04/01/2026
Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku, termasuk ketentuan pidana terkait perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo). Polri memastikan seluruh jajaran telah menyesuaikan penegakan hukum dengan aturan baru sejak pukul 00.01 WIB, disertai pedoman teknis dan administrasi penyidikan yang disusun Bareskrim.
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur pada Pasal 411 dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II. Sementara kohabitasi diatur pada Pasal 412 dengan ancaman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II. Namun, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari suami atau istri, atau dari orang tua maupun anak bagi pihak yang belum menikah. Pengaduan juga dapat dicabut selama sidang belum dimulai.
Pemerintah menegaskan pengaturan ini bertujuan membatasi campur tangan negara pada ranah privat. Selain itu, KUHP baru memperluas definisi perzinahan, mencakup hubungan di luar nikah baik oleh pihak yang sudah menikah maupun yang sama-sama belum menikah, serta secara resmi menyebut kumpul kebo sebagai kohabitasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan peralihan ke sistem nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. KUHP baru juga mengubah pendekatan pemidanaan dari semata menghukum menjadi restoratif, dengan menekankan pemulihan melalui alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.