27/07/2026
Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR, LHKPN Terakhir Hanya Rp1,015 Miliar
Bengkulu – Temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan, total kekayaan Noprisman hanya tercatat sebesar Rp1,015 miliar.
Dokumen LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2025 menunjukkan Noprisman melaporkan total harta senilai Rp1.015.000.000 tanpa memiliki utang. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Dalam LHKPN itu, aset yang dilaporkan terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kota Bengkulu senilai Rp840 juta, dua unit kendaraan dengan nilai Rp95 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp80 juta. Tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya.
Sementara itu, penyidik KPK sebelumnya mengungkap telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah pribadi Noprisman dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Besarnya selisih antara jumlah uang tunai yang ditemukan dengan total kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memunculkan perhatian publik. Namun hingga kini, KPK belum menyatakan bahwa seluruh uang yang disita merupakan milik pribadi Noprisman maupun menyimpulkan adanya pelanggaran terkait pelaporan LHKPN. Status dan asal-usul uang tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Dalam catatan KPK, LHKPN merupakan laporan yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik. KPK juga menegaskan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh harta penyelenggara negara terbebas dari tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, penyelenggara negara tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus yang menyeret nama Noprisman masih terus berkembang. KPK memastikan penyidik terus menelusuri asal-usul uang miliaran rupiah tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Noprisman terkait temuan uang tunai tersebut.