
28/08/2025
Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi dengan cepat
Surat keterangan pindah (SKP) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Syarat mengurus surat pindah secara online Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Pengajuan pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus disiapkan, yakni:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2.Kartu Keluarga (KK),
3.Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.