31/10/2025
Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja
Oleh: Dewi Putri, S.Pd
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah tidak asing lagi saat ini. Semakin banyak yang melakukan KDRT hingga berujung pada kematian.
Dilansir dari beritasatu.com, kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Ponimah (42). Menurut KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 8 Oktober 2025. Saat itu, korban terakhir terlihat bersama pelaku di rumah.
Sungguh miris, hampir tiap daerah ditemukan kasus KDRT. Ini mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga, sehingga tidak mampu menjaga rumah tangga. Tidak dilihat dari yang sudah lama menjalin rumah tangga, akan tetapi kekerasan juga bisa terjadi pada yang baru menikah.
Keretakan keluarga ini akan berdampak secara langsung pada perilaku remaja. Perilaku remaja saat ini sudah sangat di ambang batas kritis, yang kian tidak terkendalikan. Mereka sudah dikuasai oleh hawa nafsu yang pada akhirnya memicu tingkat kekerasan pada remaja.
Apa penyebab utama dari munculnya berbagai permasalahan saat ini? Sebab utamanya adalah sistem yang diterapkan dalam kehidupan saat ini yang menjauhkan agama dari kehidupan. Membuat keluarga kehilangan landasan ketakwaan dan tanggungjawab moral, mudah melakukan kekerasan, tidak adanya sikap dan perilaku yang mencerminkan adanya nilai agama dalam diri manusia, tidak ada rasa takut kepada Allah.
Selain itu, pemicu kekerasan pada remaja adalah pendidikan yang diterapkan saat ini yaitu pendidikan sekuler liberalisme, yang menumbuhkan nilai-nilai kebebasan. Kebebasan yang dilakukan tanpa ada batas dan mencerminkan sikap individualistik sehingga merusak nilai keharmonisan dalam rumah tangga.
Pandangan materialisme menjadikan standar hidup seseorang diukur berdasarkan pencapaian materi yang didapatkan. Kebahagian dilandasi standar duniawi, tolak ukur dalam kehidupan dengan gaya hidup hedonisme, sehingga karena tekanan hidup, sangat mudah untuk memicu keretakan hingga berujung pada kekerasan.
Bagaimana peran negara ketika melihat dan menangani kasus kekerasan saat ini? Negara abai, tidak mampu mengurus dan menjaga rumah tangga rakyatnya yang berakibat pada kekerasan remaja. Misalnya adanya UU PKDRT (undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) terbukti tidak mampu menyelesaikan kasus KDRT dan tidak menyentuh akar masalah. Negara hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak, justru akar permasalahan terbesar pada kasus kekerasan pada remaja ialah diterapkan sistem sekuler liberal.
Dalam pandangan syariat Islam, untuk mengemban dan membangun keluarga yang kokoh, maka butuh peran suami istri secara bersama, memahami kekurangan dan kelebihan masing-masing, menundukan ego dengan pemahaman Islam, memahami hakekat dalam rumah tangga, saling menguatkan dan memahamkan dengan pemahaman Islam yang membentuk kepribadian Islam dalam diri suami dan istri. Begitulah salah satu upaya sistem Islam untuk melindungi dan mencegah dari kasus KDRT sejak dini.
Negara dalam sistem Islam bukan hanya sebagai fasilitator melainkan negara sebagai pelindung atau raa'in yang mampu menjamin kesejahteraan, keadilan sehingga keluarga tidak tertekan dengan masalah ekonomi. Negara secara langsung akan mewajibkan bagi laki-laki untuk mencari nafkah. Selain itu, negara akan memberikan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, akan memberikan modal usaha bagi laki-laki yang ingin bekerja, kebutuhan sandang, pangan dan papan akan dijamin oleh negara. Begitulah hakekat kepengurusan bagi sistem Islam untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi warganya, untuk menekan tingkat kekerasan karena faktor ekonomi.
Negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, akan mendidik secara langsung kepada masyarakat agar hidup sesuai dengan pandangan syariat Islam.
Karena begitulah hakekat negara untuk memberikan ketahanan bagi masyarakatnya lewat penerapan pendidikan sesuai syariat Islam, sistem ekonomi, suami istri memahami peranya masing-masing, negara hadir untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan keluarga, lingkungan masyarakat yang paham dengan syariat Islam yang melaksanakan amar makhruf nahi mungkar, serta negara mampu menerapkan hukum sanksi yang jelas dan tegas. Itu semua hanya didapati dalam sistem Islam di bawah naungan khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam.