23/09/2025
Pemilihan Kepala Desa di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bekasi akan digelar secara digital atau e-voting.
Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Dalam SE yang ditujukan kepada para bupati dan terkhusus Kota Banjar itu, termuat sejumlah aturan tentang pelaksanaan Pilkades elektronik.
"SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital," kata Gubernur Dedi Mulyadi (KDM), Senin (22/9).
KDM menjelaskan, agar Pilkades elektronik tersebut berhasil, selain infrastruktur internet yang merata di desa, diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat desa.
Turut diketahui bahwa masa jabatan Kepala Desa di Jabar akan berakhir pada 2026.
Kemudian, terkait jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka pihak desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," ujar KDM. (dpr)