
14/07/2025
Penerapan Sistem Islam, Solusi Mengakhiri Kekerasan Anak
Oleh : Hasbiati, S. ST (Praktisi Kesehatan)
Kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, sedikit yang tampak dipermukaan, tetapi sejatinya masih banyak yang tidak terungkap. Seperti data pada tahun 2024 lalu, jumlah kasus kekerasan fisik dan seksual sebanyak 19.628 kasus, kemudian terjadi trend peningkatan jumlah kasus dan jumlah korban tiap bulannya. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan pada anak terus terjadi dan belum teratasi secara tuntas. Diantara kasus yang terjadi, pasangan suami istri AYS (28) dan istrinya YG (24) menyiksa bayi berusia 2 tahun yang diasuhnya hingga tewas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, gara-gara korban rewel (kompas.com, 14/06/2025).
Kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi, tidak hanya kekerasan fisik bahkan terjadi kekerasan seksual, termasuk yang sangat tinggi terjadi kasus inses oleh anggota keluarga. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga, di antaranya faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali, kerusakan moral, iman yang lemah serta lemahnya pemahaman akan fungsi dan peran sebagai orang tua.
Pengaruh Penerapan Sistem Sekuler
Semua ini tidak terlepas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat para orang tua tidak mengetahui bagaimana cara mendidik dan mengasuh anak. Sistem ini bahkan menghilangkan fitrah orang tua yang memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan menjadikan rumah sebagai tempat yang paling aman untuk anak.
Disamping itu, himpitan ekonomi kapitalisme membuat orang tua sibuk bekerja di luar rumah, tak jarang anak diasuh oleh orang lain dan lingkungan. Sulitnya mendapatkan pekerjaan, kebutuhan hidup yang meningkat membuat emosi orang tua tidak stabil dan sering menjadi alasan orang tua menyiksa dan menelantarkan anak, bahkan melakukan kekerasan seksual.
Di samping itu, lingkungan kehidupan sekuler akan membentuk karakter anak menjadi sekuler. Anak akan meniru cara orang dewasa memperlakukan dirinya sehingga akan dia berlakukan juga pada orang lain. Sistem sekuler dengan paham kebebasan berperilaku menjadikan normalisasi kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat, perilaku dosa dan maksiat dianggap suatu yang normal, serta hilangnya aktivitas amar makruf nahi mungkar memperparah kondisi di masyarakat.
Media juga memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Tayangan media bahkan bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Kurangnya kontrol negara dan pengawasan terhadap tayangan yang tidak mendidik, serta konten yang berbau kekerasan dan pornografi bisa diakses dengan mudah, menjadi tuntunan berperilaku. Sistem sekuler ini juga membuat hubungan sosial antar masyarakat kering dan individualis, tidak memiliki rasa kepedulian pada sesama, sehingga memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Di Indonesia, sebenarnya sudah ada banyak regulasi/Undang-Undang tentang perlindungan anak, perlindungan atas kekerasan seksual pada anak, juga tentang pembangunan keluarga. Namun nyatanya semua itu belum bisa memberikan solusi menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab, UU tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis, sehingga tidak menyentuh akar permasalahan terjadinya beragam kekerasan pada anak, yang disebabkan oleh faktor yang kompleks. Sekulerisme menjadikan peran negara minim dalam melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan dan kejahatan. Perlindungan terhadap anak ini hanya bisa terwujud jika semua pihak menyadari akar permasalahannya adalah diterapkannya ideologi kapitalisme.
Solusi Hakiki
Islam memiliki solusi untuk semua permasalahan kehidupan, termasuk keluarga yang senantiasa akan menanamkan akidah Islam dan hukum-hukum Islam kepada anggota keluarganya. Penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan akan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketentraman jiwa, terjaganya iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebab Islam adalah sistem kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal. Islam akan melindungi fisik, psikis, intelektual, ekonomi, moral dan lain sebagainya. Termasuk dalam memenuhi semua hak-hak rakyatnya.
Islam akan mengembalikan fungsi keluarga. Salah satunya sebagai pelindung. Selain itu, keluarga dalam Islam memiliki fungsi membentuk kepribadian Islam kepada seluruh anggota keluarganya. Negara dalam hal ini akan melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam, dan menguatkan pemahaman tentang peran dan hukum-hukum keluarga. Sehingga setiap individu dalam keluarga memiliki pemahaman yang shahih dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya, termasuk dalam membangun keluarga. Negara akan melakukan edukasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam sistem pendidikan maupun melalui berbagai media informasi dari departemen penerangan khilafah.
Negara Islam akan menerapkan sistem politik ekonomi sesuai syariat Islam. Negara menjamin agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya secara mudah dan berbiaya murah, sehingga orang tua tidak akan terbebani dengan berbagai kebutuhan ekonomi yang serba sulit seperti yang terjadi dalam dalam sistem kapitalis. Orang tua bisa mengoptimalkan waktunya untuk mendidik anak dengan baik tanpa dibayangi oleh masalah kemiskinan, kelaparan, gizi buruk, dan lain sebagainya.
Sistem Islam akan menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif, yang akan menjadi pengontrol dan pengawas perilaku anak-anak dari tindak kejahatan dan kemaksiatan. Masyarakat akan senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar dilingkungan tempat tinggalnya. Negara akan melakukan internalisasi pemahaman Islam melalui aktivitas dakwah dan pendidikan, sehingga setiap anggota masyarakat akan memahami tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki yang pada akhirnya secara otomatis akan menghindarkan rakyatnya melakukan berbagai tindakan kemaksiatan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak.
Disamping itu, negara akan mengatur media informasi dengan mengeluarkan undang-undang sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Informasi serta konten digital yang akan diawasi dan dikontrol untuk melindungi anak-anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan seksual. Pengawasan ini dilakukan melalui departemen penerangan dan informasi di bawah kepemimpinan khalifah.
Negara Islam akan memberlakukan sanksi yang tegas. Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat, dan mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga. Seseorang yang sudah baligh maka ia akan bertanggung jawab terhadap segala perilakunya termasuk menerima sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dalam Islam, semua perbuatan manusia yang bermaksiat kepada Allah SWT berhak dikenai sanksi berupa uqubat yakni hudud (kemaksiatan tersebut telah ditetapkan sanksinya oleh syara), takzir (kemaksiatan tersebut tidak ditetapkan sanksinya oleh syara), jinayah (berupa penganiayaan terhadap badan), dan mukhalafat (perbuatan maksiat kepada penguasa). Setiap orang akan bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing dan tidak bertanggung jawab atas dosa orang lain. Kasus penganiayaan dan pembunuhan termasuk kemaksiatan yang sanksinya berupa jinayah, yang didalamnya mewajibkan qisas atau harta (diat). Sistem Islam akan memberikan solusi tuntas dan menjaga keberlangsungan generasi, sehingga anak akan hidup aman dan nyaman hanya terwujud dalam naungan Khilafah. Wallahu'alam.