13/10/2025
Satuan Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengamankan seorang selebgram perempuan berinisial I.S., yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli perak Antam secara daring. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp67,5 juta.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Korban tertarik membeli logam mulia setelah melihat promosi yang diunggah di akun Instagram , milik pelaku.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban memesan dua kilogram perak Antam dan melakukan pembayaran penuh sebesar Rp67.500.000 sesuai instruksi pelaku. Namun, barang yang diterima hanya 500 gram, jauh dari jumlah yang dijanjikan.
Saat korban menagih sisa barang, pelaku terus mengulur waktu dan memberi berbagai alasan. Tak kunjung mendapat kejelasan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali menemukan bahwa I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga telah berulang kali menggunakan modus serupa dengan mengaku sebagai penjual dan reseller logam mulia di media sosial.
Polisi turut memeriksa sejumlah saksi, antara lain Daud Muljanto (Kejaksan), Revinatalia Ruauw (Harjamukti), dan Iis Supriyatin (Kejaksan). Ketiganya menguatkan bahwa pelaku aktif menawarkan perak Antam secara daring dan kerap berinteraksi dengan calon pembeli.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim Reskrim melakukan penangkapan pada Jumat malam (10/10/2025) pukul 22.00 WIB di wilayah Harjamukti, dan pada Sabtu dini hari (11/10/2025), penyidik resmi menahan pelaku.
Baca lengkapnya di arahpantura.id