
17/08/2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai awal 2025 resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) P2 sebesar 35 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk lahan pertanian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp27.000 per meter persegi.
Pemkab Bojonegoro menaikkan PBB-P2 sebesar 35 persen untuk lahan pertanian dengan NJOP di bawah Rp27.000 per meter persegi.