02/07/2026
Taman Buru Apa Berburu Manusia? ๐ค
Perjuangan warga Dusun III, Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, untuk mempertahankan ruang hidup mereka memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun berkonflik dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu terkait status kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, perwakilan masyarakat akhirnya membawa langsung aspirasi mereka ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kamis, (2/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, masyarakat didampingi langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain dan Tim Advokasi dari Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) dan Green Sumagtra. Sementara dari perwakila warga dihadiri Kepala Desa Bagus Santoso, Kadun III Gunawan Fanhar, Anggota BPD Rinanto, dan Tokoh Masyarakat Endang Subandi.
Audiensi tersebut digelar sebagai upaya memperjuangkan aspirasi 673 jiwa warga Dusun III Talang Giring yang meminta pemerintah pusat memberikan kepastian ruang hidup serta menyelesaikan persoalan status kawasan yang selama ini menjadi sumber konflik. Dalam forum itu, Teuku memaparkan bahwa masyarakat telah bermukim, membangun fasilitas umum, serta menggantungkan kehidupan dari wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Momen emosional terjadi ketika Teuku menceritakan kondisi masyarakat yang kini dihantui ancaman penertiban oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu. Dengan suara serak, ia mengaku tidak sanggup membayangkan jika ratusan keluarga harus kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
"Saya sudah sering menyaksikan kejadian seperti ini, bagaimana hak-hak hidup warga negara selalu dihimpit kebijakan negara. Anak-anak, kaum perempuan, mereka semua saat ini menggantungkan nasib kepada kami," ujar Teuku sembari meneteskan air mata.
Menurut Teuku, persoalan yang dihadapi masyarakat Talang Giring tidak semata-mata berkaitan dengan batas kawasan hutan, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh kepastian tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari aspek administratif, melainkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban menghadirkan solusi yang mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu bersama masyarakat terus mengawal proses penyelesaian agar tidak berujung pada konflik yang merugikan warga.
"Kami memohon dengan sepuluh jari kepada Kementerian Kehutanan agar mengambil kebijakan extraordinary terhadap persoalan ini. Jalur birokrasi sudah berkali-kali kami tempuh, tetapi semuanya selalu menemui jalan buntu. Yang dihadapi hari ini bukan sekadar persoalan administrasi kawasan, melainkan nasib 673 warga negara yang membutuhkan kepastian ruang hidup," tegas Teuku.
Teuku juga mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat Talang Giring bukanlah persoalan yang baru. Pada tahun 2022, permasalahan Dusun III Talang Giring telah dimasukkan sebagai bagian dari usulan dalam proses review kawasan hutan dengan harapan memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Namun, solusi tidak pernah terwujud. Ia menyebut proses review kawasan saat itu justru tidak memberikan manfaat apa pun. Masyarakat Dusun III Desa Talang Giring ternyata hanya dijadikan tameng untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, sementara nasib warga tetap menggantung tanpa kejelasan hingga kini.