Aku Bukan Bintang

Aku Bukan Bintang 💡 Hukum Jadi Lebih Simpel & Mudah Dipahami! Silakan konsultasi pada Advokat atau profesional untuk kasus pribadi Anda.

Mengupas isu hukum sehari-hari.
-⚠️ DISCLAIMER: Konten oleh AkuBukanBintang ini bersifat edukasi umum dan BUKAN nasihat hukum spesifik.

26/11/2025

TIPS HUKUM! Kewajiban Menghapus Konten Ilegal di Dunia Maya! 🛑

FAKTA! Jika Anda pernah mengunggah konten yang melanggar hukum (misalnya fitnah, pencemaran nama baik, atau data tanpa izin), dan ada permintaan dari pihak berwenang atau korban untuk menghapusnya, Anda wajib melakukannya. Kegagalan menghapus konten ilegal adalah kelalaian hukum yang dapat memperberat sanksi pidana/denda Anda. Cek kembali akun lama Anda!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU ITE) Pasal 30, 31, 32: Mengatur kewajiban penghapusan atau pemutusan akses atas informasi elektronik yang melanggar hukum. Ini juga terkait dengan Hak Untuk Dilupakan (Right to be Forgotten).

Menurutmu, konten lama harus selalu bisa dihapus? Komen pakai satu kata: "HAPUS" atau "TIDAK" 👇

25/11/2025

TIPS KRITIS! Melawan Petugas Saat Penangkapan? Hukumannya Bertambah! ⛓️

FAKTA! Meskipun Anda merasa tidak bersalah, perlawanan fisik terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas resmi (Polisi/Satpol PP, dll.) adalah tindak pidana tersendiri yang diatur dalam KUHP. Anda akan dijerat dengan pasal pidana tambahan di luar kasus utama Anda. Tetap kooperatif, sampaikan penolakan melalui pengacara!

LANDASAN HUKUM :

📜 KUHP Pasal 212: Mengatur hukuman bagi mereka yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah. 📜 KUHP Pasal 214: Mengatur hukuman yang lebih berat jika perlawanan dilakukan oleh banyak orang atau dengan kekerasan.

Menurutmu, perlawanan itu wajar atau melanggar? Komen pakai satu kata: "WAJAR" atau "LANGGAR" 👇

25/11/2025

WAJIB TAHU! Grup WhatsApp Bukan Ruang Kebal Hukum! 🚨

Jangan kira karena chat di grup tertutup, Anda bebas memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain! Pesan di WhatsApp diakui sebagai Bukti Elektronik yang Sah di pengadilan, dan UU ITE tetap berlaku. Berhati-hatilah, karena melanggar UU ITE dapat berujung pidana.

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU ITE) Pasal 27 & 5: Pesan chat termasuk Informasi Elektronik dan dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Pasal 27 (3) melarang pencemaran nama baik.

Menurutmu, chat grup itu ruang privat? Komen pakai satu kata: "PRIVAT" atau "UMUM" 👇

24/11/2025

JANGAN ASAL KOMEN! Kata-kata Kasar di Medsos Ada Hukumnya! ⛓️

FAKTA! Menggunakan kata-kata kasar, menghina, atau memaki orang lain di media sosial (Instagram, Facebook, Twitter, dll.) adalah bentuk Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan yang diatur dalam UU ITE dan KUHP. Meskipun sudah ada revisi UU ITE, ancaman pidana tetap berlaku jika memenuhi unsur pidana. Jaga jari Anda!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU ITE) Pasal 27 ayat (3): Mengatur larangan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 📜 Pasal 310 & 311 KUHP: Mengatur dasar hukum Penghinaan dan Fitnah (yang digunakan sebagai rujukan UU ITE).

Menurutmu, hukum ITE terlalu ketat atau sudah pas? Komen pakai satu kata: "KETAT" atau "PAS" 👇

24/11/2025

WAJIB TAHU! Wajah Adalah Data Pribadi Kritis! 🔒

FAKTA! Mempublikasikan foto atau video yang menampilkan wajah seseorang (Data Biometrik) tanpa persetujuan yang sah adalah pelanggaran berat di bawah UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru. UU ini memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk menuntut ganti rugi hingga pidana! Jangan sebar foto orang tanpa izin!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

Pasal 14 & 17: Memuat syarat mutlak untuk pemrosesan data pribadi (wajah/biometrik) harus seizin pemilik data.

Sanksi Pidana: Pelanggaran UU PDP dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara.

Menurutmu, denda UU PDP itu terlalu besar? Komen pakai satu kata: "BESAR" atau "WAJAR" 👇

24/11/2025

TIPS KERJA! Hak Pekerja yang Sakit Berkepanjangan! 🤕

FAKTA! Perusahaan tidak boleh sembarangan mem-PHK karyawan yang sakit berkepanjangan (melebihi 12 bulan). Bahkan jika PHK terpaksa dilakukan setelah proses yang panjang, karyawan berhak atas Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Perlindungan atas alasan sakit ini sangat kuat!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 153 & 172):

Pasal 153: Perusahaan dilarang PHK pekerja karena alasan sakit, kecuali melebihi 12 bulan dan telah diverifikasi dokter.

Pasal 172: Mengatur hak pesangon dan UPMK jika PHK terjadi karena alasan sakit yang lama.

Menurutmu, perusahaan wajib tunggu berapa lama? Komen pakai satu kata: "12BULAN" atau "KURANG" 👇

24/11/2025

FAKTA HUKUM! Janji Lisan Itu Mengikat Sama Kuatnya! 🤝

Jawabannya: SAH! Bentuk perjanjian, lisan atau tertulis, tidak mempengaruhi keabsahan suatu kontrak. Yang terpenting adalah terpenuhinya 4 Syarat Sah Perjanjian sesuai KUHPerdata. Kontrak kerja pun, jika dibuat lisan, bisa sah! Namun, kontrak tertulis (PKWT/PKWTT) jauh lebih mudah dibuktikan di pengadilan.

LANDASAN HUKUM :

📜 KUHPerdata Pasal 1320: Syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Sepakat; 2. Cakap; 3. Hal tertentu; 4. Sebab yang Halal. Bentuknya tidak diwajibkan tertulis, kecuali UU mewajibkan (seperti perjanjian tanah/akta notaris).

Menurutmu, perjanjian harus selalu tertulis? Komen pakai satu kata: "WAJIB" atau "TIDAK" 👇

23/11/2025

MITOS HUKUM! Jual Produk Second Bebas Izin Merk! 🛍️

FAKTA! Anda tidak perlu izin dari pemilik merk (brand) untuk menjual kembali produk asli yang telah Anda beli secara sah. Prinsip hukumnya disebut "Exhaustion of Rights" (Doktrin Kehabisan Hak). Hak eksklusif pemilik merk atas produk tersebut habis setelah produk itu dijual untuk pertama kalinya. Jual kembali (termasuk thrifting) adalah sah!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis: Pasal yang mendukung prinsip Exhaustion of Rights ini, yang melindungi perdagangan barang-barang yang beredar sah.

Menurutmu, brand harus bisa melarang penjualan second? Komen pakai satu kata: "LARANG" atau "BEBAS" 👇

23/11/2025

TIDAK BENAR! Hak Pesangon Tetap DILINDUNGI UU Cipta Kerja! 🛡️

FAKTA! Hak pesangon tidak dihilangkan. UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP 35/2021) justru mengatur secara lebih detail tentang Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Selain itu, ada program baru: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hak pekerja tetap terjamin!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 6 Tahun 2023 (Perpu Cipta Kerja) & PP No. 35 Tahun 2021: Mengatur detail perhitungan pesangon, yang skemanya sedikit berbeda dari UU lama, namun hak pekerja atas pesangon tetap ada. 📜 PP No. 37 Tahun 2021: Mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutmu, UU Cipta Kerja merugikan atau menguntungkan pekerja? Komen pakai satu kata: "RUGI" atau "UNTUNG" 👇

23/11/2025

MITOS HUKUM! Bonus Tahunan Adalah Kewajiban Perusahaan? 💸

Jawabannya: MITOS! Berbeda dengan THR (Tunjangan Hari Raya) yang wajib, Bonus Tahunan bukanlah kewajiban yang diatur langsung oleh UU Ketenagakerjaan. Bonus murni adalah kebijaksanaan perusahaan yang harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika tidak ada di dokumen tersebut, Anda tidak bisa menuntutnya!

LANDASAN HUKUM :

📜 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Bonus tidak disebutkan sebagai hak wajib, melainkan sebagai pendapatan lain yang diatur dalam kontrak atau PP. Ini berbeda dengan upah atau THR.

Perusahaan Anda wajib kasih bonus? Komen pakai satu kata: "WAJIB" atau "TIDAK" 👇

Address

Cibinong

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aku Bukan Bintang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share