16/02/2025
Singapura menaikkan upah minimum regional (UMR) untuk tenaga kerja asing mulai Januari 2025.
Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar tenaga kerja asing dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja di negara tersebut.
"Dengan kenaikan tersebut, UMR Singapura untuk tenaga asing pada 2025 diperkirakan mencapai Rp67,66 juta per bulan," kata Tan See Leng.
Meskipun biaya hidup di Singapura tergolong tinggi, angka tersebut dianggap masih mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari pekerja asing yang merantau ke negara itu.
Sementara itu, UMR tertinggi di Indonesia pada 2025 masih jauh di bawah angka tersebut.
Kota Bekasi tercatat memiliki UMR tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.343.430 per bulan, yang berarti 12,6 kali lebih rendah dibandingkan dengan UMR di Singapura.
Perbandingan ini menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan antara upah minimum tenaga kerja asing di Singapura dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Kebijakan ini bisa menjadi faktor pertimbangan bagi para tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, terutama di Singapura.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain di kawasan Asia dan dunia, UMR di Singapura masih termasuk yang tertinggi.
Berikut adalah perbandingannya:
Singapura (2025): Rp67,66 juta/bulan
Australia (2024): Sekitar Rp47 juta/bulan (AUD 4.000)
Amerika Serikat (2024, rata-rata federal): Sekitar Rp35 juta/bulan (USD 2.200β3.000 tergantung negara bagian)
Jepang (2024, rata-rata nasional): Sekitar Rp23 juta/bulan (JPY 155.000/hari atau sekitar JPY 930/jam)
Korea Selatan (2024): Sekitar Rp21 juta/bulan (KRW 9.860/jam)
Malaysia (2024): Sekitar Rp5 juta/bulan (MYR 1.500)
Thailand (2024): Sekitar Rp4 juta/bulan (THB 10.000β12.000)
Indonesia (2025, tertinggi Kota Bekasi): Rp5,34 juta/bulan
Perbedaan UMR yang sangat tinggi antara Singapura dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia, menunjukkan daya tarik negara itu sebagai tujuan tenaga kerja asing.