03/09/2026
"Kami akan menarik mereka secara berangsur-angsur ke arah Kebinasaan. Dan AKU memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat teguh.
(Q.S. Al-A'raf : 182 - 183)
Ibarat bom waktu, doa memohon kebinasaan terhadap orang-orang yang berlaku Zalim sampai membunuh nama baik seseorang. Pasti akan dihijabah. Dan tinggal menunggu waktu saja.
Bisa dalam hitungan hari, minggu, bulan, atau tahun.
Tapi mereka pasti akan mati dan binasa !!!!
Allah tidak pernah ingkar janji akan mengabulkan semua doa orang-orang yang terzalimi, meskipun itu adalah doa buruk.
"Allah tidak menyukai doa buruk yang diucapkan oleh hambanya, kecuali doa orang yang terzalimi.".
(Q.S. An-nisa : 148)
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berinisial NJB (21), ditemukan tewas di kamar kos, kawasan Kukusan, Depok, Senin (31/8/2026) pukul 18.30 WIB. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, korban merupakan mahasiswa S1 UI jurusan Ilmu Komputer.
Korban berasal dari Palembang, Sumatra Selatan.
Hendra mengungkapkan, korban ditemukan oleh pemilik kos setelah keluarga korban meminta bantuan untuk mengecek keberadaan korban, setelah selama dua hari korban tidak dapat dihubungi. Kemudian pemilik kos mengecek ke kamar korban dan menemukan korban dalam posisi telungkup.
"Saksi (pemilik kos) mengecek ke kamar kos, mengetuk pintu, memanggil korban, tidak ada jawaban, dan membuka pintu kos yang tidak dikunci. Korban sudah posisi telungkup," ungkapnya. Pemilik kos kemudian menghubungi Ketua RT setempat.
Bersama warga, mereka kembali mengecek kondisi korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Beji. Hendra melanjutkan, polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.31 WIB. Petugas lalu mencari saksi-saksi, memanggil tim identifikasi Polres Metro Depok, mengumpulkan barang bukti, dan mencari rekaman CCTV.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim identifikasi, lanjut Hendra, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga menolak dilakukan otopsi luar maupun dalam terhadap jenazah.
Sumber : Kompae.com