
15/08/2025
Pemerintah Kabupaten Way Kanan memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan PTPN 1 Regional VII terkait kerusakan lingkungan di lahan seluas 987,54 hektare yang dikelola perusahaan tersebut.
Mediasi yang digelar Rabu (13/8/2025) di ruang rapat utama Pemkab Way Kanan dipimpin langsung Sekdakab Machiavelli HT. Hadir p**a Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, perwakilan BPN, staf ahli bupati, asisten pemerintahan, kepala OPD terkait, camat, lurah, empat penyimbang adat Buay Pemuka Pangeran Udik, serta pihak PTPN 1 Regional VII.
Tiga poin kesepakatan penting:
1. Semua pihak berkomitmen menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan di lahan 987,54 hektare tersebut.
2. Melarang segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan mengosongkan lahan dari aktivitas tersebut melalui penegakan hukum sesuai aturan berlaku.
3. Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani para peserta rapat.
Kesepakatan ini dibubuhi tanda tangan Sekdakab Machiavelli HT sebagai pimpinan rapat, serta perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, Kantor Pertanahan, pihak PTPN, Tim 12, dan tokoh masyarakat.