24/12/2025
Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.2/78/V.06-WK/2025 tentang Himbauan Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, tertanggal 24 Desember 2025.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 196 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya Pada Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai wujud empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera maupun daerah lainnya.
Dalam surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menghimbau dan menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga suasana perayaan yang khidmad, tertib, dan penuh toleransi. Adapun himbauan yang disampaikan meliputi :
1. Tidak menyalakan kembang api, petasan dan sejenisnya selama perayaan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
2. Tidak melakukan konvoi kendaraan, atau kegiatan sejenis yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan dan keamanan lingkungan.
3. Menjaga ketertiban, keamanan dan toleransi antarumat beragama selama pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
4. Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Kampung/Lurah agar menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha serta pihak terkait lainnya.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh rasa kebersamaan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, kepedulian sosial, serta solidaritas kemanusiaan.