16/08/2025
Pagi itu, Senin 1 April 2024, jarum jam menunjuk pukul 10.30 WIB. Di sebuah ruko butik nomor 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang, RA (53) tengah menjaga toko
Saat itu ada seorang wanita, inisial ND (43), masuk dengan niat membeli baju koko dan batik. Pemilik toko menyambutnya dgn ramah dan memintanya untuk melepas sepatu sebelum masuk
ND menolak lalu Transaksi batal.
la berbalik, lalu pergi.
Namun, langkahnya terhenti ketika telinganya menangkap satu kata kotor dari mulut pemilik toko:
"tai".
Kata pendek itu berubah menjadi bara. ND kembali, KARU. 2024
menuntut klarifikasi.
Cekcok pun pecah.
Hanya Karena Satu Satu Kata
Karena terdesak emosi, ND menuju mobil putihnya, B 111 NDD. Dari bagasi, ia menarik sebilah pedang katana stainless 50 cm bertuliskan Baton Sword, sarung besi
Tanpa basa-basi, ND melangkah ke arah korban. Satu tarikan dari sarung, satu tusvkan ke dada kiri. Pedang menembus kulit,
mem*tong iga ke 8, mer*bek batang nadi,
memenuhi rongga dada korban dengan 900 mililiter darah.
Luka tusvk di dada hanyalah puncak dari rentetan luka hanya karena Satu Kata
Nafas terakhirnya tercatat di toko yang pagi itu mestinya hanya menjadi tempat jual bell, bukan arena pemb*ntaian.
Polisi memastikan: ND dan RA tak saling kenal.
Tidak ada utang, tidak ada dendam lama.
Hanya pertemuan singkat antara penjual dan pembeli yang berubah menjadi tragedi.
Kapolsek Kelapa dua Kompol Stanlly Soselisa, menegaskan: motif murni sakit hati
Senjata itu kini menjadi barang bukti, sekaligus misteri mengapa ND selalu membawanya?
Sejak kapan?
Seberapa sering ?
Polisi masih menggali.
ND kini dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3,
ancaman 15 tahun penjara menantinya.