus lebih aktif menjembatani kebutuhan mereka, bersama dengan sahabat donatur dan relawan yang budiman.

, itulah program yang dilakukan Tim BMH Kaltim sepanjang Ramadhan ini.

Dukungan, doa dan sumbangsih donatur dan relawan menjadi pemantik semangat rekan-rekan BMH untuk terus berbagi.

Ada beberapa program yang akan dilaksanakan seperti tertera dalam penjelasan di foto di atas.

Partisipasi kita semua tentu akan sangat bermakna bagi mereka yang membutuhkan.







------------------------------------------

Mari salurkan bantuan terbaik kita melalui Lembaga Terpercaya Baitul Maal Hidayatullah (BMH) untuk saudara yang membutuhkan.

REKENING DONASI:
BCA – 191.1155899
Mandiri – 149.00.0453004.6
BNI Syariah – 542 878 6660
A.N. Baitul Maal Hidayatullah

CALL CENTER LAYANAN:
Balikpapan 0822-2000-4500 | Samarinda 0821-5815-1515 | Bontang 0821-5438-9811 | Berau 0811-597-7604 | Paser 0812-5040-9998 | Tenggarong 0851-0006-6069
------------------------------------------

Address

Graha Discover, Jalan Soekarno Hatta Km 3, 5/Komplek Ramayana 22/23
Batu Ampar
76126

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when GoDiscover posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to GoDiscover:

Share