30/07/2026
Puluhan guru ngaji di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengaku terkejut setelah mendapati nama mereka tercantum sebagai penerima honor dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa. Namun, mereka menyatakan tidak pernah menerima honor tersebut selama menjalankan tugas mengajar mengaji. Informasi ini mencuat pada 28 Juli 2026.
Selain itu, para guru ngaji mempertanyakan keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen SPJ. Mereka mengaku tidak pernah menandatangani bukti penerimaan honor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Atas temuan itu, para guru ngaji mendesak Pemerintah Desa Karangjaya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.