
15/09/2020
Muspika Kecamatan Serang Baru konsisten dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Gabungan Personil Polsek Serang Baru, Koramil 12 Serang Baru dan Pol PP Kecamatan Serang Baru melaksanakan Giat *_"OPERASI YUSTISI"_* Penegak Protokol Pencegahan Covid 19 dengan Sasaran Pengguna Jalan / Kendaraan Yang Tidak Menggunakan Masker Diwilayah Kec. Serang Baru Kab Bekasi Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 Pimpinan Kapolsek Serang Baru AKP ABDUL RASYID, SH dan Camat Serang Baru SUBARNAS, SSos, MSi. Ops Yustisi tersebut dengan harapan semoga dengan operasi yustisi ini masyarakat semakin sadar dan disiplin mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.