
10/05/2025
Untuk membuat akta kelahiran, syarat-syaratnya meliputi surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang tua, fotokopi KTP-el dua orang saksi, dan formulir permohonan yang telah diisi. Jika orang tua tidak memiliki akta nikah, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Untuk anak yang lahir di luar nikah, juga diperlukan fotokopi akta kelahiran ibu (jika ada) dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Syarat Umum:
Surat Keterangan Kelahiran: Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Orang Tua: Fotokopi.
KTP-el Dua Orang Saksi: Fotokopi.
Formulir Permohonan: Diisi lengkap.
Syarat Tambahan:
Anak di Luar Nikah: Fotokopi akta kelahiran ibu (jika ada) dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu.
Jika Tidak Ada Akta Nikah: SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
Anak Tanpa Asal Usul: Berita acara dari kepolisian.
Pelapor Bukan Orang Tua: Surat kuasa dari orang tua kandung dan fotokopi KTP-el penerima kuasa.
Proses:
Siapkan dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat.
Mendaftar: Mendaftar ke loket pendaftaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mengisi formulir: Isi formulir permohonan yang disediakan.
Menyerahkan berkas: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
Verifikasi: Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi berkas.
Penerbitan akta: Setelah verifikasi selesai, akta kelahiran akan diterbitkan dan dapat diambil.
Layanan Online (untuk beberapa daerah):