06/11/2023
Sidenreng Rappang, 3 November 2023 - Acara Jambore dan Musda II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Selatan dibuka oleh Kadis PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.H.Muhammad Saleh,M.Si, di Kawasan Wisata Puncak Bila, Kabupaten Sidenreng Rappang.yang dihadiri beberapa pejabat penting seperti Kadis PMD Kabupaten Sidrap, Direktur BPJS Prov.Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kab.Sidrap, serta perwakilan Polres Sidrap dan Dandim.
Jambore dan Musda II PPDI Provinsi Sulawesi Selatan Menghasilkan Pengurus Baru Periode 2023-2028
Selain acara Jambore, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Selatan juga menyelenggarakan Musda II untuk pemilihan pengurus periode 2023-2028, Kawasan Wisata Puncak Bila 3 November 2023.
Seperti dilaporkan media Infokom PPDI Luwu, pembahasan tata tertib pemilihan sempat alot, namun, berkat ketajaman dan pengalaman ketiga pemimpin sidang, pemilihan pengurus baru dapat berjalan lancar. Berikut susunan kepengurusan yang terpilih:
Ketua: Tab Halilintar dari Kabupaten Jeneponto
Sekretaris Umum: Haeruddin, S.Sos. dari Kabupaten Enrekang
Bendahara Umum: Sappewali Kutong dari Kabupaten Bulukumba
Para pengurus terpilih merupakan pengurus periode sebelumnya (2018-2023). Diharapkan pemilihan ini meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara PPDI dengan Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pembangunan desa.
Kegiatan Jambore & Musda II PPDI Provinsi Sulawesi Selatan di Kawasan Wisata Puncak Bila Kabupaten Sidenreng Rappang ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan menitipkan pesan agar PPDI se-Sulawesi Selatan bersinergi dengan Kepala Desa demi kemajuan masyarakat. Drs.Muhammad Saleh, M.Si juga menekankan pentingnya keberadaan PPDI dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta peran aparat desa sebagai tulang punggung dan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.