Lampu Merah

Lampu Merah Lampu Merah, Koran Yang Super Menghibur

Terdakwa perkara narkoba Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Nege...
09/11/2023

Terdakwa perkara narkoba Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Kurir g***a seberat 135 kilogram itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. “Terdakwa dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara" kata Hakim Ketua Sayed Tarmizi di PN Medan, Sumut, Kamis (9/11).

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Inti pasal itu, kata Sayed, yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis g***a seberat 135 kilogram. "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan (terdakwa) menyesali dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Sayed.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa g***a kering ke Medan dengan upah Rp 250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian, Ipul mentransfer uang Rp 2 juta untuk mencari mobil. Lalu, Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi g***a tersebut. "Selanjutnya, sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria. Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis g***a dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut. Selanjutnya, terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan g***a kering ini kepada Dodi di Medan. (antara/Koran Lampu Merah)

LABUHANBATU - Seorang pria inisial NS (35) warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamank...
08/11/2023

LABUHANBATU - Seorang pria inisial NS (35) warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan tim opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (7/11/2023) menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu, pada Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Selanjutnya, sekira pukul 23.40 WIB, petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli," ungkapnya.

Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tas milik NS.

Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumbangaol, kepada wartawan membenarkan bahwa pelaku NS diamankan tepat di kediaman pelaku pada Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

"Barang bukti yang didapat, berupa 1 unit HP android merek OPPO warna biru, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp140 ribu dan tas sandang kulit warna coklat," papar Kapolsek.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

BACA BERITA LAINNYA :
https://heylink.me/koranlampumerah/

Address

Jakarta
Cilandak

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lampu Merah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lampu Merah:

Share