Info cisoka

Info cisoka 📢Berita & Informasi Wilayah Cisoka Tangerang

22/01/2026

Hujan deras disertai angin kencang menerpa Perumahan Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamsi (22/1/2026) sore.

Akibatnya, atap ruko yang berada di perumahan tersebut terbang hingga berserakan di jalan raya.

Bahkan seng dan penutup alat bermain di jalan utama perumahan itu juga beterbangan.

Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut membuat video yang disebarkan melalui media sosial.

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membangun kawasan Hutan Bambu di Kecamatan Cisoka. Proyek dengan nilai miliaran rupi...
05/01/2026

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membangun kawasan Hutan Bambu di Kecamatan Cisoka. Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini menuai sorotan warga dan viral di media sosial karena besarnya anggaran.

Proyek Hutan Bambu tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah sejumlah akun media sosial Instagram. Dalam unggahan itu, warganet mempertanyakan urgensi pembangunan Hutan Bambu di tengah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar.

Sejumlah komentar menilai anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan jalan, drainase, dan penerangan umum.

Warganet juga mengaitkan proyek ini dengan sejumlah pembangunan lain di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, seperti pembangunan Tugu Titik Nol dan Gerbang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Proyek Hutan Bambu ini berlokasi di Kampung Cilaban, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pantauan Kompascom di lokasi pada Senin (5/1/2026), proyek tersebut masih berada pada tahap awal pengerjaan berupa pengurukan dan pemerataan tanah.

Saat itu, tidak terlihat aktivitas pekerjaan maupun keberadaan pekerja di area proyek. Papan informasi proyek tampak roboh dan terbalik di saluran air dekat pintu masuk lokasi.

Berdasarkan papan informasi, proyek ini bernama Pembangunan Hutan Bambu dan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp 1.805.120.026 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Paket pekerjaan ini juga tercantum dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Tangerang dengan nama Pembangunan Hutan Bambu Cisoka, yang diumumkan pada 15 Agustus 2025.

Camat Cisoka, Sumartono, membenarkan terdapat proyek pembangunan Hutan Bambu Cisoka di Desa Bojongloa.

Lokasi Hutan Bambu ini juga tidak jauh dari kantor Kecamatan Cisoka. Saat ini, proyek Hutan Bambu Cisoka, kata Sumartono, masih dalam tahap awal pembangunan.

Dia menjelaskan pembangunan Hutan Bambu dilakukan secara bertahap dan memiliki tujuan jangka panjang. “Pembangunan dilakukan tiga tahap.

Tahap pertama fokus pada pemerataan lahan dan penyesuaian saluran air untuk menghindari banjir karena lokasi ini merupakan jalur keluarnya air dari kawasan perumahan," kata Sumartono ditemui di kantor Camat Cisoka, Senin.

Menurut Sumartono, Hutan Bambu dirancang sebagai ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis, sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi warga sekitar.

“Ini bukan sekadar ruang terbuka hijau. Ke depan, ini ruang publik yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Di Cisoka, sekitar 27 hingga 28 persen wilayahnya ditumbuhi bambu sehingga bambu menjadi potensi sekaligus ciri khas daerah," ujarnya.

Di dalam kawasan Hutan Bambu nantinya akan dilengkapi sejumlah fasilitas publik, seperti jalur joging, saung-saung berbahan bambu, area pertunjukan masyarakat, penerangan kawasan, hingga spot swafoto.

Sementara itu, di bagian tengah kawasan juga direncanakan terdapat danau dengan air mancur. Adapun target penyelesaian pembangunan secara keseluruhan, kata Sumartono, diperkirakan rampung pada pertengahan 2026. (kompascom)

Viral sebuah unggahan yang menghebohkan media sosial dalam beberapa hari terakhir.Video tersebut menampilkan seorang pet...
03/01/2026

Viral sebuah unggahan yang menghebohkan media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Video tersebut menampilkan seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, yang dengan lantang menyuarakan protesnya mengenai dugaan praktik penggajian yang dianggap tidak manusiawi.

Bukan tanpa alasan, petugas itu mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp868 ribu per bulan, jumlah yang langsung memicu gelombang kemarahan warganet.

Dalam video yang beredar, petugas tersebut tampak menulis dengan suara penuh kecewa.

Ia menjelaskan bahwa upah yang diterimanya sangat jauh dari ketentuan yang seharusnya berlaku.

Bahkan ia menyebutkan bahwa sistem penggajian di SPBU tempatnya bekerja tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya mengatur hak-hak para pekerja, terutama terkait upah minimum.

Unggahan itu sontak memancing perhatian publik, yang menilai angka Rp868 ribu per bulan tersebut tidak masuk akal untuk seorang pekerja formal.

Hebohnya unggahan ini langsung berdampak ke lapangan. Warganet melaporkan bahwa SPBU yang menjadi sorotan tersebut mendadak sepi dan kosong.

Tidak sedikit warga yang sengaja menghindari mengisi bahan bakar di lokasi itu sebagai bentuk protes spontan.

Beberapa komentar menyebutkan bahwa masyarakat merasa tidak sepantasnya SPBU sebesar itu menggaji pekerjanya di bawah standar.

Ada p**a yang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap karyawan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Yang membuat publik semakin geram adalah kenyataan bahwa hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU terkait tuduhan tersebut.

Tidak ada pernyataan terbuka, penjelasan, ataupun pembelaan yang diberikan kepada masyarakat.

Absennya tanggapan inilah yang kemudian memperkuat kecurigaan warganet bahwa ada sesuatu yang memang tidak beres dalam sistem penggajian SPBU tersebut.

Sementara itu, unggahan asli petugas tersebut terus dibagikan ulang oleh ribuan pengguna media sosial di berbagai platform.

Kolom komentar dipenuhi sumpah serapah, keprihatinan, hingga tuntutan agar kasus ini segera diproses.

26/12/2025

Aksi T4wuran Kembali Terjadi di Pasanggrahan, Solear dekat Perumahan Harmoni Cisoka 3, Pelaku Acungkan Bambu dan Tembakan Kembang Api, Kamis Malam, 25/12/2025 sekitar 22:00.

Dalam video t4wuran yang dikirim warganet menunjukan sekelompok orang membawa senjata t4jam, bambu dan alat-alat lainnya kemudian menuju depan gang sembari mengacungkan bambu tersebut.

Beberapa bambu berukuran panjang digunakan untuk mengancam lawannya. Mereka terlihat menantang lawannya yang berada di dalam gang tersebut.

Warga setempat, turut menyampaikan keresahannya. Ia meminta pihak kepolisian segera turun tangan agar tawuran tidak terus berulang.

“Kami sebagai pengguna jalan jadi takut. Polisi harus segera tindak supaya kejadian ini tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Hingga kini, motif tawuran antar dua kelompok remaja tersebut belum diketahui. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan pengamanan untuk mengembalikan rasa aman di sekitar perumahan.

21/12/2025

Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap aktivitas tambang yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kemerdekaan Belum sampai Cisoka Tangerang, keselamatan dan kesehatan warga Terjajah truk tambang dan abainya pemerintah.

Aksi spontan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga Cisoka atas maraknya truk tambang yang melintas di jalur Cisoka-Adiyasa, yang warga tegaskan bukan merupakan jalur tambang.

Menurut warga, keberadaan truk-truk besar tersebut tidak hanya merusak kondisi jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pelajar yang setiap hari melintas di kawasan padat penduduk itu.

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forkopimda serta para pengusaha jasa angkutan tambang mengadakan rapat koor...
20/12/2025

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forkopimda serta para pengusaha jasa angkutan tambang mengadakan rapat koordinasi guna membahas pengaturan jam operasional truk tambang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan jajaran Forkopimda, bertempat di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang akan dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru, sekaligus mempertimbangkan kondisi musim penghujan.

Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan terhadap kegiatan usaha para pengusaha transporter, melainkan pengaturan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan ketenangan warga.

“Pengaturan ini bertujuan agar aktivitas pembangunan dan usaha tetap berjalan, namun masyarakat juga merasa aman, nyaman, dan lingkungan tetap kondusif,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh pengusaha angkutan tambang agar mematuhi ketentuan jam operasional serta spesifikasi kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Tangerang berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pihak Kepolisian guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, seperti kelengkapan surat izin mengemudi, batas muatan kendaraan, serta standar teknis truk agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur jalan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara operasional truk tambang juga didasarkan pada laporan kerusakan jalan yang cukup parah akibat kendaraan bertonase berlebih, serta masih ditemukannya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.

Menurutnya, para perwakilan pengusaha angkutan dan penerima material telah sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menilai, kedisiplinan dan komitmen bersama menjadi kunci utama dalam mencegah persoalan di lapangan.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk konsisten menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani, sehingga ketertiban dan kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dapat terjaga dengan baik.

Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang ibu berusia 37 tahun, yang biasa dipanggil E, mengalami kecelakaan tragis...
20/12/2025

Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang ibu berusia 37 tahun, yang biasa dipanggil E, mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya Cisoka, dekat perempatan, pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10:56 WIB.

Kaki kirinya terlindas oleh sebuah dumtruk tanah yang melanggar aturan jam operasional.

Dumtruk yang melaju dari arah Cengkudu menuju Adiyasa itu, dengan sumbu tiga dan ban belakang sebelah kiri, menabrak E yang sedang berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor Scopy berwarna putih cream.

Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat, mengingat kendaraan berat tersebut melintas di siang hari, padahal sesuai Perbup No 12 tahun 2022 Pasal 3 ayat (1), kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi antara pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

Lebih mencengangkan lagi, plat nomor yang terpasang di depan dumtruk tersebut ternyata berbeda, menambah kekecewaan masyarakat.

Mereka berharap agar pasal 8 tentang pengawasan dan penertiban pelanggaran peraturan bupati dapat diterapkan secara tegas oleh pihak berwenang, termasuk TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, untuk memeriksa kelengkapan kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Agi Prakat Raharja S.Kom., perwakilan masyarakat Cisoka yang berada di lokasi kejadian, menyatakan, "Heran, sudah tahu ada perbup ini, dumtruk tanah masih lewat saja di Cisoka.

Bulan lalu ada yang terlindas, sekarang kaki ibu-ibu warga Solear terlindas lagi. Walau kosong, tetap harus ikuti aturan yang dibuat bupati. Sudah jelas Cisoka jalannya sempit, ini lagi dumtruk pakai plat nomor yang berbeda, kok bisa?"

Menurut informasi, kendaraan tersebut telah dibawa ke Polsek Cisoka dan kemudian dipindahkan ke Polresta Tangerang oleh Satlantas Polresta Tangerang. Sopirnya juga dibawa untuk diproses lebih lanjut.

"Kami harap aparat kepolisian yang menangani konsisten dan bisa menindak tegas sopir tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti ini," tegasnya.

Address

Cisoka, Kabupaten Tangerang
Cisoka
15730

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info cisoka posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share