06/04/2024
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menjelaskan soal baju olahraga atau jersey bernomor punggung 2 yang dikenakan sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Bawaslu RI mengatakan hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sebelumnya, Gani Muhammad sudah menjelaskan soal foto jajaran ASN Pemkot Bekasi menggunakan jersey bernomor punggung 2.
“Kami sampaikan bahwa Bawaslu kota Bekasi sudah melakukan penanganan dugaan pelanggaran atas laporan ini dibahas di Sentra Gakkumdu,” kata Bagja.
Namun di Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur untuk tindak pidananya. Kemudian dikaji juga netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Bekasi, dan juga tidak terpenuhi unsur menurut Bawaslu Kota Bekasi. Sehingga kami menugaskan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koreksi terhadap hal tersebut," sambungnya.
Untuk Share Info Peristiwa Terkini di Bekasi Kirim Melalaui DM atau WA di Bio.
,