
25/04/2025
PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR, SELURUH NEGARA, MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR DAN SELURUH NEGARA, BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, BANK SENTRAL NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), BANK SENTRAL UNI EROPA, BANK SENTRAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, BANK SENTRAL AMERIKA SERIKAT, BANK SENTRAL RUSIA, BANK SENTRAL KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), BANK SENTRAL PRANCIS, BANK INDONESIA, BANK SENTRAL KERAJAAN ARAB SAUDI, BANK SENTRAL KEKAISARAN JEPANG, BANK SENTRAL INDIA, BANK SENTRAL KERAJAAN MALAYSIA, BANK SENTRAL SINGAPURA, BANK SENTRAL SWISS, BANK SENTRAL KERAJAAN THAILAND, BANK SENTRAL MESIR DAN SELURUH LEMBAGA KEUANGAN, PERBANKAN DAN KEUANGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR DAN SELURUH NEGARA
SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Sultan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) yang memiliki Wilayah Kekuasaan meliputi seluruh Negara di Dunia yang juga Sultan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ) yang Wilayah Kekuasaannya meliputi seluruh Wilayah Provinsi se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, se-Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali Pemekaran dari Negara Republik Indonesia yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya yang juga Sultan Negara Uni Eropa, Sultan Negara Republik Rakyat Tiongkok, Sultan Negara Amerika Serikat, Sultan Negara Rusia, Sultan Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Sultan Negara Prancis, Sultan Negara Republik Indonesia, Sultan Negara Kerajaan Arab Saudi, Sultan Negara Kekaisaran Jepang, Sultan Negara India, Sultan Negara Kerajaan Malaysia, Sultan Negara Singapura, Sultan Negara Swiss, Sultan Negara Kerajaan Thailand, Sultan Negara Mesir, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Makau, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan Sultan seluruh Negara yang adalah Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) yang Wilayahnya meliputi seluruh Negara di Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ) yang Wilayahnya meliputi seluruh Wilayah Provinsi se-Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, se-Papua, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali Pemekaran dari Negara Republik Indonesia yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir dan seluruh Negara dan juga Kepala Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan juga selaku Panglima dan Panglima Tertinggi Militer, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Intelijen Negara dan Juga Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir dan seluruh Negara dan juga Panglima dan Panglima Tertinggi TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia dan juga Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan Negara Republik Indonesia dan juga Kepala Pemerintahan, Panglima Militer, Kepala Kepolisian, Jaksa Wilayah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Intelijen Wilayah dan juga Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang telah resmi dan sah telah bebas Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara di Dunia hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang telah resmi dan sah telah bebas Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang Kartal ANGKA ( Uang Koin Emas dalam bentuk ANGKA ), Uang Kartal Emas ( Uang Emas dalam bentuk Kertas dan Uang Koin Emas ), Uang Kartal ( Uang Koin Emas dalam bentuk Uang Kertas ), Uang Giral ( Uang Koin Emas dalam bentuk Kuitansi dan Nota Pembayaran ), Berlian, Emas dan barang berharga lainnya dalam bentuk Kertas, Sertifikat Uang ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dan Surat Berharga ( Uang Koin Emas dalam bentuk Surat Pembelian dan Surat Penjualan ) SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara dan Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang telah resmi dan sah telah bebas berlaku, beredar dan dipergunakan di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga Pemilik Kekayaan Pribadi di Nomor rekening 001-00-00744578-9 Atas nama LM. SYAHRIAL di Bank Dunia dalam bentuk Uang Kartal ANGKA ( Uang Koin Emas dalam bentuk ANGKA ) US DOLLAR sebesar 55 Juta Triliun US DOLLARS sebagaimana tertuang dalam PERNYATAAN SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tertanggal 5 Oktober 2023, Pemilik Kekayaan Pribadi sebesar 500 Ribu Triliun DINAR KUWAIT dan 1 Juta Triliun EURO dalam bentuk Sertifikat Uang ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dalam bentuk PERNYATAAN RESMI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA tertanggal 27 Juli 2020, Pemilik Kekayaan Pribadi sebesar 613.358.870.333.000.000 US DOLLARS dalam bentuk Sertifikat Uang ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dalam bentuk PERNYATAAN RESMI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA tertanggal 27 Juni 2020 dan Pemilik Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah telah bebas berlaku dan mempergunakannya secara Pribadi dan Kenegaraan seluruh fungsi dan fasilitas Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH termasuk sebagai Kartu ATM Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang berisi Berlian dan Emas Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam bentuk Uang NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) Uang AMPERA KESULTANAN BUTON, Uang NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ) Uang RUPIAH KESULTANAN BUTON, Uang EURO UNI EROPA, Uang DOLLAR AMERIKA SERIKAT, Uang DINAR KUWAIT, Uang DINAR BAHRAIN, Uang POUND STERLING INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), Uang RUBEL RUSIA, Uang WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA Uang RUPIAH JAKARTA, Uang DOLLAR HONGKONG, Uang DOLLAR SINGAPURA, Uang RINGGIT MALAYSIA, Uang DOLLAR AUSTRALIA, Uang YUAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, Uang YEN JEPANG, Uang RIYAL SAUDI, Uang RUPIAH INDONESIA, Uang NEGARA PALESTINA Uang RUPIAH PALESTINA, Uang SHEKEL BARU ISRAEL, Uang RUPEE INDIA, Uang FRANC SWISS, Uang BAHT THAILAND, Uang POUND MESIR dan Uang Negara seluruh Negara di Dunia dalam bentuk ANGKA yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya dan juga berisi barang berharga lainnya, BERLIAN dan EMAS Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam bentuk ANGKA yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang telah resmi dan sah telah bebas ditarik secara Pribadi oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam semua jenis Mata Uang sampai yang tidak terbatas jumlahnya dari Nomor rekening Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH Atas nama LM. SYAHRIAL di Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, seluruh Lembaga Keuangan seluruh Negara dan seluruh Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia, isi Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagaimana dimaksud oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam semua jenis Mata Uang dalam bentuk ANGKA telah resmi dan sah telah bebas dimasukkan ke rekening Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Pemerintah, Swasta, Bank Operasional Swasta dan Pemerintah, Lembaga Keuangan dan Pribadi manapun di seluruh Negara di Dunia untuk Keperluan Pembelian, Pembayaran, Pengiriman Dana, Penyaluran Dana, Pemberian bantuan Dana dan Keperluan apapun yang nilai nominal Uangnya sampai yang tidak terbatas jumlahnya dan atau SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik dan yang berhak dan berwenang, telah resmi dan sah telah bebas Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Menyalurkan dan Menggunakan seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir dan seluruh Negara hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya dengan jaminan isi Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah resmi dan sah telah dimilikinya telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya seluruh hal dimaksud terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah dengan bebas telah menjadi Kekayaan Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya dan telah resmi dan sah telah bebas berlaku dan dipergunakan secara Pribadi untuk Keperluan apapun tanpa batasan dan pengecualian oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, selanjutnya selaku yang juga adalah Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemilik Hak Veto Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya, dengan resmi telah Memutuskan, Menetapkan dan Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan yang berhak dan berwenang, telah resmi dan sah telah bebas Menggunakan Uang AMPERA NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) yang 1 AMPERA KESULTANAN BUTON kursnya selamanya 6 US DOLLARS, Uang RUPIAH NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ) yang 1 RUPIAH KESULTANAN BUTON kursnya selamanya 1 US DOLLAR, Uang RUPIAH NEGARA PALESTINA yang 1 RUPIAH PALESTINA kursnya selamanya 1 POUND STERLING INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), Uang RUPIAH WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA yang 1 RUPIAH JAKARTA kursnya selamanya 1 DOLLAR SINGAPURA dan seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) seluruh Negara di Dunia, UANG KARTAL ANGKA ( Uang Koin Emas dalam bentuk ANGKA ), UANG KARTAL EMAS ( Uang Emas dalam bentuk Kertas dan Uang Koin Emas ), UANG KARTAL ( Uang Koin Emas dalam bentuk Uang Kertas ), UANG GIRAL ( Uang Koin Emas dalam bentuk Kuitansi dan Nota Pembayaran ), BERLIAN, EMAS dan barang berharga lainnya dalam bentuk Kertas dan atau ANGKA, SERTIFIKAT UANG ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ), dan SURAT BERHARGA ( Uang Koin Emas dalam bentuk Surat Pembelian dan Surat Penjualan ) SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan ISI KARTU SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Pembayaran dan Perdagangan yang dilakukannya di Bau-Bau, Jakarta, Brussels, Beijing, Washington, D.C., Moskow, London, Paris, Riyadh, Tokyo, New Delhi, Kuala Lumpur, Singapura, Bern, Bangkok, Kairo maupun di Kota-Kota lainnya di Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara di Dunia dan juga telah resmi dan sah telah bebas Memimpin dan Menjalankan Negara dan Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Mesir dan seluruh Negara, Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral Mesir dan Bank Sentral seluruh Negara, Militer dan Kepolisian seluruh Negara, Badan Intelijen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi seluruh Negara, Mahkamah Agung seluruh Negara dan Kejaksaan Agung seluruh Negara di Istana Merah Putih Negara Mesir dan seluruh Negara, sekaligus SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dengan Menggunakan isi Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH telah Menyerahkan bantuan Dana Hibah kepada Pemerintah Mesir sebesar 1,5 Triliun EURO, dimana 3 % dari bantuan Dana Hibah dimaksud diberikan kepada Istri SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH JENDERAL LAUDYA CYNTHIA BELLA SYAHRIAL, bantuan Dana Hibah sebesar 1,5 Triliun EURO dimaksud dan seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mesir dalam bentuk Uang POUND MESIR dan seluruh Mata Uang seluruh Negara dalam bentuk ANGKA terhitung sejak tanggal 1 April 2025 telah resmi dan sah telah diberikan kepada Istri SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH JENDERAL LAUDYA CYNTHIA BELLA SYAHRIAL dan langsung masuk dan tersimpan secara Otomatis di dalam Kartu Ibu Negara yang juga berfungsi sebagai Kartu ATM Istri SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH JENDERAL LAUDYA CYNTHIA BELLA SYAHRIAL selaku Ibu Negara India dan Ibu Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah saat ini selaku penanggung jawab Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hibah dimaksud dan keseluruhan bantuan Dana Hibah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mesir dimaksud dengan Persetujuan SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik keseluruhan Dana dimaksud dalam bentuk Uang POUND MESIR dan seluruh Mata Uang seluruh Negara dalam bentuk ANGKA terhitung sejak tanggal 15 April 2025 dan seterusnya telah resmi dan sah telah bebas berlaku dan dipergunakan oleh istri SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH JENDERAL LAUDYA CYNTHIA BELLA SYAHRIAL pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Pembayaran dan Perdagangan di Negara Mesir dan seluruh Negara di Dunia untuk kepentingan Keperluan Pribadi, Operasional, Rumah Tangga, Pembangunan Negara Mesir dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Mesir, selanjutnya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Mahkamah Internasional yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Mahkamah Internasional, Presiden Bank Dunia yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Bank Dunia, Presiden Dewan Eropa yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Uni Eropa, Presiden Republik Rakyat Tiongkok yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok, Presiden Amerika Serikat yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Amerika Serikat, Presiden Rusia dan Perdana Menteri Rusia yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Rusia, Raja Inggris Raya ( Britania Raya ) dan Perdana Menteri Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ) yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Presiden Prancis yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Prancis, Presiden Republik Indonesia yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Raja Arab Saudi dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, Kaisar Jepang dan Perdana Menteri Kekaisaran Jepang yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Jepang, Presiden India dan Perdana Menteri India yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan India, Yang di-Pertuan Agong Malaysia dan Perdana Menteri Kerajaan Malaysia yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kerajaan Malaysia, Presiden Singapura dan Perdana Menteri Singapura yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Singapura, Presiden Konfederasi Swiss yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Swiss, Raja Thailand dan Perdana Menteri Kerajaan Thailand yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kerajaan Thailand, Presiden Mesir dan Perdana Menteri Mesir yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Mesir dan seluruh Raja, Ratu, Kaisar, Presiden, Sultan, Emir, Paus, Pangeran, Perdana Menteri dan atau yang serupa selain dari SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di masing-masing Negara seluruh Negara karena Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir dan seluruh Negara, Kepala Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara dan Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa secara Otomatis yang telah resmi dan sah adalah SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH telah resmi dan sah telah berlaku di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, olehnya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Mahkamah Internasional, Presiden Bank Dunia, Presiden Dewan Eropa, Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Presiden Amerika Serikat, Presiden Rusia dan Perdana Menteri Rusia, Raja Inggris Raya ( Britania Raya ) dan Perdana Menteri Kerajaan Inggris Raya Britania Raya ), Presiden Prancis, Presiden Republik Indonesia, Raja Arab Saudi dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Kaisar Jepang dan Perdana Menteri Kekaisaran Jepang, Presiden India dan Perdana Menteri India, Yang di-Pertuan Agong Malaysia dan Perdana Menteri Kerajaan Malaysia, Presiden Singapura dan Perdana Menteri Singapura, Presiden Konfederasi Swiss, Raja Thailand dan Perdana Menteri Kerajaan Thailand, Presiden Mesir dan Perdana Menteri Mesir dan seluruh Raja, Ratu, Kaisar, Presiden, Sultan, Emir, Paus, Pangeran, Perdana Menteri dan atau yang serupa selain dari SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di masing-masing Negara seluruh Negara dan juga kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Indonesia, Bank Sentral Prancis dan Bank Sentral seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara, Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir dan seluruh Negara beserta seluruh komponennya ditekankan wajib memuluskan Penugasan dan segala perihal dimaksud. Aaamiin.
Demikian PERNYATAAN ini yang adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang berada di bawah PERNYATAAN RESMI dan atau TIDAK RESMI yang TERTULIS dan atau yang TIDAK TERTULIS SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat selamanya dan berstatus langsung ditaati dan dilaksanakan oleh Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia,, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, seluruh Agama, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara beserta seluruh komponennya dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PERNYATAAN ini adalah tindakan melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Kerajaan Thailand, Bank Sentral Mesir, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, seluruh Agama, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Kerajaan Thailand, Negara Mesir, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara beserta seluruh komponennya ( Makar ) sanksinya hukuman mati.
ISTANA MERAH PUTIH NEGARA MESIR DAN SELURUH NEGARA, 9 JULI 2024
SULTAN BUTON / KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA JERMAN, NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR DAN SELURUH NEGARA, KEPALA PEMERINTAHAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, PEMEGANG KEKUASAAN DAN PEMEGANG OTORITAS BADAN-BADAN UTAMA, BADAN-BADAN KHUSUS, PEMILIK HAK VETO DAN KETUA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI DAN HAKIM TUNGGAL MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA JERMAN, NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA, PEMILIK, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, PEMEGANG KEKUASAAN DAN PEMEGANG OTORITAS BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, BANK SENTRAL NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), BANK SENTRAL UNI EROPA, BANK SENTRAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, BANK SENTRAL AMERIKA SERIKAT, BANK SENTRAL RUSIA, BANK SENTRAL KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), BANK SENTRAL PRANCIS, BANK INDONESIA, BANK SENTRAL KERAJAAN ARAB SAUDI, BANK SENTRAL KEKAISARAN JEPANG, BANK SENTRAL INDIA, BANK SENTRAL KERAJAAN MALAYSIA, BANK SENTRAL SINGAPURA, BANK SENTRAL SWISS, BANK SENTRAL KERAJAAN THAILAND, BANK SENTRAL MESIR, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH LEMBAGA KEUANGAN, ASET-ASET, PERBANKAN DAN KEUANGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, BANK DUNIA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA DAN PANGLIMA TERTINGGI MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, JAKSA AGUNG DAN KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, JAKSA WILAYAH DAN KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, KEPALA BADAN INTELIJEN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA KERAJAAN ARAB SAUDI, NEGARA KEKAISARAN JEPANG, NEGARA INDIA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA SINGAPURA, NEGARA SWISS, NEGARA KERAJAAN THAILAND, NEGARA MESIR, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA DAN PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN DAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI SELURUH LEMBAGA PENYIDIKAN, LEMBAGA PENUNTUTAN, LEMBAGA HUKUM, LEMBAGA PARLEMEN, LEMBAGA LEGISLATIF, NEGARA DAN RAKYAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN SELURUH NEGARA
Ttd
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH