16/07/2026
SAAT BUKU DISINGKIRKAN, MASA DEPAN IKUT DIPERTARUHKAN
Ribuan buku milik perpustakaan SDN Tlogo 2, Kabupaten Blitar terpaksa ditumpuk di salah satu ruang kelas setelah bangunan perpustakaan dibongkar untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih pada pertengahan Mei 2026. Ironisnya, pembongkaran dilakukan ketika ruang pengganti yang diminta pihak sekolah dan komite wali murid belum selesai diperbaiki dan belum layak digunakan.
Akibatnya, kegiatan literasi siswa terhenti. Anak-anak kehilangan ruang membaca, berdiskusi, dan belajar di luar kelas. Halaman sekolah juga berkurang sehingga kegiatan tari harus dilakukan di ruang terbuka, sementara pelajaran olahraga dipindahkan ke lapangan desa yang berjarak sekitar satu kilometer dari sekolah.
Pemerintah Kabupaten Blitar memang menyatakan akan mengalokasikan sekitar Rp376 juta melalui perubahan APBD 2026 untuk memperbaiki bangunan pengganti. Namun selama proses tersebut belum selesai, kerugian terbesar tetap dirasakan oleh para siswa yang kehilangan akses terhadap fasilitas belajar yang semestinya menjadi prioritas.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan penting mengenai tata kelola pembangunan. Program pembangunan seharusnya tidak mengorbankan hak anak atas pendidikan. Perencanaan yang baik semestinya memastikan fasilitas pengganti telah siap sebelum bangunan pendidikan dibongkar, sehingga kegiatan belajar tidak terganggu.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program pembangunan, agar koordinasi antarinstansi berjalan baik dan kepentingan pendidikan tidak terabaikan. Keberhasilan sebuah program bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan baru, tetapi juga dari kemampuannya melindungi pelayanan publik yang sudah ada.
Gerai koperasi bisa dibangun kapan saja. Tetapi waktu belajar anak yang hilang tidak akan pernah bisa dikembalikan.
Pendidikan bukan penghalang pembangunan. Pendidikan harus menjadi fondasi utama setiap pembangunan.