Fakta Rafflesia News

Fakta Rafflesia News flatform media digital yg menyajikan kebutuhan informasi masyarakat di semua bidang

Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR, LHKPN Terakhir Hanya Rp1,015 MiliarBengkulu – Temuan uang tunai lebih dari R...
27/07/2026

Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR, LHKPN Terakhir Hanya Rp1,015 Miliar

Bengkulu – Temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan, total kekayaan Noprisman hanya tercatat sebesar Rp1,015 miliar.

Dokumen LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2025 menunjukkan Noprisman melaporkan total harta senilai Rp1.015.000.000 tanpa memiliki utang. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif.

Dalam LHKPN itu, aset yang dilaporkan terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kota Bengkulu senilai Rp840 juta, dua unit kendaraan dengan nilai Rp95 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp80 juta. Tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya.

Sementara itu, penyidik KPK sebelumnya mengungkap telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah pribadi Noprisman dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Besarnya selisih antara jumlah uang tunai yang ditemukan dengan total kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memunculkan perhatian publik. Namun hingga kini, KPK belum menyatakan bahwa seluruh uang yang disita merupakan milik pribadi Noprisman maupun menyimpulkan adanya pelanggaran terkait pelaporan LHKPN. Status dan asal-usul uang tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Dalam catatan KPK, LHKPN merupakan laporan yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik. KPK juga menegaskan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh harta penyelenggara negara terbebas dari tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, penyelenggara negara tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus yang menyeret nama Noprisman masih terus berkembang. KPK memastikan penyidik terus menelusuri asal-usul uang miliaran rupiah tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Noprisman terkait temuan uang tunai tersebut.

Pemkot Bengkulu Pastikan Wali Kota Dedy Wahyudi Berada di Bengkulu, Aktivitas Pemerintahan Tetap NormalBengkulu – Pemeri...
27/07/2026

Pemkot Bengkulu Pastikan Wali Kota Dedy Wahyudi Berada di Bengkulu, Aktivitas Pemerintahan Tetap Normal

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam kondisi sehat dan saat ini berada di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait keberadaan Wali Kota Bengkulu yang belakangan menjadi perhatian publik.

"Untuk Pak Wali saat ini sehat dan keberadaannya ada di Bengkulu," ujar Nurlia Dewi, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tetap berjalan normal. Seluruh pelayanan publik kepada masyarakat juga terus dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bengkulu, Nurlia menyebut pihaknya hingga kini belum menerima arahan maupun informasi resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

"Nah saya belum dapat petunjuk ini," katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu, lanjut Nurlia, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Kominfo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan informasi yang bersumber dari pihak resmi.

Menurutnya, apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi yang dapat dipublikasikan, Pemerintah Kota Bengkulu akan segera menyampaikannya kepada masyarakat.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang, sementara pelayanan publik tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Kuota Terbatas! Turnamen Badminton AMJ 2026 Siap Satukan Insan Pers dan Instansi di BengkuluBengkulu – Dalam rangka meme...
27/07/2026

Kuota Terbatas! Turnamen Badminton AMJ 2026 Siap Satukan Insan Pers dan Instansi di Bengkulu

Bengkulu – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) akan menggelar Turnamen Badminton AMJ 2026 sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan semangat sportivitas di kalangan insan pers, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu.

Turnamen yang mengusung slogan "Bersaing Sehat, Jalin Silaturahmi, Junjung Sportivitas" ini akan berlangsung pada 29–30 Agustus 2026 dengan total hadiah mencapai Rp10 juta.

Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., mengatakan turnamen tersebut bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus sarana mempererat hubungan antarlembaga, memperkuat sinergi, dan membangun komunikasi yang lebih baik melalui kegiatan yang positif.

"Melalui Turnamen Badminton AMJ yang digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kami ingin menghadirkan wadah silaturahmi bagi insan media, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun perusahaan pers. Semangat yang kami bangun bukan hanya mengejar prestasi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi," ujar Wibowo.

Turnamen terbuka bagi peserta dari instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, media massa, jurnalis, serta perusahaan pers. Panitia membatasi jumlah peserta hanya 32 tim, sehingga pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Adapun nomor yang dipertandingkan meliputi ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran. Setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen Badminton AMJ 2026, Alexander, S.Kel., M.AP., mengajak seluruh instansi dan perusahaan media untuk segera mendaftarkan tim terbaiknya karena kuota peserta sangat terbatas.

"Turnamen ini kami selenggarakan sebagai bagian dari semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menjadi ajang kompetisi yang sehat, kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi antara insan pers, pemerintah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan perusahaan pers di Bengkulu. Karena slot hanya tersedia untuk 32 tim, kami mengimbau calon peserta segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi," kata Alexander.

Alexander menambahkan, panitia telah mempersiapkan seluruh aspek teknis pertandingan agar kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

"Kami berharap Turnamen Badminton AMJ dapat menjadi agenda tahunan yang dinantikan. Melalui olahraga, kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan sinergi lintas sektor untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Panitia membuka pendaftaran dengan biaya sebesar Rp100 ribu per tim. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui Ayu di nomor 0822-7820-6200.

Melalui Turnamen Badminton AMJ 2026, Asosiasi Media dan Jurnalis berharap dapat menghadirkan kompetisi yang sehat, menjunjung tinggi sportivitas, mempererat hubungan antarlembaga, serta menjadi bagian dari semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam memperkuat persatuan dan kolaborasi di Provinsi Bengkulu.

Densus 88 Bengkulu Gandeng AMJ, Perkuat Edukasi Publik dan Tangkal RadikalismeBengkulu – Kepala Satuan Tugas Wilayah (Ka...
27/07/2026

Densus 88 Bengkulu Gandeng AMJ, Perkuat Edukasi Publik dan Tangkal Radikalisme

Bengkulu – Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Bengkulu Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol I Wayan Bayuna, S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) sebagai upaya mempererat sinergi dengan insan pers di Provinsi Bengkulu.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua AMJ, Wibowo Susilo, S.E., beserta jajaran pengurus. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan membahas pentingnya membangun komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan media massa dalam menjaga kondusivitas daerah.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol I Wayan Bayuna menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang benar, edukatif, dan menyejukkan kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh insan media untuk terus bersinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus bersama-sama menangkal penyebaran paham radikalisme, terorisme, hoaks, serta informasi yang menyesatkan.

“Media merupakan mitra penting Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, kita dapat bersama-sama menjaga persatuan, mencegah penyebaran paham radikal, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol I Wayan Bayuna.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi dan kemitraan yang lebih erat antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

“Kami menyambut baik silaturahmi ini. Bagi AMJ, media dan aparat penegak hukum merupakan mitra strategis dalam memberikan informasi yang benar, edukatif, dan mencerdaskan masyarakat. Sinergi seperti ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik serta menangkal penyebaran hoaks, paham radikalisme, dan informasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” ujar Wibowo.

Ia menambahkan, AMJ berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Melalui komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi, kami berharap hubungan antara media dan Densus 88 dapat terus terjalin secara konstruktif. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu menghadirkan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di Provinsi Bengkulu,” tutup Wibowo.

Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Densus 88 Anti Teror Polri dan insan media di Bengkulu. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, kedua belah pihak optimistis dapat terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang berkualitas, meningkatkan literasi publik, serta mendukung upaya pencegahan radikalisme dan terorisme demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

BPKP Turun Tangan, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang DiauditBengkulu - Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor...
27/07/2026

BPKP Turun Tangan, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Diaudit

Bengkulu - Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan mendalam atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Kepahiang tahun 2023.

Dari total DPPA Dinas senilai Rp 6,2 Miliar penyidik menemukan bukti dan manipulasi terkait kegiatan dan pekerjaan tersebut, diantaranya meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 8 paket yang semuanya diduga fiktif.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Asfali melalui, Kasubdit Tipidkor Kompol. Mirza Gunawan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu tengah melakukan audit investigasi dalam penentuan Kerugian Negara (KN) dengan didampingi penyidik Tipidkor Bengkulu.

"Tindak lanjut dari permintaan audit investigasi untuk menentukan kerugian negara terhadap kegiatan sudah di laksanakan oleh dinas terkait. Personel ikut mendampingi kegiatan tersebut," tulis Kompol. Mirza Gunawan melalui pesan singkatnya, Senin (27/7/2026).

Pada pemeriksaan awal dan penggeledahan yang dilakukan setidaknya ada lima kegiatan dugaan korupsi dimana pada setiap item kegiatan tidak sesuai dengan laporan dan kondisi yang terjadi, seperti pada perjalanan dinas dimana penggunaan nama pegawai/ ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) pada laporan sama sekali tidak dilakukan.

Kemudian kegiatan belanja makan minum, belanja ATK/ bahan cetak dan pembelian alat listrik diduga menggunakan nota palsu/ manipulasi nota pembelian.

Parahnya lagi pada pekerjaan konstruksi setiap pencairan dikendalikan oleh satu orang, dan bahkan satu paket pekerjaan tidak dilaksanakan pada tahun 2023. Belum lagi pada masing masing pekerjaan bangunan ini tidak sesuai spesifikasi, tidak adanya dokumen acuan untuk pelaksanaan kegiatan.

Adapun objek pemeriksaan fisik kegiatan 8 pekerjaan konstruksi sebagai berikut:

1. Pekerjaan Pembuatan Atap Tempat Kuliner Taman Santoso pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
2. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan Gazebo Rest Area I Sido Makmur
3. Pekerjaan Belanja Pemasangan Paping Blok Guest House
4. Pekerjaan Belanja Rehab Gedung dan Taman Kabawetan Tangsi Baru
5. Pekerjaan Belanja Rehabilitasi Taman Santoso (paping blok)
6. Pekerjaan Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pembauatan Tempat Parkir pada
7. Pekerjaan Belanja Pembuatan Taman Kelinci di Air Sempiang
8. Pekerjaan Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang.

Terungkap! KPK Duga Penyuap Bupati Rejang Lebong Juga Beroperasi di Pemkot BengkuluJakarta – Komisi Pemberantasan Korups...
26/07/2026

Terungkap! KPK Duga Penyuap Bupati Rejang Lebong Juga Beroperasi di Pemkot Bengkulu

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. KPK menyebut pihak swasta yang diduga menyuap Fikri juga diduga melakukan praktik serupa terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan suap lain oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta di luar perkara yang sebelumnya diungkap.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Menurut Budi, pihak swasta tersebut juga diduga menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," katanya.

KPK hanya menyebut pihak swasta tersebut bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan M. Fikri Thobari. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang mengarah ke Pemkot Bengkulu.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan M. Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Fikri diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek pembangunan pada 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek yang menjadi objek perkara berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dari penyidikan, KPK menduga telah terjadi pemberian uang muka atau ijon proyek sebesar Rp980 juta yang disalurkan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.

Pengembangan penyidikan ini membuka peluang KPK mengusut dugaan praktik korupsi yang lebih luas, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak berdasarkan barang bukti yang telah diamankan.

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil di Rejang LebongRejang Lebong – Jajaran Polsek Bermani Ulu, P...
26/07/2026

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil di Rejang Lebong

Rejang Lebong – Jajaran Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pelemparan batu ke sebuah mobil yang mengakibatkan pengemudi mengalami luka di bagian kepala. Keduanya diamankan pada Sabtu (25/7/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi masyarakat, dan rekaman CCTV.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Ega Delvin Ananta (18) dan Arya Yudha Saputra (22), warga Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolsek Bermani Ulu IPTU R. Pasaribu, S.H., M.H. memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan di rumah para terduga pelaku dengan didampingi Kepala Desa Tebat Tenong Luar, Usman. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Bermani Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Curup–Lebong, Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Korban, Erik Estrada, saat itu sedang mengendarai mobil bersama istri dan anaknya dalam perjalanan pulang menuju Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat jarak kendaraan sudah sangat dekat, salah satu pelaku diduga melemparkan batu ke arah mobil korban.

Lemparan tersebut mengakibatkan kaca depan mobil pecah. Batu kemudian mengenai bagian kepala sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Korban segera menghentikan kendaraan di tepi jalan. Melihat kondisi tersebut, istri korban menghubungi rekannya yang berada tidak jauh di belakang. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan perawatan medis, sementara rekannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bermani Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu cor semen seukuran telapak tangan yang diduga digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga dipakai para pelaku.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VII/2026/SPKT/POLSEK BERMANI ULU/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan. Polisi juga memastikan situasi di Desa Tebat Tenong Luar pasca-penangkapan tetap aman dan kondusif.

KPK: OTT Rejang Lebong Hanya Awal, Pengembangan Kasus Kini Menyasar Dugaan Korupsi di Pemkot BengkuluBengkulu – Komisi P...
26/07/2026

KPK: OTT Rejang Lebong Hanya Awal, Pengembangan Kasus Kini Menyasar Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong bukan akhir dari pengusutan perkara. Sebaliknya, OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas, termasuk yang kini mulai mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan yang berawal dari OTT kerap menjadi langkah awal dalam mengungkap perkara korupsi yang lebih besar dan tidak terbatas pada lokasi tempat operasi tangkap tangan dilakukan.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” kata Budi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meski perkara yang sedang dikembangkan bermula dari dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan penyidikan itu, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, kantor Dinas PUPR, serta beberapa lokasi lainnya, termasuk rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.

Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, KPK memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dikembangkan, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” jelasnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, berlangsung sekitar tujuh jam sejak Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari.

Usai penggeledahan, sedikitnya enam koper berisi barang bukti bersama sejumlah barang lainnya dibawa penyidik menggunakan tiga kendaraan menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Dengan penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dan pernyataan resmi KPK bahwa OTT hanya menjadi awal untuk membongkar perkara yang lebih besar, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Dugaan Suap Pemkot DidalamiBengkulu – Komisi Pemb...
26/07/2026

KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Dugaan Suap Pemkot Didalami

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski telah menyita uang miliaran rupiah, KPK menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

Budi menjelaskan, pengembangan perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) merupakan mekanisme yang lazim dilakukan KPK guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara lebih luas.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, menyita perhatian publik setelah penyidik terlihat membawa sedikitnya enam koper dari lokasi.

Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, sejak Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari. Enam koper beserta sejumlah barang lainnya kemudian dimuat ke dalam tiga kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional KPK.

Dengan terungkapnya penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar tersebut, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan KPK, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam dugaan suap yang didalami di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Bukan OTT, KPK Ungkap Penggeledahan di Rumah Pejabat Bengkulu Berkaitan dengan Kasus Suap BupatiBengkulu – Komisi Pember...
25/07/2026

Bukan OTT, KPK Ungkap Penggeledahan di Rumah Pejabat Bengkulu Berkaitan dengan Kasus Suap Bupati

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan tindak lanjut dari penyidikan yang masih terus berjalan.

“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Penegasan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan OTT KPK di Bengkulu. Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk salah satunya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Berdasarkan temuan itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026.

“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan,” kata Budi.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru maupun mengungkap secara rinci lokasi penggeledahan dan barang bukti yang diamankan.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Saat OTT berlangsung, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan terbaru di Bengkulu dilakukan untuk menelusuri aliran dana, memperkuat alat bukti, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap proyek tersebut.

Address

Jalan Mayjen Sutoyo No. 014 RT. 008 RW. 002 Kel. Tanah Patah Kota
Bengkulu
38244

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fakta Rafflesia News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share