18/08/2025
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah, menghasilkan keuntungan, dan memberikan layanan publik. Mandatnya bukan sekadar mencetak angka pada laporan keuangan, melainkan memastikan manfaat langsung bagi masyarakat. Modal yang digunakan bukan uang pribadi para pengelola, melainkan dana publik melalui penyertaan modal daerah.
Karena itu, BUMD wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, publik akan kehilangan akses untuk memahami dan menilai kinerja perusahaan yang dibiayai dari uang rakyat.
Selengkapnya:
Transparansi PT BDS kembali dipertanyakan setelah kasus gagal bayar lebih dari Rp100 miliar masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Polda Jawa Barat.