Kabupaten Way Kanan

Kabupaten Way Kanan Not an official government account
Konten berita
its all about WAY KANAN.
📌Pemerintahan
📌Pendidikan
📌Wisata
📌Budaya
📌Kuliner
📌Dll
Open endorse! admin.

Pasang iklan, promosi tempat usaha, dll hub.

Aksi nekat AP (26) mencuri ponsel dengan modus "mancing" dari balik jendela berakhir di tangan polisi. Pemuda asal Tiuh ...
13/08/2026

Aksi nekat AP (26) mencuri ponsel dengan modus "mancing" dari balik jendela berakhir di tangan polisi. Pemuda asal Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan ini ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Iptu Riswanto membeberkan, insiden berawal saat korban, Riski Panunggal, menyadari HP Infinix Hot 40 Pro miliknya raib dari kamar tidur pada Minggu (11/1/2026) pagi. Pelaku diduga memanfaatkan jendela yang tidak terkunci dan mengait HP korban yang sedang diisi daya menggunakan sebatang bambu panjang dari luar rumah.

Mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta, korban langsung melapor ke polisi. Berbekal informasi warga, petugas bergerak cepat melacak keberadaan AP hingga berhasil menciduknya di kediaman pelaku. Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (KUHP Baru).

Tim URC Polsek Baradatu berhasil membekuk pria berinisial HA (42) di Kampung Gunung Katun, Senin (10/8/2026) siang. HA d...
13/08/2026

Tim URC Polsek Baradatu berhasil membekuk pria berinisial HA (42) di Kampung Gunung Katun, Senin (10/8/2026) siang. HA ditangkap tanpa perlawanan atas dugaan pencurian lima unit Chromebook senilai Rp30 juta di SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui staf sekolah pada Senin (3/8/2026) pagi. Pintu teralis dan kayu ruang guru ditemukan rusak dijebol, sementara isi laci serta lemari inventaris berantakan. Setelah mendapati barang elektronik raib, pihak sekolah yang diwakili Emmalia resmi melapor ke Polsek Baradatu pada 6 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
✓4 unit Chromebook Acer warna hitam beserta 5 kotak kemasannya
✓1 batang linggis sepanjang 1 meter yang digunakan untuk merusak pintu
✓1 karung kapasitas 50 kg warna putih-biru lis merah untuk membawa hasil curian.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, mengonfirmasi bahwa tersangka HA beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Baradatu guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Maraknya peredaran kosmetik berbahaya mendesak Pemkab Way Kanan turun tangan memproteksi warga. Merujuk Surat Edaran BPO...
13/08/2026

Maraknya peredaran kosmetik berbahaya mendesak Pemkab Way Kanan turun tangan memproteksi warga. Merujuk Surat Edaran BPOM Tulang Bawang Nomor T-HM.03.01.198.08.26.255, sebanyak 14 produk kosmetik terbukti mengandung bahan kimia dilarang dan berbahaya sepanjang pengawasan Triwulan II (April–Juni) 2026.

Masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah, klaim instan, maupun kemasan menarik—terutama saat berbelanja di toko daring. Konsumen diminta memastikan legalitas produk sebelum dipakai dengan cara:
✓Mengecek izin edar lewat aplikasi BPOM Mobile atau laman Cek BPOM.
✓Mengakses menu Public Warning BPOM untuk melihat daftar produk ilegal yang telah ditarik dari pasaran.

Selain menyasar pembeli, peringatan keras ini ditujukan kepada para pedagang dan distributor agar segera menghentikan penjualan produk bermasalah tersebut. Pemerintah daerah bersama BPOM siap melakukan pemantauan, pengamanan, hingga pemusnahan barang di lapangan.

Jika menemukan kosmetik mencurigakan, warga diharapkan aktif melapor melalui kanal resmi BPOM demi keamanan bersama.

Sumber: DiskominfoWayKanan

✨ Bangga! Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil meraih penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch ...
13/08/2026

✨ Bangga! Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil meraih penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera untuk kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Selamat atas pencapaian luar biasa ini! Mari jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Way Kanan. 🎉

Mengenang rekam jejak kepemimpinan mantan Bupati Way Kanan periode 2025–2030, Drs. H. Ali Rahman, M.T., Pemerintah Kabup...
12/08/2026

Mengenang rekam jejak kepemimpinan mantan Bupati Way Kanan periode 2025–2030, Drs. H. Ali Rahman, M.T., Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar aksi ziarah dan doa bersama di Kampung Bintang Mulya, Umpu Semenguk, Senin (10/08/2026).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut hadir tepat pada hari kelahiran almarhum. Suasana haru dan khidmat mewarnai prosesi tabur bunga yang menjadi simbol penghormatan tertinggi atas pengabdian almarhum, baik saat menjabat sebagai ASN maupun kepala daerah.

Bupati Ayu menegaskan bahwa tradisi penghormatan ini bukan sekadar agenda seremoni, melainkan momentum untuk merawat warisan keteladanan serta menjaga spirit pelayanan bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pemkab Way Kanan berkomitmen meneruskan cita-cita pembangunan daerah yang telah dirintis almarhum dengan penuh tanggung jawab.

Rangkaian peringatan ditutup dengan panjatan doa agar seluruh amal ibadah dan dedikasi mendiang Drs. H. Ali Rahman, M.T. bernilai pahala jariyah serta mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Sebanyak 51 anggota Pramuka pilihan Kabupaten Way Kanan resmi diberangkatkan menuju ajang Jambore Nasional (Jamnas) XII ...
12/08/2026

Sebanyak 51 anggota Pramuka pilihan Kabupaten Way Kanan resmi diberangkatkan menuju ajang Jambore Nasional (Jamnas) XII 2026 di Cibubur. Pelepasan kontingen berlangsung penuh semangat di halaman gedung Kwarcab Pemkab Way Kanan, Selasa (11/8/2026) pukul 08.30 WIB.

Ketua Kwarcab Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, memimpin langsung pelepasan ini dengan didampingi jajaran Pemkab, Mabicab, para pembina, serta orang tua peserta. Dalam amanatnya, Arie menegaskan bahwa Jamnas bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan kawah candradimuka untuk melatih kemandirian, karakter, dan persaudaraan.

Ia berpesan agar para peserta membawa pulang ilmu sebanyak-banyaknya sekaligus menjaga citra positif daerah selama beraktivitas.

"Jaga nama baik Way Kanan. Tunjukkan karakter generasi muda yang berakhlak, disiplin, dan tangguh. Serap wawasan di Cibubur untuk kemajuan daerah kita," ujar Arie sebelum menutup acara dengan seruan semangat bagi para kontingen.

Suasana haru dan sorak sorai antusias dari para hadirin mengiringi langkah awal 51 Pramuka Way Kanan untuk membawa harum nama daerah di tingkat nasional.

Dua pria asal OKU Timur, Sumsel, berinisial AW (37) dan GF (22), tak berkutik saat tertangkap basah tengah menggasak kab...
12/08/2026

Dua pria asal OKU Timur, Sumsel, berinisial AW (37) dan GF (22), tak berkutik saat tertangkap basah tengah menggasak kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Way Tuba, Selasa (11/8/2026).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas asing di kawasan pabrik. Menanggapi informasi tersebut, Tim URC Polsek Way Tuba langsung meluncur ke lokasi dan menciduk kedua pelaku di TKP tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
✓3 karung kabel tembaga curian sepanjang 80 meter
✓1 unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam
✓Alat kejahatan berupa 1 tang potong dan 2 obeng.

Pihak korban, Jauhari, menaksir kerugian materiil akibat aksi pencurian ini mencapai Rp25.000.000,-.

Saat ini, AW dan GF beserta seluruh barang bukti telah diseret ke Mapolsek Way Tuba. Keduanya terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Curat).

🎉 'Way Kanan Colour Fun Walk' jadwal semula pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB. diundur jadi Jumat, 21 Agustus...
12/08/2026

🎉 'Way Kanan Colour Fun Walk' jadwal semula pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB. diundur jadi Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB.

Jalan sehat bertabur warna dengan 'Dress Code' kaos putih. Ada door prize menarik seperti motor listrik, kulkas, dan lainnya!

​Jangan lewatkan keseruannya! Ajak keluarga dan teman-teman! Daftarkan dirimu segera! 🇮🇩

​

Warga Kampung Marga Jaya, Way Kanan, bisa tidur lebih nyenyak akhir pekan lalu. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara B...
12/08/2026

Warga Kampung Marga Jaya, Way Kanan, bisa tidur lebih nyenyak akhir pekan lalu. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, AKP Indra Kirana, jajaran kepolisian setempat turun langsung menggelar patroli Cipta Kondisi pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

​Fokus utama operasi ini jelas: menutup celah bagi pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Kehadiran aparat berseragam di jalan poros kampung ini sekaligus menjadi perisai preventif guna memastikan situasi tetap terkendali.

​Upaya jemput bola tersebut menuai respons positif dari masyarakat. Kehadiran polisi yang menyisir wilayah rawan dinilai efektif memberikan rasa aman secara nyata. Hingga patroli berakhir, situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Negara Batin terpelihara dalam koridor yang aman, damai, dan kondusif.

​

Sidang putusan kasus tambang emas ilegal di PN Blambangan Umpu pada Rabu (5/8/2026) berujung vonis mengejutkan. Majelis ...
11/08/2026

Sidang putusan kasus tambang emas ilegal di PN Blambangan Umpu pada Rabu (5/8/2026) berujung vonis mengejutkan. Majelis hakim menganugerahi 13 terdakwa hukuman penjara yang mayoritas melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut ringkasan putusan dalam tiga berkas perkara terpisah tersebut:
✓Perkara No. 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu: Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi divonis 1 tahun 2 bulan penjara plus denda Rp1 juta (subsidair 1 hari). Vonis ini melampaui tuntutan JPU (1 tahun). Marsuki dan Burlian mengajukan banding, Jais menerima, sementara JPU masih pikir-pikir.
✓Perkara No. 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu: Andri, Edi Candra, dan Supriyadi juga diganjar 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 juta (subsidair 1 hari). Lebih berat dari tuntutan JPU Ariadi Hanta (1 tahun). Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan.
✓Perkara No. 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu: Tujuh terdakwa (Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp1 juta (subsidair 1 hari). Angka ini melonjak tajam dari tuntutan JPU Muhammad Iliyas yang sebelumnya hanya menuntut 1 bulan penjara. Semua pihak menerima vonis ini.

Mengapa Tuntutan Jaksa Sangat Ringan?
Aspidum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa tuntutan ringan diberikan atas dasar kemanusiaan dan keadilan, mengingat seluruh terdakwa sebatas kuli/pekerja di lapangan, bukan pemodal maupun aktor intelektual.

Saat ini penyidik masih berburu pemodal, penampung, hingga pembeli hasil tambang ilegal tersebut. Jika bukti mencukupi, jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) siap menanti para aktor utama.

Rekam Jejak Kasus:
Kasus ini berawal dari penertiban skala besar oleh Polda Lampung dan TNI pada Maret 2026 di kawasan HGU PTPN I Regional 7 seluas 200 hektare (Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu). Selain menangkap para pekerja, petugas menyita aset masif berupa 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken solar, dan sejumlah kendaraan operasional.

Address

Blambanganumpu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabupaten Way Kanan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabupaten Way Kanan:

Shortcuts

Share