19/09/2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Beberapa persyaratan aneh seperti good looking, tinggi badan, hingga status pernikahan resmi dilarang.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Kemnaker menegaskan jika dalam proses rekrutmen, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif.
"Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif," tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram , Jumat (19/9/2025).
Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencantumkan syarat usia minimal, namun dengan catatan bahwa hal tersebut harus didasari alasan yang jelas dan mematuhi peraturan yang ada.
"Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang. Kedua, soal usia. Masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan," tegas Kemnaker.
"Ketiga, aturan ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, yakni rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, obiektif. serta membantu mengurangi pendangguran."
Via: kemnaker