
11/07/2025
Nasib pilu menimpa seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Mukomuko.
Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, BN (32) yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
BN kini harus mengenakan seragam tahanan berwarna oranye setelah perbuatan bejatnya terungkap.
Peristiwa ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko.
"Setelah adanya laporan, kita langsung tindak lanjuti dan akhirnya pelaku ini berhasil kita amankan di rumahnya pada 4 Juli 2025,โ jelas AKBP Riky, Kamis 10 Juli 2025.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Mei 2025 lalu. Diketahui bahwa pelaku BN dan ibu korban telah bercerai.
Kejadian bermula saat korban yang masih di bawah umur tersebut sedang bermain di kediaman ayah kandungnya di Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik.
Saat itu, pelaku menemukan sebuah video yang dianggap tidak senonoh di dalam ponsel milik korban.
BN kemudian memaksa putrinya untuk mengakui kepemilikan video tersebut.
Setelah korban mengaku, niat jahat pelaku pun muncul. Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan tindakan asusila terhadap darah dagingnya sendiri.
Aksi bejat BN akhirnya terbongkar oleh ibu korban, yang juga merupakan mantan istrinya.
Saat itu, sang ibu hendak menjemput putrinya di rumah pelaku. Ia memergoki perbuatan tidak senonoh mantan suaminya tersebut terhadap anak mereka.
Tidak terima dengan kejadian itu, sang ibu segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
CC fb rakyat bengkulu