10/12/2025
RUU KUHAP Terbaru yang sudah disahkan menjadi UU secara ‘sat set’ oleh Komisi III DPR RI pada 18 November 2025 lalu memiliki sederet pasal berbahaya.
Inti masalahnya adalah terdapat potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat, terutama terkait penyadapan dan pemblokiran tanpa izin peradilan, perluasan metode “undercover buy/controlled delivery” untuk semua kasus (bukan hanya narkoba), kekhawatiran pada independensi penyidik (PPNS, BPOM, Bea Cukai harus melalui persetujuan Polri), serta belum memadainya peraturan untuk bukti digital dan “Keadilan Restoratif”, yang dinilai belum cukup melindungi hak-hak masyarakat sipil walaupun DPR mengklaim sudah mengakomodir semua masukan.
UU penyubur pelanggaran HAM tersebut mulai berlaku per 2 Januari 2026. Beberapa pasalnya dapat menjadi alat untuk menjerat siapapun jika tidak diimplementasikan dengan benar. Sehingga SEMUA BISA KENA, termasuk kalian para MUSISI yang kerap bersuara lantang mengkritik para penguasa melalui lagu, postingan media sosial dan aksi-aksi panggungnya.
Tentu saja kita tidak bisa tinggal diam dan HARUS MELAWAN dengan BERSUARA TIAP HARI seperti yang diungkapkan oleh Eka Annash, vokalis The Brandals.