Sobat Hijrah

Sobat Hijrah اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ.

MEMBUKA PINTU RIZKI DENGAN ISTIGHFARSegala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah.“AJIMAT R...
06/06/2026

MEMBUKA PINTU RIZKI DENGAN ISTIGHFAR

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada Rasulullah.

“AJIMAT ROJO BRONO: Suatu ritual khusus yang apabila Anda menjalankan dengan benar, insyaAllah dalam waktu 3 hari Anda akan segera mendapat rizqi, untuk menambah modal atau melunasi hutang tanpa tumbal. Mahar kesepakatan”.

“GOMBAL GENDERUWO: Usaha seret, atau sering tertipu, banyak saingan, untuk apa bingung. Dengan ajimat Gombal Gendruwo bisnis akan kembali lancar, disegani dan dapat menetralkan kekuatan jahat yang ingin merusak. Mahar kesepakatan”.

Demikian tawaran pelancar rizki dalam sebuah iklan yang dipasang salah satu ‘Gus’ yang memimpin sebuah “Padepokan Ilmu Hikmah dan Seni Pernafasan Tenaga Dalam” di kota Malang.[1]

“Sarana spiritual kerezekian yang ada di majelis kami biasa dinamakan Bukhur Qomar. Untuk mendapatkan dayanya: tanamlah Bukhur Qomar di tempat usaha, lalu baca Sholawat Nariyah 11 x bakda subuh, untuk lafal Kamilatan dibaca 41 x. InsyaAllah dalam waktu tidak lama anda akan berhasil”.

Demikan jawaban seorang ‘Gus’ pemimpin sebuah “Majlis Taklim wa Dzikr” di Semarang, tatkala ditanya dalam sebuah rubrik “Konsultasi Gaib” tentang piranti pembuka rizki.[2]

Dua contoh di atas merupakan segelintir dari puluhan bahkan mungkin ratusan tawaran pembuka pintu rizki yang ada di media massa. Belum jika kita mau mencermati tawaran-tawaran pelancar lainnya yang ada di media elektronik dan dunia maya.

Yang jadi pertanyaan:

Bisakah para pelaku penawaran di atas mendatangkan dalil dari al-Qur’an dan hadits -yang merupakan pedoman hidup umat Islam- sebagai landasan dari amaliah atau ajian yang mereka obral? Ataukah Islam tidak menyentuh permasalahan rizki serta melewatkan hal penting tersebut dari sorotannya?

Seorang muslim yang cerdas, tentunya akan memilah dan memilih apa yang ia baca, melihat dan mendengar, serta memfilter hal-hal yang tidak memiliki landasan syar’i dari yang mempunyainya. Dia sadar betul bahwa hidupnya di dunia hanyalah sekali, sehingga tidak akan sembarangan tatkala menempuh suatu langkah atau mengambil suatu keputusan. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan nasibnya di akhirat kelak.

Dorongan mencari rizki kerap menyebabkan banyak orang terpental dari jalan yang lurus. Padahal Islam, sebagai agama sempurna yang mengatur seluruh dimensi kehidupan seorang hamba, telah memberikan solusi yang begitu jelas dalam usaha memperlancar rizki.

Di antara tuntunan yang ditawarkan untuk menggapai tujuan tersebut: memperbanyak istighfar. Dalil tuntunan tersebut firman Allah ta’ala,

“فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً”

Artinya: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu” (QS. Nuh: 10-12)

Ayat di atas menjelaskan dengan gamblang bahwa di antara buah istighfar: turunnya hujan, lancarnya rizki, banyaknya keturunan, suburnya kebun serta mengalirnya sungai.

Karenanya, dikisahkan dalam Tafsir al-Qurthubi, bahwa suatu hari ada orang yang mengadu kepada al-Hasan al-Bashri tentang lamanya paceklik, maka beliaupun berkata, “Beristighfarlah kepada Allah”. Kemudian datang lagi orang yang mengadu tentang kemiskinan, beliaupun memberi solusi, “Beristighfarlah kepada Allah”. Terakhir ada yang meminta agar didoakan punya anak, al-Hasan menimpali, “Beristighfarlah kepada Allah”.

Ar-Rabi’ bin Shabih yang kebetulan hadir di situ bertanya, “Kenapa engkau menyuruh mereka semua untuk beristighfar?”.

Maka al-Hasan al-Bashri pun menjawab, “Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Namun sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”.

Adapun dalil dari Sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, suatu hadits yang berbunyi:

“مَنْ أَكْثَرَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ؛ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”

“Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

Maka silahkan perbanyaklah istighfar, serta tunggulah buahnya… Jika buahnya belum terlihat juga, perbanyaklah terus istighfar dan jangan pernah berputus asa! Di dalam setiap kesempatan, kapan dan di manapun memungkinkan; di waktu-waktu kosong saat berada di kantor, ketika menunggu dagangan di toko, saat menunggu burung di sawah dan lain sebagainya..

Catatan penting:

1. Pilihlah redaksi istighfar yang ada tuntunannya dalam al-Qur’an ataupun hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan hindarilah redaksi-redaksi yang tidak ada tuntunannya. Di antara redaksi istighfar yang ada haditsnya:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Astaghfirullâh. HR. Muslim. [3]

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه

Astaghfirullôhal ‘azhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qoyyûm wa atûbu ilaih.

HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al-Albani.[4]

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْت

“Allôhumma anta robbî lâ ilâha illa anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’ûdzubika min syarri mâ shona’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya, wa abû’u bi dzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illa anta”. HR. Bukhari.[5]

Redaksi terakhir ini kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam merupakan sayyidul istighfar atau redaksi istighfar yang paling istimewa. Menurut beliau, fadhilahnya: barangsiapa mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan, lalu meninggal di sore harinya maka ia akan dimasukkan ke surga. Begitu p**a jika diucapkan di malam hari dengan meyakini maknanya, lalu ia meninggal di pagi harinya maka ia akan dimasukkan ke surga.

2. Tidak ada hadits yang menentukan jumlah khusus tatkala mengucapkan istighfar, semisal sekian ratus, ribu atau puluh ribu. Yang ada: perbanyaklah istighfar di mana dan kapanpun kita berada, jika memungkinkan, tanpa dibatasi dengan jumlah sekian dan sekian, kecuali jika memang ada tuntunan jumlahnya dari sosok sang maksum shallallahu’alaihiwasallam.

3. Hendaklah tatkala beristighfar kita menghayati maknanya sambil berusaha memenuhi konsekwensinya berupa menghindarkan diri dari berbagai macam bentuk perbuatan maksiat. Hal itu pernah diisyaratkan oleh al-Hasan al-Bashri tatkala berkata, sebagaimana dinukil al-Qurthubi dalam Tafsirnya,

“استغفارنا يحتاج إلى استغفار”

“Istighfar kami membutuhkan untuk diistighfari kembali”.

Semoga Allah senantiasa melancarkan rizki kita dan menjadikannya berbarokah serta bermanfaat dunia akherat, amien.

Wallahu ta’ala a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

@ Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rabi’uts Tsani 1431 H / 21 Maret 2010 M



Catatan Kaki

[1] Lihat: Tabloid Posmo edisi 566, 24 Maret 2010 (hal. 04).

[2] Periksa: Ibid (hal. 14).

[3] Redaksi lengkap haditsnya:

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ.

Tsauban bercerita, “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam selesai shalat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca “Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah (redaksi) istighfar beliau?”. “Astaghfirullah, astaghfirullah” jawab al-Auza’i.

[4] Redaksi lengkap haditsnya adalah:

“مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ”

“Barangsiapa mengucapkan “Astaghfirullahal azhim alladzi la ilaha illah huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih” niscaya akan diampuni walaupun lari dari medan perang”.

[5] Redaksi lengkap haditsnya sebagai berikut:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ: “اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ” إِذَا قَالَ حِينَ يُمْسِي فَمَاتَ دَخَلَ الْجَنَّةَ أَوْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ, وَإِذَا قَالَ حِينَ يُصْبِحُ فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ مِثْلَهُ”.

Dari Syaddad bin Aus, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Istighfar yang paling istimewa adalah: “Allôhumma anta robbî lâ ilâha illâ anta kholaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu, abû’u laka bini’matika ‘alayya wa abû’u laka bidzanbî, faghfirlî fa innahu lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, a’ûdzubika min syarri mâ shona’tu” (Ya Allah, Engkaulah Rabbku itdak ada yang berhak disembang melainkan diriMu. Engkau telah menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu dan aku akan setia di atas perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku mengakui nikmat-Mu untukku dan aku mengkaui dosaku. Maka ampunilah diriku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa melainkan diri-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu dari keburukan perbuatanku). Andaikan seorang hamba mengucapkannya di sore hari kemudian ia mati maka akan masuk surga atau akan termasuk penghuni surga. Dan jika ia mengucapkannya di pagi hari lalu meninggal maka ia akan mendapatkan ganjaran serupa”.



Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA
Sumber: https://muslim.or.id/7702-membuka-pintu-rizki-dengan-istighfar.html

Via HijrahApp

MEMPERBANYAK TAKBIR DI AWAL DZULHIJJAHAda satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di...
18/05/2026

MEMPERBANYAK TAKBIR DI AWAL DZULHIJJAH

Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk p**a pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471.

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.

Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah.

Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.

Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.



Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 30 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8929-memperbanyak-takbir-di-awal-dzulhijjah.html

Via HijrahApp

07/04/2026

Ketika sulit fokus dalam sholat

31/03/2026

31/03/2026
DOA TIDAK DIKABULKAN TANPA SHALAWATApakah Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat?Assalamu’alaikum. Saya pernah mendengar ba...
30/03/2026

DOA TIDAK DIKABULKAN TANPA SHALAWAT

Apakah Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat?

Assalamu’alaikum. Saya pernah mendengar bahwa doa seseorang tidak akan diterima apabila sebelumnya dia tidak bershalawat (kepada nabi, pen.) apakah itu benar?
Saya mendengar hal ini saat menyimak ceramah di televisi. Namun, saya masih kurang jelas maksudnya itu bagaimana? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum

Jawaban:

Wa alaikumussalam Warahmatullah

Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat

Terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu yang menyatakan:

كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي صلى الله عليه وسلم

“Semua doa itu terhalang, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Hadits ini diperselisihkan, apakah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah perkataan Ali bin Abi Thalib. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ini riwayat tersebut dhaif. Sementara Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan hadits yang semisal dengan sanad yang sahih, tetapi mauquf. Artinya hadits ini adalah ucapan Ali bin Abi Thalib dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun demikian, mengingat kalimat di atas tidak mungkin disampaikan oleh para sahabat berdasarkan ijtihad mereka maka para ulama menghukuminya sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena informasi semacam ini tidak mungkin diperoleh tanpa kecuali melalui wahyu. Syekh al-Albani mengatakan,

وهو في حكم المرفوع لأن مثله لا يقال من قبل الرأي كما قال السخاوي

“Hadis mauquf (perkataan Ali) ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena keterangan semacam ini tidak mungkin disampaikan berdasarkan ijtihad, sebagaimana penjelasan As-Sakhawi.” Kemudian Syekh al-Albani menyebutkan beberapa riwayat yang menguatkan hadits di atas. Selanjutnya Syekh menegaskan

وخلاصة القول أن الحديث بمجموع هذه الطرق والشواهد لا ينزل عن مرتبة الحسن إن شاء الله تعالى على أقل الأحوال

“Kesimp**annya, bahwa hadits di atas dengan seluruh jalur dan penguatnya, keadaan minimal tidak turun dari derajat hasan, insyaaAllah.”
Disadur dari Silsilah Ahadits Shahihah, keterangan hadits no. 2035
Karena, bagian dari adab dalam doa, sebelum berdoa hendaknya kita membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Semoga dengan ini akan semakin memperbesar peluang dikabulkannya doa. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Via HijrahApp

30/03/2026

Doa Tak Kunjung Dikabulkan? Jangan Putus Asa

MERUGI ORANG YANG DOSANYA TIDAK DIAMPUNI ALLAH DALAM BULAN RAMADHANKAJIAN TENTANG MERUGI ORANG YANG DOSANYA TIDAK DIAMPU...
18/03/2026

MERUGI ORANG YANG DOSANYA TIDAK DIAMPUNI ALLAH DALAM BULAN RAMADHAN

KAJIAN TENTANG MERUGI ORANG YANG DOSANYA TIDAK DIAMPUNI ALLAH DALAM BULAN RAMADHAN

Kita tahu bersama bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan. Bulan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni hamba-hambaNya di dalam bulan Ramadhan. Di antara dalil–dalil yang menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan yaitu hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ، مُكَفِّرَاتُ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, mengerjakan shalat jumat kepada shalat jumat yang lain, berpuasa Ramadhan adalah penghapus-penghapus dosa di antaranya jika dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

Hadits ini memberikan pelajaran bahwasannya berpuasa pada bulan Ramadhan menghapuskan dosa. Begitu juga dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan karena berharap pahala, niscaya diampuni untuknya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini juga hadits memberikan pelajaran kepada kita bahwa salah satu keistimewaan Ramadhan, hal yang sangat dicari di dalam Ramadhan adalah terhapusnya dosa bagi siapa yang masuk ke dalam bulan Ramadhan dan berpuasa, beribadah beribadah Ramadhan.

Kemudian juga hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bahwa Ramadhan adalah penghapus dosa. Di antaranya hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang bangun malam shalat Tarawih di dalam bulan Ramadhan karena iman dan berharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini juga hadits menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan ampunan pada bulan tersebut.

Kemudian kalau kita perhatikan lagi hadits yang lain, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang hadits beribadah pada Lailatul Qadar. Yaitu hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang bangun malam pada Lailatul Qadar karena iman dan karena berharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari)

Hadits ini juga menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan. Salah satu yang dicari di dalam bulan Ramadhan yaitu ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu juga hadits riwayat Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ahmad, Imam Baihaqi, Imam Bukhari dalam kitabnnya Al-Adabul Mufrad dan haditsnya dishahihkan oleh Imam Al-Albani Rahimahullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau bercerita:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقِيَ الْمِنْبَرَ

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam menaiki mimbar.”

فَقَالَ : آمِينَ ، آمِينَ ، آمِينَ

“Lalu beliau mengucapkan sebanyak tiga kali: Aamiin.”

Dan arti aamiin adalah “Ya Allah, kabulkanlah.” Ini berarti beliau seakan-akan mengatakan: “Ya Allah kabulkan, Ya Allah kabulkanlah, Ya Allah kabulkanlah.” Beliau ketika naik ke atas mimbar mengucapkan itu tiga kali.

Lalu beliau ditanya:

مَا كُنْتَ تَصْنَعُ هَذَا

“Wahai Rasulallah, engkau belum pernah melakukan ini sebelumnya. Ada apa?”

Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

Yang pertama:

قَالَ لِي جِبْرِيلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berkata kepadaku: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang ia masuk kedalam bulan Ramadhan lalu tidak diampuni dosanya.’ Kata Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ‘Aku pun mengucapkan: Aamiin (Ya Allah, kabulkanlah).’”

Tentu aneh, bulan ampunan tapi tidak diampuni. Dari hadits ini kita tahu bahwa ada orang-orang yang tidak diampuni dalam Ramadhan. Maka ini hati-hati.

Lalu yang kedua:

ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berdoa: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang disebutkan nama engkau di hadapannya lalu ia tidak bershalawat atasmu.’ Maka aku pun mengucapkan: ‘Ya Allah, kabulkanlah’”

Ini adalah orang yang semestinya disebutkan Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadapannya dia bershalawat. Dan shalawat amalannya mudah. Menggerakkan lisan, tidak sulit, tetapi dia tidak mau bershalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka saya nasihatkan kepada para pemirsa, jika anda mendengar televisi dan di dalamnya ada orang yang mengucapkan nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bershalawatlah. Karena amalannya muda. Tapi ada orang yang aturan amalannya mudah tapi dia tetap tidak mau beramal. Ini sangat merugi.

Yang ketiga:

ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berdoa: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang mendapai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya lalu ia tidak masuk surga.’ Maka aku pun mengucapkan: ‘Ya Allah, kabulkanlah’”

Ada orang yang mempunyai kesempatan masuk surga, yaitu mengurus kedua orang tua, ternyata dia tidak mengurus, akhirnya tidak memasukkannya ke dalam surga. padahal dia mendapati orang tuanya atau salah satu dari keduanya untuk dia berbakti kepadanya, tetapi dia tidak mau berbakti, akhirnya dia tidak masuk ke dalam surga.

Inilah yang menjadi dasar tema kita, “Tidak diampuni di dalam Ramadhan.”

Di sana ada hadits lain riwayat Imam Tirmidzi dan haditsnya dishahihkan Imam Al-Albani Rahimahullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ

“Sungguh sangat merugikan seseorang yang disebutkan namaku di hadapannya tetapi dia tidak bershalawat atasku. Dan sungguh sangat rugi seseorang yang ia masuk dalam bulan Ramadhan kemudian berlalu Ramadhan sebelum diampuni dosanya. Sungguh sangat rugi seseorang mendapati di sisinya (orang tua tersebut tinggal bersamanya) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dalam keadaan tua tetapi tidak memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Tirmidzi)

Sangat rugi sekali. Dan itu berarti ada, bukan angan-angan, bukan hanya asumsi, bukan hanya hayalan, tidak. Ada seorang muslim yang masuk dalam bulan Ramadhan lalu Ramadhan berlalu tapi tidak diampuni dosanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sangat menyedihkan tentunya.

Maksud lafadz “dalam keadaan tua” adalah karena mengurus orang tua yang sudah lanjut usia tidak sama dengan mengurus orang tua yang masih muda. Perlu perjuangan, perlu pengorbanan harta, waktu dan perasaan.

Oleh sebab itulah, kita pada kesempatan kali ini akan menyebutkan siapa saja orang yang “dikhawatirkan” tidak diampuni di dalam Ramadhan. Karena memang kepastian orang tidak diampuni dalam Ramadhan adalah hak preprogatif Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Via HijrahApp

14/03/2026

Masjid Istiqomah Medan rusak usai banjir. Yuk bersedekah bersama BAZNAS Kota Medan untuk perbaikannya agar jamaah bisa kembali beribadah dengan nyaman

PANDUAN BAYAR ZAKAT FITRAHPengertian Zakat fitrahZakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, za...
14/03/2026

PANDUAN BAYAR ZAKAT FITRAH

Pengertian Zakat fitrah

Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan. [Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395].

Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah. Allah berfirman,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

…Fitrah yang Allah tetapkan, dimana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut… (QS. Ar Rum: 30).

Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan. (Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103).

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.

Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Dalilnya adalah :

1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Niat Zakat Fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Niat Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)

Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya

Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian p**a bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Siapakah yang wajib zakat?

Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

Panduan Zakat Fitrah (Bagian 02)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut beberapa aturan zakat fitrah yang penting kita perhatikan,

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dilihat dari waktunya, pembayaran zakat fitrah ada 4 tingkatan:

pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Berdasarkan riwayat dari Nafi’

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).

Dalam riwayat lain dari Nafi – murid Ibn Umar-, bahwa beliau ditanya: Kapan Ibn Umar membayar zakat fitrah? Beliau menjawab,

إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ، قُلْتُ: مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ؟ قَالَ: قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Jika panitia zakat sudah duduk (siap menerima zakat). Beliau ditanya lagi: Kapan panitia siap? Nafi’ menjawab: sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Ibn Khuzaimah 2397 dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)

kedua, dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari raya sebelum shalat id. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibn Umar,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah untuk dibayarkan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari 1509).

Keempat, tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang memberikannya setelah shalat id, maka nilainya hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827, dan dihasankan Al-Albani).

Zakat Fitrah Hanya Dengan Bahan Makanan Pokok

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya digunakan masyarakat setempat, seperti beras, kurma, atau gandum.

Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan (HR. Bukhari 1510)

Abu Said radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan,

وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Yang menjadi makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (HR. Bukhari 1510)

Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, dan yang menjadi bahan makanan pokok masa silam.

Dari ibn umar radliallahu ‘anhu,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum….(HR. Bukhari)

Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena hal ini bertlak belakang dengan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah pendapat hampir seluruh ulama.

Imam malik mengatakan: Tidak sah seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk barang dagangan. Tidak demikian yang diperintahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mudawanah karya Syahnun, 2/390)

Imam malik juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

Imam As Syafi’i juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

Imam Ibn Qudamah mengatakan: Jika ada orang yang mengeluarkan zakat dengan selain bahan makanan, berarti dia telah menyimpang dari dalil nas, sehingga tidak sah, seperti mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. (Al mughni, 5/482)

An Nawawi mengatakan: Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab kami. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu’, 6/144)

Ukuran Zakat Fitrah

Ukurannya satu sha’ untuk semua jenis abahan makanan

dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)

Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan, …..(HR. Bukhari & Muslim)

Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’ kurang lebih setara dengan 3 kg. (Majmu’ fatawa komite fatwa Arab saudi, no. Fatwa: 12572).

Apa yang difatwakan komite fatwa Arab saudi adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan 1 sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.

Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3280 ml (3,28 liter).

Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan,

Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 Kg

Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 Kg

Beras merah, beratnya sekitar 2,22 Kg

Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 Kg

Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2022

Zakat Fitrah HANYA Untuk Orang Miskin

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja, dan tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin.

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin…(HR. Abu Daud 1609, Ad-Daruquthni 2067 dan dishahihkan Al Albani)

As Syaukani mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ

Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir miskin dan bukan ashnaf (golongan) penerima zakat selain mereka. (Nailul Authar, 4/218)

Ibnul Qoyim mengatakan:

وكان من هديه صلى الله عليه و سلم تخصيص المساكين بهذه الصدقة ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية قبضة قبضة ولا أمر بذلك ولا فعله أحد من أصحابه ولا من بعدهم

Diantara petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan fakir miskin untuk zakat ini (zakat fitrah). Beliau tidak membagikannya kepada semua golongan penerima zakat yang jumlahnya delapan. Beliau juga tidak memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun sahabat yang melakukannya, tidak p**a ulama setelahnya…(Zadul Ma’ad, 2/21)

Zakat Fitrah Dibayar Di Tempat

Hukum asalnya, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di daerah orang yang membayar zakat. Bardasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

…ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada bayar zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di kalangan mereka…(HR. Bukhari 7372)

Disamping itu, zakat fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti dimana jiwa tersebut berada.

Namun, dibolehkan mengirim zakat fitrah ke daerah lain karena adanya kebutuhan atau maslahat lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah ditanya tentang hukum memindahkan zakat fitrah. Beliau menjawab: Boleh memindahkannya, dan sah zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Namun membayar zakat zakat fitrah di daerah tempat tinggalmu itu lebih baik dan lebih menjaga kehati-hatian dalam beramal. (Majmu’ fatawa syaikh Ibn Baz, 14/215)

Allahu a’lam

Via HijrahApp

Address

Bojonegoro

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sobat Hijrah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share