Jasa Pengurusan KTP, KK, Akte Lahir, & Akte Kematian.

Jasa Pengurusan KTP, KK, Akte Lahir, & Akte Kematian. Jasa Pengurusan KTP, KK, Akte Lahir, & Akte Kematian. Memberi Jaminan 100% Ke-aslian dokumen.(khusus Wilayah Cilacap)‎📲 WhatsApp : [Wa.me/6285726037834]

Untuk membuat akta kelahiran, syarat-syaratnya meliputi surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, fot...
10/05/2025

Untuk membuat akta kelahiran, syarat-syaratnya meliputi surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang tua, fotokopi KTP-el dua orang saksi, dan formulir permohonan yang telah diisi. Jika orang tua tidak memiliki akta nikah, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Untuk anak yang lahir di luar nikah, juga diperlukan fotokopi akta kelahiran ibu (jika ada) dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Syarat Umum:
Surat Keterangan Kelahiran: Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Orang Tua: Fotokopi.
KTP-el Dua Orang Saksi: Fotokopi.
Formulir Permohonan: Diisi lengkap.
Syarat Tambahan:
Anak di Luar Nikah: Fotokopi akta kelahiran ibu (jika ada) dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu.
Jika Tidak Ada Akta Nikah: SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
Anak Tanpa Asal Usul: Berita acara dari kepolisian.
Pelapor Bukan Orang Tua: Surat kuasa dari orang tua kandung dan fotokopi KTP-el penerima kuasa.
Proses:
Siapkan dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat.
Mendaftar: Mendaftar ke loket pendaftaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mengisi formulir: Isi formulir permohonan yang disediakan.
Menyerahkan berkas: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
Verifikasi: Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi berkas.
Penerbitan akta: Setelah verifikasi selesai, akta kelahiran akan diterbitkan dan dapat diambil.
Layanan Online (untuk beberapa daerah):

Cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebagai berikut: - Unduh aplikasi   di PlayStore atau AppStore...
14/01/2025

Cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi IKD dan pilih menu "Daftar"
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel
- Klik "Verifikasi Data"
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto
- Pindai QR Code yang ditunjukkan petugas Dukcapil
- Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi
Klik "Aktivasi"

Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa akun IKD sudah aktif
Untuk melakukan aktivasi IKD, Anda perlu menyiapkan: Ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat email aktif, Nomor ponsel aktif.

Jika lupa PIN IKD, Anda bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengubahnya.

Address

AlangambaKec. Binangun, Kabupaten Cilacap
Cilacap Regency
53281

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jasa Pengurusan KTP, KK, Akte Lahir, & Akte Kematian. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share