03/10/2025
Seorang pengemudi ojek pangkalan asal Sanankulon Blitar ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pengemudi ojek online asal Srengat di Terminal Patria Kota Blitar. Penganiayaan ini terjadi akibat salah paham soal area penjemputan.
AKP Rudi Kuswoyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota mengatakan peristiwa itu terjadi di Terminal Patria pada Rabu 1 Oktober 2025 sore.
Korban berinisial HR (41) seorang pengemudi ojek online asal Srengat. Dia dipukul lebih dari sepuluh kali oleh BW (58) seorang pengemudi ojek pangkalan asal Sanankulon menggunakan tangan kosong hingga mengenai wajah, perut & punggung korban.
Rudi menjelaskan kejadian bermula saat korban mendapat order penjemputan di terminal. Karena saat itu hujan, korban berinisiatif masuk ke dalam terminal untuk memberikan jas hujan kepada pelanggan.
Namun tindakan itu menimbulkan kesalahpahaman dengan salah seorang ojek pangkalan yang menganggap korban melanggar kesepakatan soal area penjemputan.
Menurut Rudi, dalam kesepakatan itu, ojek online tidak diperbolehkan masuk ke kawasan terminal.
Kesalahpahaman itu menyebabkan cekcok hingga korban digeret ke pos ojek pangkalan & dianiaya oleh pelaku.
Menindaklanjuti kejadian itu, polisi memeriksa 3 orang saksi & malam harinya berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian Kamis 2 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB dilakukan gelar perkara & BW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Rudi menambahkan dari hasil penyelidikan & rekaman CCTV polisi memastikan penganiayaan dilakukan hanya oleh satu orang, bukan pengeroyokan.
Peristiwa ini, tegas dia, murni dipicu salahpaham di lapangan. [nindy]