31/10/2025
Stop Panik! Pencemaran Nama Baik Ada Batasnya! โ๏ธ
Banyak orang mengancam dengan UU ITE. Namun, tidak semua kritik atau ungkapan kemarahan bisa dipidana. Hukum membedakan antara Pencemaran Nama Baik (tuduhan yang TIDAK BENAR) dan Opini/Kritik yang Berdasar Fakta.
LANDASAN HUKUM KUNCI:
๐ UU ITE (Revisi/Perubahan Terbaru): Walaupun masih kontroversial, fokus saat ini adalah apakah tuduhan tersebut adalah "Tuduhan Pidana yang Tidak Terbukti". Jika itu adalah kritik yang faktual atau opini, peluang untuk dipidana menjadi sangat kecil.
๐ฏ Prinsip Hukum: Yang dipidana adalah tindakan yang menyerang kehormatan dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Jika itu adalah kritik terhadap pelayanan publik atau fakta yang benar, itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat.
Pikirkan dua kali sebelum melapor atau mengancam dengan pasal!
SHARE ke temanmu yang s**a tegang karena UU ITE!