03/10/2026
V**e Narkoba Incar Generasi
Fitri Mekadinawati, S.Pd (Aktivis Muslimah Dakwah)
Terjadi kasus pelajar SMP sakau karena mengisap v**e yang mengandung narkoba. Kasus narkoba yang makin merajalela adalah ancaman bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pangkep dilaporkan positif narkoba setelah mengisap V**e yang diduga mengandung zat terlarang.
Kasus tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di akhir April lalu. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, mengatakan temuan serupa juga terjadi di Makassar (makassar.tribunnews.com, 3 Mei 2026).
Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau v**e beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan v**e yang dinilai semakin masif di Indonesia. Suyudi menyebut sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran v**e.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari bentuk baru infiltrasi narkoba. Modus operandi jaringan sindikat narkoba telah beradaptasi dengan cara-cara licik untuk menarget korban dari kalangan pelajar. Narkoba disamarkan dalam bentuk produk populer dan menjadi bagian dari lifestyle kekinian, yaitu v**e. Ini membuatnya sulit dideteksi oleh orang tua maupun guru secara kasat mata.
Kalangan pelajar SMP pun menjadi target karena karakternya yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, pengaruh teman sebaya, serta kurangnya pengetahuan mengenai bahaya zat adiktif yang tersembunyi dalam v**e tersebut.
Mengancam Generasi
BNN menyebut cairan v**e itu mengandung zat sintetis berbahaya yang dapat menyerang sistem saraf dan merusak kesadaran manusia. Zat seperti MDMB-4en-PINACA termasuk golongan synthetic cannabinoid yang efeknya jauh lebih berbahaya dibanding g***a karena mampu memicu halusinasi, kecemasan berat, gangguan mental, kerusakan otak, kejang, bahkan kematian mendadak.
Fakta ini membuktikan bahwa narkoba kini tidak lagi hadir dalam bentuk klasik seperti sabu atau pil, tetapi disamarkan dalam bentuk produk modern yang dianggap bagian dari gaya hidup anak muda.
Kasus narkoba yang makin merajalela adalah ancaman bagi masyarakat kita, terutama generasi muda. Setidaknya ada empat ancaman utama narkoba.
pertama, memicu krisis mental dan fisik. Zat-zat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid diyakini dapat menyebabkan kerusakan fungsi kognitif, gangguan memori, dan masalah kesehatan mental serius seperti psikosis, kecemasan berlebihan, dan depresi pada otak remaja yang masih dalam tahap perkembangan. Zat-zat ini juga memicu serangan jantung atau strok, kerusakan ginjal dan hati, penurunan kesadaran, serta cedera fisik akibat perilaku tidak terkendali saat sakau.
Kedua, menurunkan kualitas SDM. Para pengguna narkoba akan kesulitan belajar dan berkonsentrasi, serta sulit mendapatkan pekerjaan layak. Akibat penurunan kesehatan dan kemampuan berpikir, produktivitas angkatan kerja juga menurun drastis. Akhirnya, mereka menjadi beban sosial.
Ketiga, meningkatkan kriminalitas. Kecanduan narkoba memerlukan biaya tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut, para pecandu sering kali melakukan tindak kriminal seperti mencuri, merampok, atau bahkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu sendiri.
Keempat, mengancam ketahanan nasional. Jika tidak ditangani secara serius, peredaran narkoba berpotensi merusak masa depan jutaan generasi muda, mencetak mereka menjadi pecandu sejak dini, dan mengganggu stabilitas sosial. Jika generasi muda ini rapuh karena narkoba, negara secara keseluruhan akan rapuh dalam menghadapi tantangan global. Penggunaan narkoba juga dapat menguras finansial dan mengganggu bahkan menghalangi ke akses pendidikan serta pekerjaan yang layak, Akhirnya, menciptakan rantai kemiskinan.
Banyak pihak mengungkapkan, perdagangan narkoba dilakukan secara terselubung melalui media sosial, seperti Instagram, Line, dan grup WhatsApp. Para pengedar menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi. Mereka menggunakan istilah dan simbol tertentu untuk mengelabui sistem pengawasan otomatis dan pengguna lain. Mereka juga menggunakan akun palsu sehingga sulit dilacak oleh aparat.
Korban narkoba sudah bukan lagi ribuan, tapi jutaan. PBB menyebut sekitar 292 juta orang di seluruh dunia mengalami kecanduan narkoba. Jumlah ini meningkat 20% selama satu dekade terakhir. Sedangkan BNN mencatat sekitar 3,3 juta orang (usia 15—64 tahun) di Indonesia menyalahgunakan narkoba, dengan angka kematian rata-rata 50 orang per hari akibat penyalahgunaannya. BNN juga memperkirakan potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.
Semua ini adalah kerusakan akibat penerapan sistem Kapitalisme yang asasnya adalah manfaat. Kasus narkoba semakin merajalela. Penjara pun seolah-olah memiliki fungsi baru, bukan lagi sebagai lembaga pemasyarakatan dan ruang tobat pelaku kriminal, tetapi bagai pusat pengendali peredaran narkoba.
Kapitalisme dan Liberalisme Sebagai Akar Masalah
Kejadian ini menunjukkan bahwa perusakan terhadap generasi dilakukan secara sistematis. V**e dipromosikan sebagai bentuk kebebasan, trend, dan modernitas. Generasi muda digiring untuk terlihat lebih modern ketika mengikuti budaya tersebut tanpa memahami bahaya yang tersembunyi di baliknya.
Inilah wajah kapitalisme yang menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas bisnis, termasuk produk yang merusak tubuh dan masa depan manusia. Selama menghasilkan keuntungan, industri akan terus berkembang sekali pun dampaknya menghancurkan generasi. Bahkan sindikat narkoba kini memanfaatkan pop**aritas v**e sebagai alat baru untuk memperluas pasar mereka karena bentuknya praktis, mudah dibawa, tidak menimbulkan bau menyengat, dan sulit dicurigai oleh orang tua maupun guru.
Pesantren yang selama ini dianggap tempat pembinaan moral pun tidak luput dari ancaman pergaulan bebas dan infiltras narkoba. Hal ini terjadi karena kehidupan sekuler telah memisahkan agama dari pengaturan masyarakat. Agama hanya dijadikan ritual pribadi, sementara sistem pendidikan, media, ekonomi, dan pergaulan berjalan dengan standar kebebasan. Akibatnya, generasi tumbuh tanpa arah hidup yang benar, generasi muda dengan bangganya hidup dalam sistem liberal tanpa terikat dengan aturan.
Di sisi lain, abainya negara dan lemahnya pengawasan menyebabkan peredaran narkoba terus berkembang, termasuk industri v**e dan liquid v**e tetap bebas dipasarkan secara masif kepada generasi muda. Padahal berbagai penelitian menunjukkan cairan v**e tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga zat berbahaya seperti formaldehida, logam berat, senyawa karsinogenik, hingga zat sintetis narkotika yang dicampurkan secara ilegal. Paparan zat tersebut dapat merusak paru-paru, jantung, otak, dan kesehatan mental. Namun dalam sistem Kapitalisme, keselamatan generasi sering kalah oleh kepentingan pasar dan keuntungan ekonomi kapitalis.
Wajibnya Peran Negara dalam Menjaga Generasi
Dalam Islam pemimpin berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) untuk melindungi jiwa rakyatnya bukan hanya sekedar regulator.
Islam memandang persoalan narkoba baik bentuk cairan v**e atau pun pil bukan sekadar masalah kesehatan, tetapi ancaman terhadap akal manusia. Dalam syariat Islam, menjaga akal merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam.
Karena itu segala sesuatu yang memabukkan dan merusak kesadaran diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda,
“Semua yang memabukkan itu disebut khamr. Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim).
Hadis ini menjadi dasar bahwa narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk liquid v**e yang mengandung zat sintetis, hukumnya haram.
Kasus v**e narkoba di pesantren seharusnya menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap generasi semakin nyata. Islam memiliki mekanisme menyeluruh untuk menjaga generasi.
Pertama, negara wajib membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam agar generasi muda memiliki kepribadian yang kuat dan memahami bahwa hidup bukan sekadar mencari kesenangan dunia tetapi wajib terikat dengan hukum syari’at yang akan mengantarkan pada ketakwaan. Generasi yang memiliki ketakwaan tidak akan mudah terjebak dalam budaya hedonisme dan liberalisme atau pelarian semu seperti narkoba yang saat ini di kemas dalam bentuk v**e.
Islam juga menjaga akal (hifzh al-'aql). Segala sesuatu yang merusak akal tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas biasa yang bebas diproduksi dan diperjualbelikan.
Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada pengguna saja, tapi mulai dari produsen, bandar, pengedar, jaringan distribusi, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari peredarannya harus diberantas.
Kedua, negara wajib menutup seluruh pintu peredaran narkoba dengan pengawasan ketat terhadap industri, perdagangan, media, dan lingkungan sosial. Produk yang membahayakan masyarakat tidak akan dibiarkan beredar hanya demi keuntungan ekonomi.
Ketiga, Islam menerapkan sanksi tegas kepada bandar, produsen, dan pengedar narkoba agar menimbulkan efek jera dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Negara wajib bersikap tegas kepada pelaku pengedar narkoba.
Keempat, masyarakat juga didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar, yakni saling menjaga dan mengingatkan agar kemaksiatan tidak tumbuh di lingkungan sekitar. Kontrol masyarakat memiliki peran penting ketika negara abai dalam pelaksanaan tugasnya.
Islam sangat menekankan perlindungan terhadap generasi penerus peradaban. Perlindungan utama pada diri seorang muslim adalah keimanan dan ketakwaannya. Keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat menjadi benteng prioritas pencegahan perilaku kriminal. Ketakwaan juga akan membuat individu sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Ketakwaan individu ini adalah pilar pertama dari pilar-pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh.
Selain itu, butuh kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah lingkaran pertama perlindungan generasi muda karena keluarga adalah letak pendidikan pertama dan utama bagi generasi muda. Keluarga juga berperan strategis untuk melakukan pengawasan, terutama seputar pergaulan, baik di dunia nyata maupun maya, dalam hal ini termasuk penggunaan gawai/teknologi untuk keperluan komunikasi.
Selanjutnya, di luar keluarga, penting adanya komunitas/masyarakat yang melakukan kontrol sosial, yakni untuk saling menasihati dan mencegah kemungkaran sebagaimana prinsip amar makruf nahi munkar. Jika ada pelanggaran aturan syarak, masyarakat akan bertindak, termasuk melaporkan kepada aparat atau pihak yang berwajib.
Peran negara selaku pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan dan hukum. Negara wajib menjaga serta melindungi keamanan generasi dari kerusakan. Penetapan hukum itu bersifat tegas bagi produsen, pengedar, dan pengguna narkoba atau sejenisnya.
Di dalam negara Islam (Khilafah), barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak.
Namun, sanksi terkait narkoba berbeda dengan khamar. Meski sama-sama memabukkan, sanksi narkoba tidak diatur secara mendetail di dalam nas syarak sebagaimana sanksi khamar. Dengan demikian, sanksi narkoba adalah takzir. Dalam hal ini, hakim/kadi akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga yang berat.
Sanksi (‘uqubat) tersebut bisa berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Sanksi berlaku pada semua pihak yang melanggar. Tindak kejahatan narkoba adalah bagian dari kemaksiatan, yakni pelanggaran hukum syarak. Pemberlakuan sanksi tidak ada pengecualian, baik pelakunya artis atau pun masyarakat umum.
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga di akhirat ia akan terbebas dari azab Allah Ta'ala.
Jika akar masalahnya tidak diselesaikan, maka bentuk peredarannya akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Islam hadir bukan hanya mengharamkan narkoba, tetapi juga menawarkan sistem kehidupan yang mampu menjaga akal, moral, dan masa depan manusia. Sebab generasi muda bukan aset bisnis dan pasar industri, melainkan amanah besar yang akan menentukan arah peradaban umat dan perubahan masyarakat.
Wallahu a’lam bishawab.