27/07/2025
5:21
indotoday Anggota Komisi VI DPR, M***i Anam
menyoroti langkah pemerintah yang tengah
menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha.
Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima
amplop kondangan akan dikenakan pajak. Hal tersebut
disampaikan M***i Anam dalam rapat kerja (raker)
Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan
CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
membantah akan memajaki penerimaan dari amplop
kondangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP Rosmauli menganggap pernyataan dari DPR RI yang mengaku mendengar isu tersebut berasal dari kesalahpahaman prinsip perpajakan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop
hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," jelasnya kepada CNNIndonesia, Rabu (23/7).
Kendati demikian, Rosmauli mengatakan setiap
tambahan kemampuan ekonomis memang dapat
menjadi objek pajak. la menegaskan hal tersebut bisa
termasuk hadiah atau pemberian uang.
DJP Kemenkeu menegaskan hal tersebut sejalan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk
semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat
pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan
pekerjaan atau kegiatan usaha.