28/07/2025
Bukan Pasien, Tapi Pengedar, Tiga Wanita Ini Main Obat Keras di Rabakodo - 26 Jul 2025.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB, kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bima.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga orang wanita di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.
Ketiganya masing-masing berinisial JM (40), FN (20), dan RM (53), yang seluruhnya merupakan warga Desa Rabakodo.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah SH. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di desa setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggeledahan di rumah JM, petugas menemukan 719 butir obat Tramadol dan 180 butir Trihexyphenidyl (THD). Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu rumahnya. JM kemudian mengaku bahwa Tramadol tersebut dibelinya dari RM, sedangkan THD diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan bergerak menuju rumah RM. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, RM membenarkan bahwa dirinya telah menjual Tramadol kepada JM pada pagi hari di hari yang sama. Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Fardiansyah.
Menakjubkan, dr. Zaidul Akbar Ungkap Kandungan Super Untuk Menyembuhkan Sinusitis Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan JM dan RM sebagai tersangka, sedangkan FN berstatus sebagai saksi karena berada di lokasi saat penggerebekan namun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.