20/07/2026
Kecamatan Bungbulang Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan, Semua Layanan Gratis!
Pemerintah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, terus mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerapian dan kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk).
Melalui kampanye "Yu... Tertib Administrasi Kependudukan", pihak kecamatan menegaskan bahwa kepemilikan dokumen lengkap merupakan jaminan terpenuhinya hak-hak kependudukan setiap warga negara.
Seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan dipastikan GRATIS alias tidak dipungut biaya sedikit pun.
Jenis Layanan dan Persyaratannya
Pemerintah Kecamatan Bungbulang merinci beberapa jenis pengurusan dokumen utama beserta syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh masyarakat:
1. Pembuatan KTP Baru
Persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir (sebagai dokumen pendukung jika diperlukan verifikasi data).
2. KK Baru Setelah Menikah
Persyaratan:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi milik suami dan istri.
Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebelum menikah beserta fotokopinya.
Buku Nikah / Akta Nikah Asli.
3. Penambahan Anggota Kartu Keluarga
Karena Kelahiran:
Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan kelahiran dari Desa/Bidan.
Buku Nikah.
Karena Pindah Datang / Numpang KK:
Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan bersedia ditumpangi bermaterai dan untuk dibawah umur surat keterangan dari orang tua.
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
4. Pengurangan Anggota Kartu Keluarga
Karena Kematian, Perceraian, atau Pindah Keluar:
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung sesuai alasan pengurangan anggota (Akta Kematian, Akta Perceraian, atau Surat Keterangan Pindah).
5. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dapat mengurus langsung ke kantor Disdukcapil Garut dengan membawa syarat:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi Akta Kelahiran anak.
Kemudahan Akses Layanan
Selain pelayanan tatap muka langsung, pendaftaran dokumen Adminduk juga dapat diajukan secara daring melalui situs web resmi Pasti Oke - Disdukcapil Garut.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan dokumen penting lainnya seperti KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, serta Pencatatan Perkawinan & Perceraian Tercatat dimiliki dan tersimpan dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memantau akun media sosial resmi Kecamatan Bungbulang di Instagram (.garutkab) dan TikTok (.bungbulang_garutkab
sumber : (Radio RJ) Bungbulang