Bima kaffah

Directions Website Contact the business

Bima kaffah Yuk Ngobrol Pemikiran Islami

11/10/2026

Muslim jadi Komunis - Part 1




Israel Klaim Tepi Barat, Bukti Solusi Dua Negara Hanya Ilusi Oleh : Dian Safitri (Aktivis Dakwah) Baru-baru ini Menteri ...
11/10/2026

Israel Klaim Tepi Barat, Bukti Solusi Dua Negara Hanya Ilusi

Oleh : Dian Safitri (Aktivis Dakwah)

Baru-baru ini Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, mengklaim bahwa seluruh wilayah Tepi Barat adalah milik Israel, bukan sebagian, tapi seluruhnya: Area A, Area B, dan Area C (metrotvnews.com, 03/10/2026).

Pembagian area itu berasal dari Kesepakatan Oslo II tahun 1995. Area A katanya di bawah kendali penuh Palestina. Area B, urusan sipilnya dipegang Palestina tapi keamanannya dipegang Israel. Sementara Area C, yang luasnya sekitar 60 persen Tepi Barat, sepenuhnya dikendalikan Israel (metrotvnews.com, 03/10/2026).

Tapi sekarang Ben-Gvir menyatakan semuanya milik mereka. Termasuk Area A yang di atas kertas jelas-jelas punya Palestina. Selama ini yang terjadi di lapangan memang begitu: pemukiman ilegal terus dibangun, rumah warga Palestina dirampas, puluhan masjid di Tepi Barat dibakar, Masjid Ibrahimi diserbu Ben-Gvir bersama ratusan pemukim. (metrotvnews.com, 29/09/2026)

Kompleks Al-Aqsha berkali-kali dimasuki dan dikuasai. Belum lagi Gaza yang dihancurkan habis-habisan dengan genosida yang disaksikan seluruh dunia.
(kompasiana.com, 07/10/2026)

Ben-Gvir juga mengancam akan membubarkan Otoritas Palestina serta mendorong pemindahan warga Palestina dari Tepi Barat dan Jalur Gaza jika dirinya menjadi menteri pertahanan.

Ia mengklaim 60 persen warga Palestina ingin “beremigrasi," meski terdapat laporan yang berlawanan dengan klaim tersebut.
(metrotvnews.com, 03/10/2026)

Kebijakan dan klaim sepihak atas wilayah Tepi Barat memperlihatkan mandulnya diplomasi internasional dalam mewujudkan perdamaian. Perluasan permukiman serta berlanjutnya pendudukan membuat konsep solusi dua negara semakin sulit dicapai secara nyata.

Klaim Israel atas wilayah Tepi Barat menunjukkan konsep solusi dua negara sulit terwujud dan dianggap sebagai ilusi. Perluasan permukiman dan pengambilalihan lahan secara administratif semakin memperkecil ruang bagi berdirinya negara Palestina yang berdaulat.

Keinginan zionis Israel yang sebenarnya adalah menguasai seluruh wilayah Palestina termasuk Tepi Barat dan Gaza demi mewujudkan Israel Raya. Genosida, penghancuran Gaza, perampasan pemukiman Palestina di Tepi Barat, pembakaran puluhan masjid di Tepi Barat, pendudukan komplek Al Aqsha adalah kejahatan besar zionis Israel kepada Islam dan umat Islam.

Solusi dua negara yang digembar-gemborkan AS, negara sekutu dan para penguasa negeri muslim hanyalah kebohongan dan ilusi.

Yang lebih menyakitkan, di tengah semua kejahatan ini, kita justru melihat para pemimpin negara Arab dengan patuh duduk bertemu dengan Netanyahu. Bersalaman, berfoto, membicarakan kerja sama yang saling menguntungkan. Padahal tangan yang mereka jabat itu adalah tangan yang memerintahkan pembantaian anak-anak Gaza.

Pengkhianatan besar terhadap perjuangan Palestina telah dinodai oleh Penguasa-penguasa muslim. Tidak ada satu pun negara yang secara konsisten berdiri di sisi Gaza. Banyak negara Muslim dan non-Muslim mengambil posisi aman atau kompromi, bahkan menyuarakan solusi dua negara sebagai solusi moderat. Padahal mengakui Palestina dalam dua negara sama dengan mengakui penjajahan.

Bisa dipastikan bahwa solusi dua negara adalah bentuk keputusasaan terhadap keteguhan rakyat Gaza dan mujahidin. Mengakui kemerdekaan Palestina dalam bingkai dua negara sama dengan mengakui hak entitas Zionis atas pencaplokan wilayah Muslim. Padahal negeri-negeri muslim punya segalanya. Punya tentara jutaan orang, punya senjata, punya kekayaan minyak dan gas, punya posisi geografis untuk mengepung Israel. Tapi sangat disayangkan karena sekat nasionalisme yang membuat umat ini tidak punya kemauan untuk bergerak bersama.

Banyak pemimpin dunia dan kaum Muslim yang menyuarakan solusi dua negara , termasuk Indonesia. Padahal, suara semacam itu tanpa kekuatan nyata hanyalah suara kosong yang hanya menghasilkan api perlawanan rakyat Palestina, karena menjadikan kompromi sebagai titik akhir aspirasi.

Dengan kata lain, solusi dua negara justru meredam semangat penyediaan sejati dan mengalihkan fokus rakyat Palestina dari jihad fisik ke negosiasi tanpa kekuatan.

Solusi ilusi ini semakin menjauh dari konektivitas penuh Gaza. Solusi syar'i atas genosida Gaza adalah pengerahan kekuatan umat Islam melalui jihad fisabilillah.

Kaum Muslim harus menuntut tegaknya institusi penjaga Gaza, dan seluruh kaum muslim di dunia dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Oleh karena itu, Palestina membutuhkan jihad fisabilillah sebagai solusi utama. Syariat jelas memerintahkan jihad ketika kaum Muslim ditindas, tanah mereka dijajah, dan kaum Mukminin dilecehkan.

Gaza tidak membutuhkan solusi diplomatik semata, tapi membutuhkan kekuatan nyata. Ketika kaum Muslim bersatu, memobilisasi kekuatan fisik untuk memerdekakan Gaza, maka penyediaan itu bisa terjadi bahkan secara cepat jika Allah menghendaki.

Maka tegaknya Khilafah Islamiyah adalah kebutuhan yang mendesak. Karena Gaza tak bisa berdiri sendiri dalam pengorbanan. Umat Islam di seluruh dunia harus bersatu dalam naungan Khilafah Islamiyah. Dengan tegaknya khilafah, seluruh wilayah umat Islam mulai dari Andalusia hingga ujung Nusantara terikat dalam satu sistem. Dukungan ke Gaza bukan sebatas diplomasi, tapi komitmen kolektif, termasuk pengiriman pasukan, dana, logistik, dan persenjataan.

Hanya dengan adanya Khilafah yang akan mampu menyatukan kekuatan umat Islam, mengoptimalkan sumber daya, dan memperkuat solidaritas antar umat Islam di berbagai negeri. Khilafah menjadi institusi global yang menjaga wilayah Islam dari penjajahan, termasuk Gaza.

Maka umat Islam dan masyarakat internasional harus tahu dan memahami bahwa zionis Israel benar-benar akan merampas seluruh wilayah Palestina dan menyempurnakan genosida dan pengusiran mereka .
Kejahatan zionis Israel tidak bisa ditolerir, tidak akan selesai dengan solusi dua negara atau jalur diplomasi, bahkan wajib diperangi dengan jihad fii sabilillah.

Wallahu 'Alam

Mendambakan Generasi Indonesia tanpa Perundungan, Mungkinkah? Oleh:Yumna Maemunah Muhsin (Aktivis dakwah)Seorang murid S...
10/10/2026

Mendambakan Generasi Indonesia tanpa Perundungan, Mungkinkah?

Oleh:Yumna Maemunah Muhsin (Aktivis dakwah)

Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Pemalang Jawa Tengah, meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh kakak kelas di sekolahnya. Orang tua korban menjelaskan kekerasan yang menimpa anaknya yang berinisial M, terjadi saat jam istirahat dan dilakukan setidaknya oleh tiga murid lainnya. Mereka berharap polisi untuk segera mengungkapkan secara gamblang kasus itu juga memberikan keadilan bagi putranya.( Suara.com, 05/10/2026)

Ini adalah satu dari sekian banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di kurun waktu yang sangat singkat dalam periode 1 tahun. Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut melampau jumlah kasus yang dicatat FSGI sepanjang 2025 yakni sebanyak 60 kasus.

FSGI mencatat terdapat 174 pelaku dalam 100 kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur di lingkungan pendidikan mulai dari guru atau ustadz, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, satpam, pembina ekstrakurikuler, hingga sesama murid dan sementara itu jumlah korban mencapai 1055 orang, dari keseluruhan kasus kekerasan tersebut.( Suara.com, 05/10/2026)

Pendidikan Mencetak Pelaku Kriminal

Maraknya kasus kriminalitas yang dialami oleh generasi hari ini, bersumber dari sistem negara yang menganut sistem kapitalisme-sekularisme. Paham yang memisahkan nilai-nilai Islam dan mengarahkan institusi untuk melayani kepentingan pasar. Maka tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa seperti yang digaungkan selama ini semakin jauh. Malahan dunia pendidikan mencetak pelaku kriminal.

Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang untuk belajar, justru menjadi ruang melampiaskan emosi dan bebas melakukan kriminal hingga menghilangkan nyawa. Hilangnya akidah Islam sebagai landasan, membuat mereka tidak paham terhadap setiap tindakan yang mereka lakukan. Output yang dihasilkan oleh sistem yang rusak hari ini adalah manusia-manusia yang merusak p**a. Begitulah ketika agama dan syariat Islam dicampakkan dari kehidupan manusia.

Sementara itu kebijakan yang dihadirkan oleh negara justru mendukung, misalnya dalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta UU Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023. Aturan ini mengatur anak yang berumur di bawah 12 tahun tidak dipidana maupun sanksi lainnya hanya sebatas menegur, pidana syarat dan pelatihan. Solusi ini belum cukup untuk menghentikan kasus baru, justru akan banyak nyawa generasi yang menjadi taruhannya.

Hal ini menjadi indikasi negara melindungi pelaku dan gagal melindungi korban bahkan aturan ini tidak sedikit pun memberikan sanksi yang tegas untuk menjera para pelaku. Dengan demikian mengharapan Indonesia tanpa perundungan sangatlah tidak mungkin, meskipun dibuat ribuan kebijakan baru. Tanpa mengganti sistem kufur menjadi sistem Islam.

Hanya Islam yang menyelamatkan generasi

Islam memiliki aturan yang komperehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas dengan penerapan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Tidak ada siswa yang menjadi pelaku maupun korban kriminalitas, karena mereka taat kepada Allah. Didukung dengan lingkungan sekolah yang kondusif, tersedianya fasilitas, guru yang kompeten hingga mampu mencetak generasi yang bersyaksiyah Islam yang disediakan oleh negara.

Tidak hanya itu, peran keluarga yang mendidik anak-anaknya, masyarakat dalam mengontrol tidak boleh abai dan bersikap apatis terhadap kasus-kasus seperti ini justru masyarakat di butuhkan untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, inilah yang disebut kontrol sosial amar ma'ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Ali Imran: 104)

Negara juga bertanggung jawab dalam menuntaskan perundungan dan segala macam tindakan kriminal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan hukum qishas, hukuman yang diberikan terhadap pelaku sebagaimana yang telah ia lakukan terhadap korban. Qishas dilakukan seseorang yang sengaja menghilangkan jiwa atau membunuh untuk melukai anggota tubuh orang lain.

Syariat telah jelas memberikan hukuman sebagaimana yang Allah jelaskan dalam Qur'an Allah berfirman, " Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim." (Al-maidah:45)

Ayat di atas cukup menjelaskan syariat Islam sangat jelas dan tegas dalam memberikan hukuman tanpa pandang bulu baik berdasarkan kepentingan maupun umur pelaku. Diterapkanya hukum ini adalah bertujuan sebagai jawazir (pencegah) membuat pelaku tidak mengulangi kejahatan yang sama dan mencegah muncul kasus baru dan jawabir (penghapus dosa) agar pelaku tidak lagi menanggung dosanya di akhirat.

Islam sudah cukup memberikan panduan yang sangat lengkap, sudah saatnya kembali pada syariat Islam sebagai peta kehidupan. Berharap pada sistem saat ini? Sangatlah mustahil memberi solusi hakiki untuk keselamatan generasi. Maka perlu adanya negara islam, agar bisa menerapkan syariat Islam secara komperhensif.

Wallahu a'lam bishawwab.

Darurat Korupsi! Dosa Besar di Balik Meja ATR/BPN Oleh: Ulfah Fzn (Aktivis Muslimah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ...
06/10/2026

Darurat Korupsi! Dosa Besar di Balik Meja ATR/BPN

Oleh: Ulfah Fzn (Aktivis Muslimah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Kasus ini diduga melibatkan korporasi properti besar dan terjadi bukan pertama kali. (Sumber: Kompas.com, 16 September 2026)

Dalam operasi tersebut, KPK dikabarkan menyita uang lebih dari Rp100 miliar dan menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan politikus. (BBC Indonesia, 18 September 2026)

Fakta ini sejalan dengan temuan KPK sebelumnya tentang delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, mulai dari rendahnya akses layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, adanya pungutan biaya tambahan, hingga minimnya pengawasan dalam penerbitan sertifikat dan Hak Guna Usaha (HGU). (Antaranews.com, 19 September 2026)

*Korupsi Subur dalam Sistem Kapitalisme*

Korupsi di sektor agraria telah menggurita. Pejabat yang seharusnya mengelola tanah untuk kemaslahatan rakyat justru terjebak menjadi bagian dari mafia tanah.

Dalam sistem Kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang bernilai tinggi. Prinsip kebebasan kepemilikan membuat penguasaan tanah dilakukan dengan segala cara, termasuk suap dan pemalsuan data. Korupsi pun dilakukan secara berkelompok dan sistemik.

Akibatnya, terjadi ketimpangan penguasaan tanah. Tanah yang seharusnya menjadi milik umum justru dimonopoli oleh segelintir korporasi, sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan haknya.

*Islam Memberikan Solusi Adil*

Islam sebagai ideologi memiliki konsep kepemilikan tanah yang sangat adil, dibagi menjadi tiga:

1. Milik Individu, yaitu tanah yang diperoleh dari waris, jual beli, atau hadiah. Tidak boleh diambil tanpa kerelaan pemiliknya. Rasulullah SAW ketika hendak membangun Masjid Nabawi di atas tanah milik anak yatim Sahal dan Suhail bin Amr pun meminta izin terlebih dahulu. Sabda beliau: “Tidak halal seseorang mengambil tongkat milik saudaranya, kecuali atas kerelaannya.”(HR. Ibnu Hibban).

2. Milik Umum, seperti jalan raya, sungai, laut, hutan konservasi, dan kawasan resapan air. Harta milik umum haram dimonopoli individu dan tidak boleh dialihfungsikan sehingga merusak fungsinya.

3. Milik Negara, seperti tanah mati atau rawa yang tidak dikelola. Negara berhak menarik tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun dan memberikannya kepada rakyat yang mampu menghidupkannya secara produktif, sebagaimana kebijakan Khalifah Umar bin Khattab.

Selain itu, Islam memiliki sistem pencegahan korupsi yang tuntas:
Pertama, membentuk pejabat yang amanah melalui sistem pendidikan berbasis ketakwaan. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari).

Kedua, sistem pembuktian terbalik. Pejabat yang diduga korupsi wajib membuktikan asal-usul hartanya melalui audit kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Ketiga, sanksi takzir yang menjerakan. Korupsi adalah ghulul (khianat). Sanksinya ditetapkan oleh Khalifah dan bisa sampai pada hukuman mati bagi koruptor kakap sehingga menimbulkan efek jera. Inilah solusi hakiki yang tidak dimiliki sistem hari ini.

Wallahu a'lam bishawab.

Lapas Mewah bagi Para Napi, Rusaknya Sistem Sanksi KapitalismeOleh : Dian Safitri (Aktivis Dakwah)Dunia maya dihebohkan ...
05/10/2026

Lapas Mewah bagi Para Napi, Rusaknya Sistem Sanksi Kapitalisme

Oleh : Dian Safitri (Aktivis Dakwah)

Dunia maya dihebohkan oleh temuan Ombudsman RI, bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Salah satu Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan.

Mirisnya lagi, di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan lapas. Kami wawancara langsung" (cnnindonesia.com, 24/09/2026).

Tidak bisa dipungkiri, negeri ini darurat keadilan. Hukum yang seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah membuat rakyat muak. Karena hukum seharusnya diberlakukan sama kepada semua orang, tidak pandang bulu.

Seharusnya seseorang yang telah diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman, semestinya mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kekayaan, jabatan, atau kedekatannya dengan pihak tertentu.

Jika benar ada warga binaan yang memperoleh fasilitas istimewa melalui pembayaran atau akses tertentu, maka masalahnya sangat serius. Sebab, hukuman berpotensi memiliki dua wajah. Bagi yang tidak punya uang, hukuman dijalani dalam kondisi biasa. Sementara bagi yang memiliki uang atau akses, hukuman dapat dijalani dengan kenyamanan yang berbeda.

Inilah bukti bobroknya penerapan sistem bathil Kapitalisme. Membuka peluang bagi para pemilik modal untuk bisa membeli hukum dan mendapatkan fasilitas mewah, meski telah berbuat kejahatan.

Temuan di lapas Cibinong ini bisa jadi hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak lapas yang ada di Indonesia. Ketidakadilan dalam memperlakukan para napi akan terus terjadi selama arah pandang negara masih berkiblat pada sistem ini. Karena sistem Kapitalisme tidak punya perangkat hukum yang tegas dan memberi efek jera bagi pelaku kriminalitas.

Hukum dalam sistem ini bisa diubah sekehendak para pembuat kebijakan. Bahkan para koruptor kelas kakap pun bisa hidup nyaman seperti di hotel berbintang sebagaimana hal nya temuan di Lapas Cibinong. Berbanding terbalik dengan rakyat kecil yang terpaksa mencuri karena lapar dan kebutuhan mendesak lainnya tetapi harus meregang nyawa dihakimi masa, seperti hal nya kasus yang viral, seorang warga yang maling ayam di amuk masa.

Sungguh ironis, begitulah rapuhnya sistem ini karena pondasi dasar yang dibangun adalah atas dasar manfaat, maka hukum yang diberlakukan pun hanya sekadar formalitas di atas kertas.

Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah banyak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Penjara tidak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang bagi mereka yang berduit.

Islam memiliki prinsip yang sangat tegas dalam masalah keadilan dalam hukum. Sebagaimana Baginda Rasulullah Saw pernah bersabda:

”Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (HR.Bukhari)

Dari hadits di atas, menggambarkan bagaimana Rasulullah berlaku adil bagi siapa pun. Keadilan tanpa pilih kasih dan pandang bulu . Andaikan putri beliau shallallahu 'alaihi wasallam yang melakukan kejahatan maka akan diberlakukan hukum yang sama karena hukum Allah harus diberlakukan sama bagi rakyat jelata maupun keluarga pejabat atau orang terpandang.

Tebang pilih dalam hukum adalah faktor penyebab kehancuran suatu peradaban. Adapun terkait para penguasa dan aparat yang diduga mengambil pungutan dari para napi maka Islam akan menindak dengan hukuman yang setimpal karena mereka memegang amanah yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

Dalam Islam, setiap penyalahgunaan kewenangan harus dipertanggungjawabkan karena Rasulullah Saw telah jauh memperingatkan bahaya pemberian yang diperoleh seseorang karena kedudukannya sebagai pejabat.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari, Nabi Saw. mengingkari seseorang yang menerima pemberian ketika menjalankan tugas, dengan mempertanyakan apakah pemberian itu akan datang kepadanya jika ia tidak memegang jabatan tersebut?

Islam telah memberikan prinsip yang jelas: kekuasaan adalah amanah, hukum harus ditegakkan dengan adil, dan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Maka negara harus memastikan hukum benar-benar menjadi pelindung keadilan, bukan ruang yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

Paradigma berpikir Kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler.

Dalam Islam, sanksi hukuman memiliki paradigma jawabir (penebus) dan jawazir (pencegahan). Sanksi tidak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga penebusan dosa. Aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil.

Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan sebagaimana hal nya yang terjadi di sistem saat ini.

Wallahu 'Alam

Komersialisasi Lembaga Pemasyarakatan: Mengurai Ketimpangan Hukum dan Solusi Keadilan HakikiPenulis : Saima, S.I.P (Pegi...
04/10/2026

Komersialisasi Lembaga Pemasyarakatan: Mengurai Ketimpangan Hukum dan Solusi Keadilan Hakiki

Penulis : Saima, S.I.P (Pegiat Literasi Kota Bima)

Penjara seharusnya berfungsi sebagai lokasi bagi individu untuk menjalani sanksi dan memperoleh rehabilitasi. Namun hasil investigasi Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, ditemukan area hunian yang menyerupai homestay. Ada sekitar 10 rumah di situ yang dilengkapi dengan sofa, kulkas, televisi, kamar berpenyejuk ruangan dan meja makan. Di dalam kulkas ditemukan botol minuman beralkohol. Tak jauh dari situ dijumpai area parkir mobil-mobil mewah. Ombudsman RI pun menduga hunian mewah merupakan fasilitas khusus narapidana (kompa.id, 25/09/2026).

Ombudsman juga mendapati adanya pusat kebugaran serta pembentukan simulator golf. Tim bahkan bertemu dengan seseorang yang mengklaim dirinya sebagai narapidana. Penemuan ini semakin menarik perhatian karena tim Ombudsman sebelumnya sempat dihalangi untuk memasuki zona blok sel para narapidana.

Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas 2A Cibinong. Pejabat yang dicopot sementara untuk menjalani pemeriksaan mendalam mencakup Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong; Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP); Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik); Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib); serta Kepala Urusan Umum (rctiplus.com, 27/09/2026).

Bisnis Penjara dan Kerusakan Sistemik: Mengapa Hukum Tumpul pada Pemilik Modal?

Praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Terjadinya berbagai transaksi narkoba, minuman keras bahkan untuk membawa masuk HP ke dalam rumah harus membayar ratusan juta. Padahal ada aturan yang ketat tentang pelarangan membawa HP ke dalam tahanan, semuanya dilanggar hanya demi melancarkan bisnis dalam penjara.

Maka penjara tidak membuat jera karena para pelaku kriminal yang kaya masih bisa "menyewa" fasilitas dan kenyamanan di dalam penjara. Bagi mereka yang tidak memiliki kekayaan, hukuman dijalani dalam keadaan biasa pun mendapatkan fasilitas terbatas. Penegakan hukum dan sanksi yang tidak adil dan tidak tegas maka aturan dibuat sesuai pesanan, hukuman bisa dibeli dengan uang.

Lembaga pemasyarakatan seharusnya berperan sebagai lokasi untuk rehabilitasi dan penerapan hukum yang adil tanpa dipengaruhi oleh kondisi keuangan dari narapidana. Penataan sistem hukuman serta penerapan sanksi yang ketat, mulai dari penyitaan kekayaan yang didapat secara ilegal hingga hukuman berat sangat penting untuk mengembalikan peran pencegahan dalam hukum.

Inilah indikasi jelas kegagalan sistem kapitalisme yang memberikan kesempatan kepada para pemilik kekayaan untuk membeli keadilan dan menikmati kemewahan meskipun telah melakukan kejahatan.

Temuan yang ada di lapas Cibinong ini nampaknya hanya merupakan sebagian kecil dari banyaknya lapas yang tersebar di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan terhadap para narapidana akan terus berlanjut selama negara tetap berpegang pada sistem ini.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena sistem kapitalisme tidak memiliki aturan hukum yang tegas serta efek jera bagi para pelanggar hukum. Hukum dalam sistem ini dapat diubah sesuai keinginan para pengambil keputusan. Maka akan melahirkan kelompok yang bisa disuap, mulai dari pengacara, jaksa, APH dan hakim.

Bahkan para koruptor yang besar sekalipun bisa hidup dengan nyaman layaknya penginapan mewah. Sementara itu, masyarakat kecil terpaksa melakukan pencurian karena kelaparan tetapi harus mempertaruhkan nyawa untuk diadili oleh waktu, ini sungguh sangat ironis. Begitulah rentannya sistem ini karena dasar yang dijadikan landasan adalah prinsip kegunaan sehingga peraturan yang diterapkan hanyalah sekadar prosedur di atas dokumen tanpa memiliki kekuatan.

Upaya pembongkaran dan penggusuran rumah ilegal yang ada di lapas Cibinong, hanya menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dipermukaan. Tetapi tidak mampu memberantas sampai ke akar-akarnya, maka saja akan muncul masalah baru dengan motif yang sama. Karena sumber masalahnya tidak tersentuh sedikit pun.

Prespektif Hukum Islam: Penerapan Sanksi Zawajir dan Jawabir untuk Efek Jera Sejati

Jika dilihat secara mendalam, tantangan terkait hukum dan keadilan dalam sistem kapitalistik sekuler tidak hanya bersumber dari individu yang menegakkan hukum, tetapi juga berkaitan dengan paradigma sistem yang mendasarinya. Sekulerisme sebagai dasar penerapan hukum, mengharuskan hukum tersebut ditetapkan oleh manusia. Hukum itu tidak bersumber dari wahyu yang diberikan oleh Sang Pencipta alam semesta. Dengan kata lain, aspek agama dan moral tidak dijadikan prioritas utama. Selain itu kapitalisme yang juga merambah ke dalam dunia hukum, modal (dana) ternyata menjadi faktor penentu yang signifikan. Mereka yang memiliki modal besar dan sumber daya melimpah, akan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan kasus atau memengaruhi jalannya peradilan.

Oleh karena itu dalam sistem kapitalis, hukum sering kali tidak berfungsi sebagai alat keadilan, tetapi bisa dipengaruhi oleh skenario politik, ekonomi, dan kepentingan kelompok tertentu.

Dalam perspektif Islam, konsep keadilan (al-'adl) lebih dari sekedar etika, tetapi merupakan inti dari suatu peradaban. Oleh karenanya, aspek hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan interaksi sosial mesti didirikan berdasarkan prinsip keadilan yang bersumber dari wahyu, bukan dari kepentingan individu, kelompok tertentu, atau dominasi modal.

Di dalam karya berjudul Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Syekh Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa hukuman takzir untuk kejahatan yang berkaitan dengan harta bisa berupa peringatan, penahanan, denda, pengungkapan identitas pelanggar (tasyhir), hukuman cambuk, hingga hukuman mati.

Sistem sanksi dalam Islam memiliki dua peran utama, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa di akhirat untuk Muslim yang telah menerima sanksi di dunia) dan zawajir (pencegah yang menciptakan efek jera di kalangan masyarakat). Mulai dari penyitaan aset, publikasi identitas (tasyhir), hingga hukuman mati akan diterapkan tanpa ruang untuk negosiasi seperti grasi atau remisi, sehingga mampu menebus kesalahan pelaku sekaligus memberikan dampak jera yang nyata bagi masyarakat.

Penerapan hukum yang efektif memerlukan peningkatan integritas individu serta perbaikan sistemik. Dalam khazanah literatur Islam, kepemimpinan dan pengelolaan amanah publik merupakan tanggung jawab berat yang akan diminta pertanggungjawabannya secara moral dan spiritual.

Aparat penegak hukum dalam konteks Islam memiliki integritas yang mencerminkan karakter Islam, tingkat ketakwaan yang tinggi, serta sikap yang amanah dan adil. Ciri ideal ini berfungsi sebagai fondasi utama untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan transparansi dan objektivitas, terhindar dari pengaruh kepentingan individu.

Oleh karena itu penegak hukum dalam sistem Islam yang berlandaskan prinsip keadilan adalah sistem yang mengedepankan syariat sebagai norma hukum tertinggi, menyamakan seluruh manusia di hadapan hukum, membuat penguasa patuh pada hukum, memastikan kemandirian pengadilan, menghapus pengaruh kepentingan para pemilik modal terhadap negara, melindungi hak-hak dasar setiap warga, serta menumbuhkan kesadaran takwa sebagai pengendali perilaku individu dan penguasa.

Hukum yang diimplementasikan berasal langsung dari syariat Allah SWT, sehingga mengandung nilai spiritual dan terlepas dari konflik kepentingan yang bersifat manusiawi. Sebagai hukum yang ditetapkan oleh Sang Pencipta Yang Maha Adil, hukum ini memastikan adanya keadilan sejati, di mana kepastian dan keberkahan dapat terwujud secara harmonis di masyarakat.

Dalam konteks Islam di samping pengawasan hukum, terdapat juga pengawasan berlandaskan iman dan ketakwaan. Seorang hakim, pejabat, atau penguasa percaya bahwa semua aksinya akan dimintai pertanggungjawaban di depan Allah SWT. Kesadaran ini berfungsi sebagai benteng moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Dengan hukum yang dirumuskan oleh Sang Maha Mengetahui, tidak ada kemungkinan bagi benturan kepentingan. Akibatnya, tercipta suatu sistem hukum yang benar-benar adil, objektif, dan memberikan keberkahan bagi seluruh alam.

V**e Narkoba Incar Generasi Fitri Mekadinawati, S.Pd (Aktivis Muslimah Dakwah) Terjadi kasus pelajar SMP sakau karena me...
03/10/2026

V**e Narkoba Incar Generasi

Fitri Mekadinawati, S.Pd (Aktivis Muslimah Dakwah)

Terjadi kasus pelajar SMP sakau karena mengisap v**e yang mengandung narkoba. Kasus narkoba yang makin merajalela adalah ancaman bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pangkep dilaporkan positif narkoba setelah mengisap V**e yang diduga mengandung zat terlarang.

Kasus tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di akhir April lalu. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, mengatakan temuan serupa juga terjadi di Makassar (makassar.tribunnews.com, 3 Mei 2026).

Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau v**e beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan v**e yang dinilai semakin masif di Indonesia. Suyudi menyebut sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran v**e.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari bentuk baru infiltrasi narkoba. Modus operandi jaringan sindikat narkoba telah beradaptasi dengan cara-cara licik untuk menarget korban dari kalangan pelajar. Narkoba disamarkan dalam bentuk produk populer dan menjadi bagian dari lifestyle kekinian, yaitu v**e. Ini membuatnya sulit dideteksi oleh orang tua maupun guru secara kasat mata.

Kalangan pelajar SMP pun menjadi target karena karakternya yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, pengaruh teman sebaya, serta kurangnya pengetahuan mengenai bahaya zat adiktif yang tersembunyi dalam v**e tersebut.

Mengancam Generasi

BNN menyebut cairan v**e itu mengandung zat sintetis berbahaya yang dapat menyerang sistem saraf dan merusak kesadaran manusia. Zat seperti MDMB-4en-PINACA termasuk golongan synthetic cannabinoid yang efeknya jauh lebih berbahaya dibanding g***a karena mampu memicu halusinasi, kecemasan berat, gangguan mental, kerusakan otak, kejang, bahkan kematian mendadak.
Fakta ini membuktikan bahwa narkoba kini tidak lagi hadir dalam bentuk klasik seperti sabu atau pil, tetapi disamarkan dalam bentuk produk modern yang dianggap bagian dari gaya hidup anak muda.

Kasus narkoba yang makin merajalela adalah ancaman bagi masyarakat kita, terutama generasi muda. Setidaknya ada empat ancaman utama narkoba.
pertama, memicu krisis mental dan fisik. Zat-zat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid diyakini dapat menyebabkan kerusakan fungsi kognitif, gangguan memori, dan masalah kesehatan mental serius seperti psikosis, kecemasan berlebihan, dan depresi pada otak remaja yang masih dalam tahap perkembangan. Zat-zat ini juga memicu serangan jantung atau strok, kerusakan ginjal dan hati, penurunan kesadaran, serta cedera fisik akibat perilaku tidak terkendali saat sakau.

Kedua, menurunkan kualitas SDM. Para pengguna narkoba akan kesulitan belajar dan berkonsentrasi, serta sulit mendapatkan pekerjaan layak. Akibat penurunan kesehatan dan kemampuan berpikir, produktivitas angkatan kerja juga menurun drastis. Akhirnya, mereka menjadi beban sosial.

Ketiga, meningkatkan kriminalitas. Kecanduan narkoba memerlukan biaya tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut, para pecandu sering kali melakukan tindak kriminal seperti mencuri, merampok, atau bahkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu sendiri.

Keempat, mengancam ketahanan nasional. Jika tidak ditangani secara serius, peredaran narkoba berpotensi merusak masa depan jutaan generasi muda, mencetak mereka menjadi pecandu sejak dini, dan mengganggu stabilitas sosial. Jika generasi muda ini rapuh karena narkoba, negara secara keseluruhan akan rapuh dalam menghadapi tantangan global. Penggunaan narkoba juga dapat menguras finansial dan mengganggu bahkan menghalangi ke akses pendidikan serta pekerjaan yang layak, Akhirnya, menciptakan rantai kemiskinan.

Banyak pihak mengungkapkan, perdagangan narkoba dilakukan secara terselubung melalui media sosial, seperti Instagram, Line, dan grup WhatsApp. Para pengedar menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi. Mereka menggunakan istilah dan simbol tertentu untuk mengelabui sistem pengawasan otomatis dan pengguna lain. Mereka juga menggunakan akun palsu sehingga sulit dilacak oleh aparat.

Korban narkoba sudah bukan lagi ribuan, tapi jutaan. PBB menyebut sekitar 292 juta orang di seluruh dunia mengalami kecanduan narkoba. Jumlah ini meningkat 20% selama satu dekade terakhir. Sedangkan BNN mencatat sekitar 3,3 juta orang (usia 15—64 tahun) di Indonesia menyalahgunakan narkoba, dengan angka kematian rata-rata 50 orang per hari akibat penyalahgunaannya. BNN juga memperkirakan potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.

Semua ini adalah kerusakan akibat penerapan sistem Kapitalisme yang asasnya adalah manfaat. Kasus narkoba semakin merajalela. Penjara pun seolah-olah memiliki fungsi baru, bukan lagi sebagai lembaga pemasyarakatan dan ruang tobat pelaku kriminal, tetapi bagai pusat pengendali peredaran narkoba.

Kapitalisme dan Liberalisme Sebagai Akar Masalah

Kejadian ini menunjukkan bahwa perusakan terhadap generasi dilakukan secara sistematis. V**e dipromosikan sebagai bentuk kebebasan, trend, dan modernitas. Generasi muda digiring untuk terlihat lebih modern ketika mengikuti budaya tersebut tanpa memahami bahaya yang tersembunyi di baliknya.

Inilah wajah kapitalisme yang menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas bisnis, termasuk produk yang merusak tubuh dan masa depan manusia. Selama menghasilkan keuntungan, industri akan terus berkembang sekali pun dampaknya menghancurkan generasi. Bahkan sindikat narkoba kini memanfaatkan pop**aritas v**e sebagai alat baru untuk memperluas pasar mereka karena bentuknya praktis, mudah dibawa, tidak menimbulkan bau menyengat, dan sulit dicurigai oleh orang tua maupun guru.

Pesantren yang selama ini dianggap tempat pembinaan moral pun tidak luput dari ancaman pergaulan bebas dan infiltras narkoba. Hal ini terjadi karena kehidupan sekuler telah memisahkan agama dari pengaturan masyarakat. Agama hanya dijadikan ritual pribadi, sementara sistem pendidikan, media, ekonomi, dan pergaulan berjalan dengan standar kebebasan. Akibatnya, generasi tumbuh tanpa arah hidup yang benar, generasi muda dengan bangganya hidup dalam sistem liberal tanpa terikat dengan aturan.

Di sisi lain, abainya negara dan lemahnya pengawasan menyebabkan peredaran narkoba terus berkembang, termasuk industri v**e dan liquid v**e tetap bebas dipasarkan secara masif kepada generasi muda. Padahal berbagai penelitian menunjukkan cairan v**e tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga zat berbahaya seperti formaldehida, logam berat, senyawa karsinogenik, hingga zat sintetis narkotika yang dicampurkan secara ilegal. Paparan zat tersebut dapat merusak paru-paru, jantung, otak, dan kesehatan mental. Namun dalam sistem Kapitalisme, keselamatan generasi sering kalah oleh kepentingan pasar dan keuntungan ekonomi kapitalis.

Wajibnya Peran Negara dalam Menjaga Generasi

Dalam Islam pemimpin berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) untuk melindungi jiwa rakyatnya bukan hanya sekedar regulator.

Islam memandang persoalan narkoba baik bentuk cairan v**e atau pun pil bukan sekadar masalah kesehatan, tetapi ancaman terhadap akal manusia. Dalam syariat Islam, menjaga akal merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam.
Karena itu segala sesuatu yang memabukkan dan merusak kesadaran diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda,
“Semua yang memabukkan itu disebut khamr. Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim).

Hadis ini menjadi dasar bahwa narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk liquid v**e yang mengandung zat sintetis, hukumnya haram.

Kasus v**e narkoba di pesantren seharusnya menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap generasi semakin nyata. Islam memiliki mekanisme menyeluruh untuk menjaga generasi.

Pertama, negara wajib membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam agar generasi muda memiliki kepribadian yang kuat dan memahami bahwa hidup bukan sekadar mencari kesenangan dunia tetapi wajib terikat dengan hukum syari’at yang akan mengantarkan pada ketakwaan. Generasi yang memiliki ketakwaan tidak akan mudah terjebak dalam budaya hedonisme dan liberalisme atau pelarian semu seperti narkoba yang saat ini di kemas dalam bentuk v**e.

Islam juga menjaga akal (hifzh al-'aql). Segala sesuatu yang merusak akal tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas biasa yang bebas diproduksi dan diperjualbelikan.

Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada pengguna saja, tapi mulai dari produsen, bandar, pengedar, jaringan distribusi, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari peredarannya harus diberantas.

Kedua, negara wajib menutup seluruh pintu peredaran narkoba dengan pengawasan ketat terhadap industri, perdagangan, media, dan lingkungan sosial. Produk yang membahayakan masyarakat tidak akan dibiarkan beredar hanya demi keuntungan ekonomi.
Ketiga, Islam menerapkan sanksi tegas kepada bandar, produsen, dan pengedar narkoba agar menimbulkan efek jera dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Negara wajib bersikap tegas kepada pelaku pengedar narkoba.
Keempat, masyarakat juga didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar, yakni saling menjaga dan mengingatkan agar kemaksiatan tidak tumbuh di lingkungan sekitar. Kontrol masyarakat memiliki peran penting ketika negara abai dalam pelaksanaan tugasnya.

Islam sangat menekankan perlindungan terhadap generasi penerus peradaban. Perlindungan utama pada diri seorang muslim adalah keimanan dan ketakwaannya. Keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat menjadi benteng prioritas pencegahan perilaku kriminal. Ketakwaan juga akan membuat individu sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

Ketakwaan individu ini adalah pilar pertama dari pilar-pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh.

Selain itu, butuh kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah lingkaran pertama perlindungan generasi muda karena keluarga adalah letak pendidikan pertama dan utama bagi generasi muda. Keluarga juga berperan strategis untuk melakukan pengawasan, terutama seputar pergaulan, baik di dunia nyata maupun maya, dalam hal ini termasuk penggunaan gawai/teknologi untuk keperluan komunikasi.
Selanjutnya, di luar keluarga, penting adanya komunitas/masyarakat yang melakukan kontrol sosial, yakni untuk saling menasihati dan mencegah kemungkaran sebagaimana prinsip amar makruf nahi munkar. Jika ada pelanggaran aturan syarak, masyarakat akan bertindak, termasuk melaporkan kepada aparat atau pihak yang berwajib.

Peran negara selaku pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan dan hukum. Negara wajib menjaga serta melindungi keamanan generasi dari kerusakan. Penetapan hukum itu bersifat tegas bagi produsen, pengedar, dan pengguna narkoba atau sejenisnya.

Di dalam negara Islam (Khilafah), barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak.
Namun, sanksi terkait narkoba berbeda dengan khamar. Meski sama-sama memabukkan, sanksi narkoba tidak diatur secara mendetail di dalam nas syarak sebagaimana sanksi khamar. Dengan demikian, sanksi narkoba adalah takzir. Dalam hal ini, hakim/kadi akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga yang berat.
Sanksi (‘uqubat) tersebut bisa berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Sanksi berlaku pada semua pihak yang melanggar. Tindak kejahatan narkoba adalah bagian dari kemaksiatan, yakni pelanggaran hukum syarak. Pemberlakuan sanksi tidak ada pengecualian, baik pelakunya artis atau pun masyarakat umum.

Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga di akhirat ia akan terbebas dari azab Allah Ta'ala.

Jika akar masalahnya tidak diselesaikan, maka bentuk peredarannya akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman.

Islam hadir bukan hanya mengharamkan narkoba, tetapi juga menawarkan sistem kehidupan yang mampu menjaga akal, moral, dan masa depan manusia. Sebab generasi muda bukan aset bisnis dan pasar industri, melainkan amanah besar yang akan menentukan arah peradaban umat dan perubahan masyarakat.

Wallahu a’lam bishawab.

Address

Bima

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bima kaffah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Bima kaffah:

Shortcuts

Share