11/08/2026
Sidang putusan kasus tambang emas ilegal di PN Blambangan Umpu pada Rabu (5/8/2026) berujung vonis mengejutkan. Majelis hakim menganugerahi 13 terdakwa hukuman penjara yang mayoritas melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut ringkasan putusan dalam tiga berkas perkara terpisah tersebut:
✓Perkara No. 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu: Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi divonis 1 tahun 2 bulan penjara plus denda Rp1 juta (subsidair 1 hari). Vonis ini melampaui tuntutan JPU (1 tahun). Marsuki dan Burlian mengajukan banding, Jais menerima, sementara JPU masih pikir-pikir.
✓Perkara No. 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu: Andri, Edi Candra, dan Supriyadi juga diganjar 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 juta (subsidair 1 hari). Lebih berat dari tuntutan JPU Ariadi Hanta (1 tahun). Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan.
✓Perkara No. 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu: Tujuh terdakwa (Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp1 juta (subsidair 1 hari). Angka ini melonjak tajam dari tuntutan JPU Muhammad Iliyas yang sebelumnya hanya menuntut 1 bulan penjara. Semua pihak menerima vonis ini.
Mengapa Tuntutan Jaksa Sangat Ringan?
Aspidum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa tuntutan ringan diberikan atas dasar kemanusiaan dan keadilan, mengingat seluruh terdakwa sebatas kuli/pekerja di lapangan, bukan pemodal maupun aktor intelektual.
Saat ini penyidik masih berburu pemodal, penampung, hingga pembeli hasil tambang ilegal tersebut. Jika bukti mencukupi, jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) siap menanti para aktor utama.
Rekam Jejak Kasus:
Kasus ini berawal dari penertiban skala besar oleh Polda Lampung dan TNI pada Maret 2026 di kawasan HGU PTPN I Regional 7 seluas 200 hektare (Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu). Selain menangkap para pekerja, petugas menyita aset masif berupa 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken solar, dan sejumlah kendaraan operasional.