Arzan Bnk

Arzan Bnk Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Arzan Bnk, News & Media Website, Baubau.

05/05/2025

PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL, WILAYAH OTORITAS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA, MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA, BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, BANK SENTRAL NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), BANK SENTRAL UNI EROPA, BANK SENTRAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, BANK SENTRAL AMERIKA SERIKAT, BANK SENTRAL RUSIA, BANK SENTRAL KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), BANK SENTRAL PRANCIS, BANK INDONESIA, BANK SENTRAL PALESTINA, BANK SENTRAL ISRAEL, BANK SENTRAL ANGOLA, BANK SENTRAL KERAJAAN MALAYSIA, BANK SENTRAL BRASIL, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH LEMBAGA KEUANGAN, ASET-ASET, PERBANKAN DAN KEUANGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA

SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Sultan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) yang memiliki Wilayah Kekuasaan meliputi seluruh Negara di Dunia yang juga Sultan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Sultan Negara Uni Eropa, Sultan Negara Republik Rakyat Tiongkok, Sultan Negara Amerika Serikat, Sultan Negara Rusia, Sultan Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Sultan Negara Jerman, Sultan Negara Prancis, Sultan Negara Republik Indonesia, Sultan Negara Suriah, Sultan Negara Kerajaan Arab Saudi, Sultan Negara Kekaisaran Jepang, Sultan Negara India, Sultan Negara Kerajaan Malaysia, Sultan Negara Italia, Sultan Negara Palestina, Sultan Negara Mesir, Sultan Negara Uni Emirat Arab, Sultan Negara Israel, Sultan Negara Tahta Suci Vatikan, Sultan Negara Kanada, Sultan Negara Kerajaan Swedia, Sultan Negara Portugal, Sultan Negara Kesultanan Oman, Sultan Negara Libya, Sultan Negara Kerajaan Spanyol, Sultan Negara Australia, Sultan Negara Singapura, Sultan Negara Angola, Sultan Negara Peru, Sultan Negara Brasil, Sultan Negara Argentina, Sultan Negara Kerajaan Thailand, Sultan Negara Korea Utara, Sultan Negara Korea Selatan, Sultan Negara Aljazair ( Algeria ), Sultan Negara Afrika Selatan, Sultan Negara Kesultanan Brunei Darussalam, Sultan Negara Turki, Sultan Negara Libanon, Sultan Negara Qatar, Sultan Negara Bahrain, Sultan Negara Kuwait, Sultan Negara Republik Yaman, Sultan Negara Irak, Sultan Negara Republik Islam Iran, Sultan Negara Pakistan, Sultan Negara Republik Islam Afghanistan, Sultan Negara Siprus, Sultan Negara Yunani, Sultan Negara Ukraina, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Makau, Sultan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan Sultan seluruh Negara yang adalah Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Suriah, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Italia, Negara Palestina, Negara Mesir, Negara Uni Emirat Arab, Negara Israel, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kanada, Negara Kerajaan Swedia, Negara Portugal, Negara Kesultanan Oman, Negara Libya, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Australia, Negara Singapura, Negara Angola, Negara Peru, Negara Brasil, Negara Argentina, Negara Kerajaan Thailand, Negara Korea Utara, Negara Korea Selatan, Negara Aljazair ( Algeria ), Negara Afrika Selatan, Negara Kesultanan Brunei Darussalam, Negara Turki, Negara Libanon, Negara Qatar, Negara Bahrain, Negara Kuwait, Negara Republik Yaman, Negara Irak, Negara Republik Islam Iran, Negara Pakistan, Negara Republik Islam Afghanistan, Negara Siprus, Negara Yunani, Negara Ukraina dan seluruh Negara dan juga Kepala Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan juga selaku Panglima dan Panglima Tertinggi Militer, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Intelijen Negara dan juga Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil dan seluruh Negara dan juga Panglima dan Panglima Tertinggi TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia dan juga Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan Negara Republik Indonesia dan juga Kepala Pemerintahan, Panglima Militer, Kepala Kepolisian, Jaksa Wilayah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Intelijen Wilayah dan juga Pemimpin dan Hakim Tunggal seluruh Peradilan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah telah berlaku di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, seluruh Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia, seluruh Lembaga Keuangan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang telah resmi dan sah telah bebas Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara di Dunia hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang telah resmi dan sah telah bebas Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang Kartal ANGKA ( Uang Koin Emas dalam bentuk ANGKA ), Uang Kartal Emas ( Uang Emas dalam bentuk Kertas dan Uang Koin Emas ), Uang Kartal ( Uang Koin Emas dalam bentuk Uang Kertas ), Uang Giral ( Uang Koin Emas dalam bentuk Kuitansi dan Nota Pembayaran ), Berlian, Emas dan barang berharga lainnya dalam bentuk Kertas, Sertifikat Uang ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dan Surat Berharga ( Uang Koin Emas dalam bentuk Surat Pembelian dan Surat Penjualan ) SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan atau JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara dan Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang telah resmi dan sah telah bebas berlaku, beredar dan dipergunakan di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga Pemilik Kekayaan Pribadi di Nomor rekening 001-00-00744578-9 Atas nama LM. SYAHRIAL di Bank Dunia dalam bentuk Uang Kartal ANGKA ( Uang Koin Emas dalam bentuk ANGKA ) US DOLLAR sebesar 55 Juta Triliun US DOLLARS sebagaimana tertuang dalam PERNYATAAN SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tertanggal 5 Oktober 2023, Pemilik Kekayaan Pribadi sebesar 500 Ribu Triliun DINAR KUWAIT dan 1 Juta Triliun EURO dalam bentuk Sertifikat Uang ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dalam bentuk PERNYATAAN RESMI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA tertanggal 27 Juli 2020, Pemilik Kekayaan Pribadi sebesar 613.358.870.333.000.000 US DOLLARS dalam bentuk Sertifikat Uang ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dalam bentuk PERNYATAAN RESMI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA tertanggal 27 Juni 2020 dan Pemilik Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah telah bebas berlaku dan mempergunakannya secara Pribadi dan Kenegaraan seluruh fungsi dan fasilitas Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH termasuk sebagai Kartu ATM Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang berisi Berlian dan Emas Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam bentuk Uang NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) Uang AMPERA KESULTANAN BUTON, Uang NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ) Uang RUPIAH KESULTANAN BUTON, Uang EURO UNI EROPA, Uang DOLLAR AMERIKA SERIKAT, Uang DINAR KUWAIT, Uang DINAR BAHRAIN, Uang POUND STERLING INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), Uang RUBEL RUSIA, Uang WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA Uang RUPIAH JAKARTA, Uang DOLLAR HONGKONG, Uang DOLLAR SINGAPURA, Uang RINGGIT MALAYSIA, Uang DOLLAR AUSTRALIA, Uang YUAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, Uang YEN JEPANG, Uang RIYAL SAUDI, Uang RUPIAH INDONESIA, Uang NEGARA PALESTINA Uang RUPIAH PALESTINA, Uang SHEKEL BARU ISRAEL, Uang KWANZA ANGOLA, Uang SOL PERU, Uang REAL BRASIL dan Uang Negara seluruh Negara di Dunia dalam bentuk ANGKA yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya dan juga berisi barang berharga lainnya, BERLIAN dan EMAS Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam bentuk ANGKA yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang telah resmi dan sah telah bebas ditarik secara Pribadi oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam semua jenis Mata Uang sampai yang tidak terbatas jumlahnya dari Nomor rekening Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH Atas nama LM. SYAHRIAL di Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, seluruh Lembaga Keuangan seluruh Negara dan seluruh Bank Operasional Swasta dan Pemerintah seluruh Negara di Dunia, isi Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagaimana dimaksud oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam semua jenis Mata Uang dalam bentuk ANGKA telah resmi dan sah telah bebas dimasukkan ke rekening Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Pemerintah, Swasta, Bank Operasional Swasta dan Pemerintah, Lembaga Keuangan dan Pribadi manapun di seluruh Negara di Dunia untuk Keperluan Pembelian, Pembayaran, Pengiriman Dana, Penyaluran Dana, Pemberian bantuan Dana dan Keperluan apapun yang nilai nominal Uangnya sampai yang tidak terbatas jumlahnya dan atau SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik dan yang berhak dan berwenang, telah resmi dan sah telah bebas Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Menyalurkan dan Menggunakan seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya dengan jaminan isi Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah resmi dan sah telah dimilikinya telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya dan seluruh hal dimaksud terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah dengan bebas telah menjadi Kekayaan Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang telah resmi dan sah telah bebas berlaku dan dipergunakan secara Pribadi untuk Keperluan apapun tanpa batasan dan pengecualian oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, selanjutnya selaku yang juga adalah Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemilik Hak Veto Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang telah resmi dan sah sejak tahun 2012 sampai selamanya, dengan resmi telah Memutuskan, Menetapkan dan Menyatakan bahwa sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan yang berhak dan berwenang, telah resmi dan sah telah bebas Menggunakan Uang AMPERA NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) yang 1 AMPERA KESULTANAN BUTON kursnya selamanya 6 US DOLLARS, Uang RUPIAH NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ) yang 1 RUPIAH KESULTANAN BUTON kursnya selamanya 1 US DOLLAR, Uang RUPIAH NEGARA PALESTINA yang 1 RUPIAH PALESTINA kursnya selamanya 1 POUND STERLING INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), Uang RUPIAH WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA yang 1 RUPIAH JAKARTA kursnya selamanya 1 DOLLAR SINGAPURA dan seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) seluruh Negara di Dunia, UANG KARTAL ANGKA ( Uang Koin Emas dalam bentuk ANGKA ), UANG KARTAL EMAS ( Uang Emas dalam bentuk Kertas dan Uang Koin Emas ), UANG KARTAL ( Uang Koin Emas dalam bentuk Uang Kertas ), UANG GIRAL ( Uang Koin Emas dalam bentuk Kuitansi dan Nota Pembayaran ), BERLIAN, EMAS dan barang berharga lainnya dalam bentuk Kertas dan atau ANGKA, SERTIFIKAT UANG ( Uang Koin Emas dalam bentuk Sertifikat Uang ) dan SURAT BERHARGA ( Uang Koin Emas dalam bentuk Surat Pembelian dan Surat Penjualan ) SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan ISI KARTU SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH hingga tak terbatas jumlahnya sampai selamanya pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Pembayaran dan Perdagangan di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah telah bebas dari segala jenis Pajak, Biaya, Potongan, Pengawasan, Pemeriksaan dan Peraturan apapun yang diberlakukan dan juga telah resmi dan sah telah bebas Memimpin dan Menjalankan Negara dan Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Singapura, Negara Swiss, Negara Tahta Suci Vatikan dan seluruh Negara, Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Kerajaan Arab Saudi, Bank Sentral Kekaisaran Jepang, Bank Sentral India, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Swiss, Bank Sentral Tahta Suci Vatikan dan Bank Sentral seluruh Negara, Militer dan Kepolisian seluruh Negara, Badan Intelijen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi seluruh Negara, Mahkamah Agung seluruh Negara dan Kejaksaan Agung seluruh Negara di Istana Merah Putih Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Istana Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ) dan seluruh Negara dan seluruh hal dimaksud seluruhnya terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah dengan bebas juga telah menjadi Kekayaan Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang tidak terbatas jumlahnya sampai selamanya yang Insya Allah oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya telah resmi dan sah telah bebas berlaku dan dipergunakan pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Pembayaran dan Perdagangan yang dilakukannya di Bau-Bau, Jakarta, Brussels, Beijing, Washington, D.C., Moskow, London, Paris, Ramallah, Yerusalem, Luanda, Kuala Lumpur, Brasilia, Victoria, Makau maupun di Kota-Kota lainnya di Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, sekaligus SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dengan Menggunakan isi Kartu SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang dimilikinya telah resmi dan sah telah Menyerahkan bantuan Dana Hibah sebesar 1 Triliun AMPERA KESULTANAN BUTON kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun Anggaran 2025 dan bantuan Dana Hibah sebesar 1 Triliun AMPERA KESULTANAN BUTON dimaksud dalam bentuk Uang AMPERA KESULTANAN BUTON dan seluruh Mata Uang seluruh Negara dalam bentuk ANGKA terhitung sejak tanggal 1 April 2025 telah resmi dan sah dengan bebas masih tersimpan dalam ISI KARTU SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang adalah KARTU ATM Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Pemilik keseluruhan Dana dimaksud dan seluruh Dana Hibah dimaksud oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam bentuk Uang AMPERA KESULTANAN BUTON dan seluruh Mata Uang seluruh Negara dalam bentuk ANGKA terhitung sejak tanggal 15 April 2025 dan seterusnya telah resmi dan sah telah bebas dipergunakan pada seluruh transaksi Perbankan, Keuangan, Pembelian, Penjualan, Pembayaran dan Perdagangan untuk kepentingan Kemanusiaan, bantuan Kemanusiaan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dunia dan juga untuk MENCIPTAKAN KEADILAN, KESEJAHTERAAN DAN PERDAMAIAN DUNIA YANG ABADI SELAMANYA, Aaamiin, selanjutnya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Mahkamah Internasional yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Mahkamah Internasional, Presiden Bank Dunia yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Bank Dunia, Presiden Dewan Eropa yang tidak lagi berstatus sebagai Pemimpin Uni Eropa, Presiden Republik Rakyat Tiongkok yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok, Presiden Amerika Serikat yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Amerika Serikat, Presiden Rusia dan Perdana Menteri Rusia yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Rusia, Raja Inggris Raya ( Britania Raya ) dan Perdana Menteri Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ) yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Presiden Prancis yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Prancis, Presiden Republik Indonesia yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Palestina dan Perdana Menteri Palestina yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Palestina, Presiden Israel dan Perdana Menteri Israel yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Israel, Presiden Angola yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Angola, Yang di-Pertuan Agong Malaysia dan Perdana Menteri Kerajaan Malaysia yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kerajaan Malaysia, Presiden Brasil yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Brasil dan seluruh Raja, Ratu, Kaisar, Presiden, Sultan, Emir, Paus, Pangeran, Perdana Menteri dan atau yang serupa selain dari SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di masing-masing Negara seluruh Negara yang tidak lagi berstatus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di masing-masing Negara seluruh Negara karena Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil dan seluruh Negara, Kepala Pemerintahan Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau dan Wilayah Otoritas Khusus Jakarta, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Hakim Tunggal Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara dan juga Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan dan Pemegang Otoritas Badan-Badan Utama, Badan-Badan Khusus, Pemilik Hak Veto dan Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa secara Otomatis yang telah resmi dan sah adalah SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH telah resmi dan sah telah berlaku di Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara telah resmi dan sah sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, olehnya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Mahkamah Internasional, Presiden Bank Dunia, Presiden Dewan Eropa, Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Presiden Amerika Serikat, Presiden Rusia dan Perdana Menteri Rusia, Raja Inggris Raya ( Britania Raya ) dan Perdana Menteri Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Presiden Prancis, Presiden Republik Indonesia, Presiden Palestina dan Perdana Menteri Palestina, Presiden Israel dan Perdana Menteri Israel, Presiden Angola, Yang di-Pertuan Agong Malaysia dan Perdana Menteri Kerajaan Malaysia, Presiden Brasil dan seluruh Raja, Ratu, Kaisar, Presiden, Sultan, Emir, Paus, Pangeran, Perdana Menteri dan atau yang serupa selain dari SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH di masing-masing Negara seluruh Negara dimaksud dan juga kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil dan seluruh Negara beserta seluruh komponennya ditekankan wajib memuluskan segala perihal dimaksud. Aaamiin.

Demikian PERNYATAAN ini yang adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara yang berada di bawah PERNYATAAN RESMI dan atau TIDAK RESMI yang TERTULIS dan atau yang TIDAK TERTULIS SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat selamanya dan berstatus langsung ditaati dan dilaksanakan oleh Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, seluruh Agama, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Suriah, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Italia, Negara Palestina, Negara Mesir, Negara Uni Emirat Arab, Negara Israel, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kanada, Negara Kerajaan Swedia, Negara Portugal, Negara Kesultanan Oman, Negara Libya, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Australia, Negara Singapura, Negara Angola, Negara Peru, Negara Brasil, Negara Argentina, Negara Kerajaan Thailand, Negara Korea Utara, Negara Korea Selatan, Negara Aljazair ( Algeria ), Negara Afrika Selatan, Negara Kesultanan Brunei Darussalam, Negara Turki, Negara Libanon, Negara Qatar, Negara Bahrain, Negara Kuwait, Negara Republik Yaman, Negara Irak, Negara Republik Islam Iran, Negara Pakistan, Negara Republik Islam Afghanistan, Negara Siprus, Negara Yunani, Negara Ukraina, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara beserta seluruh komponennya dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PERNYATAAN ini adalah tindakan melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan seluruh Peradilan Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya (Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, Bank Dunia, IMF, Bank Sentral seluruh Negara, Bank Sentral Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Bank Sentral Uni Eropa, Bank Sentral Republik Rakyat Tiongkok, Bank Sentral Amerika Serikat, Bank Sentral Rusia, Bank Sentral Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Bank Sentral Prancis, Bank Indonesia, Bank Sentral Palestina, Bank Sentral Israel, Bank Sentral Angola, Bank Sentral Kerajaan Malaysia, Bank Sentral Brasil, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Makau, Bank Sentral Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Lembaga Keuangan, Aset-aset, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Palestina, Negara Israel, Negara Angola, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Brasil, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara, seluruh Agama, Negara Kesultanan Buton ( Ibukota Dunia dan seluruh Negara ), Negara Uni Eropa, Negara Republik Rakyat Tiongkok, Negara Amerika Serikat, Negara Rusia, Negara Kerajaan Inggris Raya ( Britania Raya ), Negara Jerman, Negara Prancis, Negara Republik Indonesia, Negara Suriah, Negara Kerajaan Arab Saudi, Negara Kekaisaran Jepang, Negara India, Negara Kerajaan Malaysia, Negara Italia, Negara Palestina, Negara Mesir, Negara Uni Emirat Arab, Negara Israel, Negara Tahta Suci Vatikan, Negara Kanada, Negara Kerajaan Swedia, Negara Portugal, Negara Kesultanan Oman, Negara Libya, Negara Kerajaan Spanyol, Negara Australia, Negara Singapura, Negara Angola, Negara Peru, Negara Brasil, Negara Argentina, Negara Kerajaan Thailand, Negara Korea Utara, Negara Korea Selatan, Negara Aljazair ( Algeria ), Negara Afrika Selatan, Negara Kesultanan Brunei Darussalam, Negara Turki, Negara Libanon, Negara Qatar, Negara Bahrain, Negara Kuwait, Negara Republik Yaman, Negara Irak, Negara Republik Islam Iran, Negara Pakistan, Negara Republik Islam Afghanistan, Negara Siprus, Negara Yunani, Negara Ukraina, Wilayah Otoritas Khusus Hongkong, Wilayah Otoritas Khusus Makau, Wilayah Otoritas Khusus Jakarta dan seluruh Negara beserta seluruh komponennya ( Makar ) sanksinya hukuman mati.

ISTANA MERAH PUTIH MARKAS BESAR PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN ISTANA NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ) DAN SELURUH NEGARA, 9 SEPTEMBER 2024

SULTAN BUTON / KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL DAN SELURUH NEGARA, KEPALA PEMERINTAHAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, PEMEGANG KEKUASAAN DAN PEMEGANG OTORITAS BADAN-BADAN UTAMA, BADAN-BADAN KHUSUS, PEMILIK HAK VETO DAN KETUA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI DAN HAKIM TUNGGAL MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN SELURUH PERADILAN NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA, PEMILIK, PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN, PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, PEMEGANG KEKUASAAN DAN PEMEGANG OTORITAS BANK DUNIA, IMF, BANK SENTRAL SELURUH NEGARA, BANK SENTRAL NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), BANK SENTRAL UNI EROPA, BANK SENTRAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, BANK SENTRAL AMERIKA SERIKAT, BANK SENTRAL RUSIA, BANK SENTRAL KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), BANK SENTRAL PRANCIS, BANK INDONESIA, BANK SENTRAL PALESTINA, BANK SENTRAL ISRAEL, BANK SENTRAL ANGOLA, BANK SENTRAL KERAJAAN MALAYSIA, BANK SENTRAL BRASIL, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, BANK SENTRAL WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH LEMBAGA KEUANGAN, ASET-ASET, PERBANKAN DAN KEUANGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, BANK DUNIA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA DAN PANGLIMA TERTINGGI MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, JAKSA AGUNG DAN KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL DAN SELURUH NEGARA, PANGLIMA MILITER, KEPALA KEPOLISIAN, JAKSA WILAYAH DAN KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU DAN WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA, KEPALA BADAN INTELIJEN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA, NEGARA KESULTANAN BUTON ( IBUKOTA DUNIA DAN SELURUH NEGARA ), NEGARA UNI EROPA, NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, NEGARA AMERIKA SERIKAT, NEGARA RUSIA, NEGARA KERAJAAN INGGRIS RAYA ( BRITANIA RAYA ), NEGARA PRANCIS, NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NEGARA PALESTINA, NEGARA ISRAEL, NEGARA ANGOLA, NEGARA KERAJAAN MALAYSIA, NEGARA BRASIL, WILAYAH OTORITAS KHUSUS HONGKONG, WILAYAH OTORITAS KHUSUS MAKAU, WILAYAH OTORITAS KHUSUS JAKARTA DAN SELURUH NEGARA DAN PEMIMPIN TERTINGGI, PEMIMPIN DAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI SELURUH LEMBAGA PENYIDIKAN, LEMBAGA PENUNTUTAN, LEMBAGA HUKUM, LEMBAGA PARLEMEN, LEMBAGA LEGISLATIF, NEGARA DAN RAKYAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN SELURUH NEGARA

Ttd

JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH

Address

Baubau

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Arzan Bnk posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share