Fakta Rafflesia News

Fakta Rafflesia News flatform media digital yg menyajikan kebutuhan informasi masyarakat di semua bidang

Polres Mukomuko Sosialisasikan KUHAP Baru, Tegaskan Peran Strategis Korwas PPNS dalam Penegakan HukumMukomuko, Bengkulu ...
02/06/2026

Polres Mukomuko Sosialisasikan KUHAP Baru, Tegaskan Peran Strategis Korwas PPNS dalam Penegakan Hukum

Mukomuko, Bengkulu - Jajaran Polres Mukomuko laksanakan rapat penguatan dan koordinasi, sosialisasi pembinaan teknis serta penegakan hukum strategis Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mapolres Mukomuko ini menegaskan keberadaan Biro Korwas PPNS sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim, AKP. Panji Nugraha kegiatan ini menitikberatkan pada sosialisasi sekaligus menjelaskan peran penyidik selaku Korwas PPNS.

"Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 tahun 2025," kata Panji Nugraha.

Dia juga menambahkan KUHAP Baru yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan berlalu efektif pada 2 Januari 2026 ini menggantikan KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dalam menyesuaikan dengan KUHP nasional ( UU. Nomor 1 tahun 2023).

Dalam KUHAP baru ini berisi beberapa pembaharuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, diantaranya penguatan Hak Asasi Manusia yang memberikan perlindungan dan penguatan Hak yang lebih komprehensif bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban bahkan penyandang disabilitas.

Kemudian modernisasi persidangan dengan mengatur pembaruan tata cara pemeriksaan dipersidangan agar lebih adil dan sejalan dengan prinsip due process of law. Begitupun dengan proses penegakan hukum penyidikan dan penuntutan.

Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:

● Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

● Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

● Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

● PASAL 7
Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

● Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

● Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

● Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus 3C, Residivis 9 Kali Dipenjara Kembali DitangkapBENGKULU – Polda Bengkulu menggelar pres...
02/06/2026

Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus 3C, Residivis 9 Kali Dipenjara Kembali Ditangkap

BENGKULU – Polda Bengkulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., bdan dihadiri para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, serta insan pers bertempat di selasar gedung utama Tribrata Polda Bengkulu , Selasa (02/06/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga serta berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik. Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C.

Kapolda Bengkulu menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan Curat paling banyak terjadi di kawasan pemukiman pada pagi hingga siang hari. Sedangkan Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta penguatan langkah preventif dan represif.

"Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana, " Ucap Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K..

Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara. Pelaku diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolda Bengkulu.

Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepergok Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor yang Jadi TO Polisi Dibekuk Tim URCRejang Lebong – Tim Unit Reaksi Cepat (...
02/06/2026

Kepergok Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor yang Jadi TO Polisi Dibekuk Tim URC

Rejang Lebong – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berhasil diamankan sesaat setelah beraksi di kawasan kos-kosan sekitar IAIN Curup, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan tersebut bermula saat Tim URC yang sedang bersiaga mengantisipasi aksi gangster dan tindak kriminal lainnya menerima informasi dari masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor yang diduga baru saja dicurinya.

Saat menyadari kehadiran petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya. Namun, Tim URC segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong melalui Kanit Pidum, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.Ik., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DA bukan kali pertama terlibat dalam tindak kejahatan.

“Pelaku DA sudah menjadi target operasi (TO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan warga Tebat Monok yang berdomisili di wilayah Binduriang,” jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

* 1 unit sepeda motor hasil curian;
* 1 bilah senjata tajam;
* 1 buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

IPDA Praditya Arya Wibowo juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak kriminal lainnya, khususnya pelaku curanmor dan curas, agar tidak mencoba melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong akan terus memburu para pelaku kejahatan ke mana pun mereka bersembunyi. Terhadap pelaku yang membahayakan petugas maupun masyarakat, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Gasak HP Saat Korban Lengah,  Pemuda Asal Empat Lawang Diciduk Polisi di TebengBENGKULU – Tim Peleton Jaga Kota Satuan P...
01/06/2026

Gasak HP Saat Korban Lengah, Pemuda Asal Empat Lawang Diciduk Polisi di Tebeng

BENGKULU – Tim Peleton Jaga Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila pasangan muda-mudi yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pramuka 1, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu malam (31/5/2026).

Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pasangan mahasiswa yang diketahui tinggal satu kamar kos tanpa status pernikahan resmi.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu langsung berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah serta Ketua RT 11 setempat guna memastikan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Ketua RT dan warga sekitar, petugas Satpol PP menemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tidak terkunci.

Dari hasil pendataan petugas, laki-laki berinisial GAS (19), tercatat beralamat di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sementara perempuan berinisial FJ (28), diketahui beralamat di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. M. Sahat Situmorang membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan norma sosial di lingkungan warga.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan warga. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat lingkungan, pasangan tersebut ditemukan berada di dalam kamar kos,” ujar Sahat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Satpol PP akan selalu hadir merespons setiap pengaduan warga,” tutupnya.

Kasus Minyak Goreng Bengkulu Makin Panas, Transfer Rp1,5 Miliar ke PT OSL Jadi SorotanBENGKULU – Tim Peleton Jaga Kota S...
01/06/2026

Kasus Minyak Goreng Bengkulu Makin Panas, Transfer Rp1,5 Miliar ke PT OSL Jadi Sorotan

BENGKULU – Tim Peleton Jaga Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila pasangan muda-mudi yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pramuka 1, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu malam (31/5/2026).

Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pasangan mahasiswa yang diketahui tinggal satu kamar kos tanpa status pernikahan resmi.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu langsung berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah serta Ketua RT 11 setempat guna memastikan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Ketua RT dan warga sekitar, petugas Satpol PP menemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tidak terkunci.

Dari hasil pendataan petugas, laki-laki berinisial GAS (19), tercatat beralamat di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sementara perempuan berinisial FJ (28), diketahui beralamat di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. M. Sahat Situmorang membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan norma sosial di lingkungan warga.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan warga. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat lingkungan, pasangan tersebut ditemukan berada di dalam kamar kos,” ujar Sahat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Satpol PP akan selalu hadir merespons setiap pengaduan warga,” tutupnya.

Digerebek Usai Laporan Warga, Pasangan Diduga Tinggal Serumah Tanpa Nikah Ditemukan di Kos Tanah PatahBENGKULU – Tim Pel...
01/06/2026

Digerebek Usai Laporan Warga, Pasangan Diduga Tinggal Serumah Tanpa Nikah Ditemukan di Kos Tanah Patah

BENGKULU – Tim Peleton Jaga Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila pasangan muda-mudi yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pramuka 1, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu malam (31/5/2026).

Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pasangan mahasiswa yang diketahui tinggal satu kamar kos tanpa status pernikahan resmi.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu langsung berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah serta Ketua RT 11 setempat guna memastikan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Ketua RT dan warga sekitar, petugas Satpol PP menemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tidak terkunci.

Dari hasil pendataan petugas, laki-laki berinisial GAS (19), tercatat beralamat di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sementara perempuan berinisial FJ (28), diketahui beralamat di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. M. Sahat Situmorang membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan norma sosial di lingkungan warga.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan warga. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat lingkungan, pasangan tersebut ditemukan berada di dalam kamar kos,” ujar Sahat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Satpol PP akan selalu hadir merespons setiap pengaduan warga,” tutupnya.

Diterkam Beruang Madu di Kebun, Petani Desa Pal 100 Alami Luka RobekSeorang petani di Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ul...
31/05/2026

Diterkam Beruang Madu di Kebun, Petani Desa Pal 100 Alami Luka Robek

Seorang petani di Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi korban serangan beruang madu saat menuju kebun kopi miliknya, Minggu (31/5/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Damhuri (62). Akibat serangan satwa liar tersebut, ia mengalami luka robek di paha kiri dan harus menjalani perawatan di RS Assalam Curup.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat tiba di kebunnya, Damhuri melihat seekor beruang madu sedang memakan buah nangka yang berada di area kebun.

Namun tanpa diduga, satwa dilindungi itu tiba-tiba berbalik mengejar dan menyerang korban.

“Korban melihat beruang sedang makan buah nangka. Tiba-tiba beruang mengejar, menerkam, lalu mencakar paha kiri korban hingga mengalami luka robek,” kata Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ronald Pasaribu, saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).

Meski terluka, Damhuri berusaha melawan. Upaya itu membuat beruang akhirnya kabur kembali ke kawasan hutan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, segera memberikan pertolongan dan melaporkannya kepada pemerintah desa serta pihak kepolisian.

Tak lama setelah menerima laporan, personel Polsek Bermani Ulu mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyisiran bersama warga.

Petugas juga melakukan pengusiran satwa liar dari sekitar kebun dan berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Rejang Lebong.

“Kami bersama warga telah melakukan penyisiran dan pengusiran di sekitar lokasi. Saat ini patroli dan pemantauan juga terus dilakukan sebagai antisipasi jika beruang kembali mendekati permukiman,” ujar Kapolsek.

Selain memastikan keamanan warga, polisi juga mengecek kondisi korban yang sedang menjalani perawatan medis.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkebunan dan berbatasan dengan hutan agar lebih waspada terhadap kemunculan satwa liar.

Petugas mengimbau warga untuk tidak beraktivitas seorang diri di kebun pada pagi buta, serta segera melapor jika melihat keberadaan beruang atau satwa liar lainnya di sekitar permukiman.

Lima Kabupaten Sepakat, PKS Kembali Terapkan Harga TBS Rp3.465 Sesuai Ketetapan Pemprov BengkuluWakil Gubernur Bengkulu,...
30/05/2026

Lima Kabupaten Sepakat, PKS Kembali Terapkan Harga TBS Rp3.465 Sesuai Ketetapan Pemprov Bengkulu

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Sabtu (30/5), kembali menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari lima kabupaten, yakni Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Rapat yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu tersebut turut dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, Wakil Bupati Seluma, Gustianto, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni.

Dalam kesempatan tersebut, Mian menegaskan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit harus kembali mengikuti harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp3.465 per kilogram.

"Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Mian.

Lebih lanjut, Mian mengingatkan perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan untuk kembali menerapkan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah agar segera mematuhi hasil rapat tersebut. Menurutnya, perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian.

"Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan bahwa pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan mendorong petani sawit untuk menjalin kemitraan langsung dengan PKS.

"Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS," tutup Sri Herlin.

Menuju IAINU Bengkulu, STIESNU Jalani Verifikasi dan Asesmen KelembagaanBENGKULU – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah N...
30/05/2026

Menuju IAINU Bengkulu, STIESNU Jalani Verifikasi dan Asesmen Kelembagaan

BENGKULU – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama (STIESNU) Bengkulu menjalani asesmen lapangan dari Tim Asesmen Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka proses perubahan bentuk kelembagaan menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bengkulu.

Kegiatan asesmen lapangan tersebut berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 29–30 Mei 2026 di Aula STIESNU Bengkulu. Tim asesmen yang hadir terdiri dari Dr. Asro’i, M.Pd., Dr. Ahmad Mahfud Arsyad, M.Ag., Dr. Ahmad Khandali, M.Si., serta Suci Indah Novitasari, SE selaku pendamping.

Asesmen lapangan ini menjadi tahapan penting dalam proses transformasi STIESNU Bengkulu menuju institut, sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap kesiapan akademik, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga tata kelola perguruan tinggi.

Ketua STIESNU Bengkulu, Dr. Subhan, S.Ag., M.H.I., mengatakan bahwa proses asesmen tersebut merupakan momentum bersejarah bagi civitas akademika STIESNU Bengkulu dalam mewujudkan cita-cita besar menghadirkan perguruan tinggi Islam yang lebih maju dan berdaya saing.

“Alhamdulillah, asesmen lapangan ini merupakan bagian dari ikhtiar besar kami untuk mewujudkan transformasi STIESNU Bengkulu menjadi IAINU Bengkulu. Kami optimistis dengan dukungan seluruh civitas akademika, Nahdlatul Ulama, pemerintah, dan masyarakat, proses ini dapat berjalan lancar,” ujar Dr. Subhan.

Menurutnya, perubahan bentuk menjadi institut bukan sekadar pergantian nama, namun juga langkah strategis dalam memperluas mandat akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di Provinsi Bengkulu.

“Transformasi ini bukan hanya perubahan status kelembagaan, tetapi bagian dari komitmen kami meningkatkan mutu pendidikan, memperluas pengembangan keilmuan, serta memperkuat kontribusi kampus bagi masyarakat dan umat,” tambahnya.

Selama proses asesmen, tim dari Kementerian Agama melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen pendukung, pemaparan visi pengembangan kampus, serta peninjauan langsung fasilitas dan aktivitas akademik di lingkungan STIESNU Bengkulu.

Diketahui, STIESNU Bengkulu sebelumnya telah melakukan berbagai persiapan strategis menuju perubahan bentuk menjadi IAINU Bengkulu, mulai dari penguatan program studi, peningkatan kualitas dosen bergelar doktor, hingga pengembangan tata kelola kelembagaan.

Civitas akademika STIESNU Bengkulu pun berharap asesmen lapangan tersebut dapat memberikan hasil terbaik sehingga proses transformasi menuju Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bengkulu segera terwujud.

Modus Pesan Pupuk Berujung Curas, Pelaku Rampas Gran Max dan 30 Karung NPK DitangkapRejang Lebong – Polsek Padang Ulak T...
29/05/2026

Modus Pesan Pupuk Berujung Curas, Pelaku Rampas Gran Max dan 30 Karung NPK Ditangkap

Rejang Lebong – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Heriyanto Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/X/2025/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 14 Oktober 2025. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim gabungan Polsek PUT dan Polsek Sindang Kelingi.

Korban dalam kasus ini adalah Wahyono alias Nano (38), seorang petani asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Peristiwa terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama dua rekannya mendapat tugas mengantarkan pupuk NPK sebanyak 30 karung ke wilayah Rejang Lebong. Dalam perjalanan, korban dihubungi oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pemesan pupuk dan mengarahkan korban ke lokasi tertentu. Sesampainya di lokasi, korban didatangi enam orang pelaku yang kemudian melakukan perampasan dengan kekerasan.

Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, memukul korban hingga mengalami luka lebam di bagian muka, lalu membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi S 8687 AF beserta muatan pupuk NPK sebanyak 30 karung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya di Desa Simpang Beliti. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut bersama lima pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan penyidik.

Selain mengungkap kasus perampasan mobil dan pupuk milik korban, tersangka juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi pada Januari 2026 di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp800 ribu, telepon genggam, serta dokumen milik korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max, dokumen kendaraan, 29 karung pupuk NPK, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Address

Jalan Mayjen Sutoyo No. 014 RT. 008 RW. 002 Kel. Tanah Patah Kota
Bengkulu
38244

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fakta Rafflesia News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share