10/04/2026
Kasus ini terus menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan karena melibatkan mantan aparat penegak hukum dan motif yang sangat tragis. Berikut adalah rangkuman detail dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 7 April 2026: 1. Profil Korban dan Terdakwa Korban: Siti Soleha, seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dikenal berprestasi dan aktif di organisasi kampus. Terdakwa: M. Seili, seorang mantan anggota Polri yang telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus ini. Latar Belakang: Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara (pacar) sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin pada awal tahun 2026. 2. Detail Emosional dalam Persidangan (7 April 2026) Dalam agenda pemeriksaan saksi kemarin, fakta-fakta memilukan mulai terungkap: Kesaksian Keluarga: Ibu korban hadir memberikan kesaksian sambil terisak, menceritakan bahwa sebelum kejadian, korban sempat berpamitan untuk mengerjakan tugas kuliah. Keluarga tidak menyangka bahwa terdakwa, yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku. Pesan Terakhir: Terungkap adanya percakapan WhatsApp terakhir antara korban dan terdakwa yang menunjukkan ketegangan. Korban diketahui ingin mengakhiri hubungan karena sikap terdakwa yang sangat posesif dan tempramental. Kondisi Psikologis: Saksi ahli psikologi yang dihadirkan menyebutkan adanya pola hubungan yang toksik, di mana terdakwa sering melakukan ancaman verbal sebelum akhirnya melakukan tindakan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa korban. 3. Fakta Hukum yang Terungkap Rekonstruksi Kejadian: Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa melakukan aksinya secara terencana setelah korban bersikeras meminta putus. Tuntutan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sikap Terdakwa: Selama persidangan kemarin, M. Seili lebih banyak menunduk namun beberapa kali membantah detail mengenai durasi perencanaan yang ia lakukan, meski bukti digital dari ponsel menunjukkan sebaliknya. 4. Dampak Sosial Kasus ini memicu gelombang aksi solidaritas dari mahasiswa ULM. Kemarin, puluhan mahasiswa melakukan aksi diam di depan gedung pengadilan dengan membawa poster menuntut keadilan maksimal ("Justice for Siti Soleha"). Sumber Informasi Utama Informasi ini dirangkum dari liputan media lokal dan nasional per 7-8 April 2026: Banjarmasin Post: "Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswi ULM: Isak Tangis Ibu Korban Pecah di Ruang Sidang." Radar Banjarmasin: "Mantan Anggota Polri M. Seili Hadapi Kesaksian Ahli, Bukti Chat Jadi Kunci." DetikSumut/Detikcom: "Update Tragedi Banjarmasin: Jaksa Beberkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk M. Seili." RRI Banjarmasin: Laporan langsung mengenai aksi solidaritas mahasiswa di halaman Pengadilan Negeri Banjarmasin. Buat gambar visual dari poin info di atas Buat seperti koran ukuran majalah dengan judul besar Tambahkan tulisan barubanguntidur kecil ditengah atas