Perempuan Mustanir

Perempuan Mustanir Komunitas dakwah Kajian Islam dan belajar tahsin Curup Rejang lebong, Bengkulu

11/06/2026

*TIBA-TIBA*

Oleh: Kurniawan

Ada satu kata yang sering membuat manusia terdiam, yakni *"Tiba-tiba."*
- Tiba-tiba sakit.
- Tiba-tiba kecelakaan.
- Tiba-tiba kehilangan pekerjaan.
- Tiba-tiba kehilangan orang yang dicintai.
Dan yang paling pasti *"Tiba-tiba mati."*
- Tidak ada seorang pun yang pada pagi hari yakin bahwa ia masih hidup sampai malam.
- Tidak ada yang bisa memastikan bahwa setelah menutup pintu rumah, ia akan kembali membukanya.
- Tidak ada yang tahu bahwa langkah yang sedang dijalani sekarang bukanlah langkah terakhir dalam hidupnya.
Allah SWT berfirman _"Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati."_ (QS. Luqman: 34). Kematian sering datang tanpa pemberitahuan.
- Tidak mengirim surat.
- Tidak membuat janji.
- Tidak menunggu seseorang selesai membangun rumah.
- Tidak menunggu seseorang selesai kuliah.
- Tidak menunggu seseorang menikahkan anak.
- Tidak menunggu seseorang selesai mengumpulkan harta.

*Mati, Tapi Belum Sholat*

Betapa banyak orang yang berkata;
- _"Nanti saya sholat kalau sudah tua."_
- _"Nanti saya mulai rajin ke masjid."_
- _"Nanti setelah usaha saya mapan."_
- _"Nanti kalau sudah pensiun."_
Tetapi kematian tidak mengenal kata _"nanti"._ Malaikat maut tidak pernah bertanya;
- _"Apakah Anda sudah siap?"_
- _"Apakah Anda sudah sempat sholat?"_
- _"Apakah Anda sudah melunasi hutang ibadah?"_
Tugasnya hanya satu, yaitu "Mencabut nyawa" ketika waktu yang ditetapkan Allah telah tiba.
- Lalu bagaimana jika seseorang meninggal ketika adzan berkumandang tetapi ia tidak memenuhi panggilan Allah?
- Bagaimana jika seseorang meninggal sementara sholat Subuh terus-menerus ditinggalkan?
- Bagaimana jika seseorang meninggal saat asyik dengan dunia tetapi lalai terhadap kewajiban yang pertama kali akan dihisab?
Rasulullah ﷺ bersabda; _"Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah sholatnya."_ (HR. Tirmidzi)

*Mati, Tapi Belum Tobat*

Lebih menggetarkan lagi adalah ketika seseorang meninggal sebelum sempat bertobat.
- Masih menyimpan dosa.
- Masih memelihara kebencian.
- Masih memakan harta haram.
- Masih berbuat maksiat secara sembunyi-sembunyi.
- Masih menzalimi orang lain.
Padahal setiap hari ia berkata;
- _"Besok saya akan berubah."_
- _"Minggu depan saya akan bertobat."_
- _"Romadhon nanti saya akan hijrah."_
Namun kematian datang lebih cepat daripada rencana taubatnya. Setan selalu membisikkan satu kalimat yang sangat berbahaya _"Masih ada waktu."_ Padahal tidak ada satu manusia pun yang tahu berapa sisa waktunya.

*Kuburan Penuh Dengan Rencana Yang Belum Selesai*

Jika kuburan bisa berbicara, mungkin banyak penghuni kubur akan berkata;
- _"Aku ingin satu hari lagi untuk sholat."_
- _"Aku ingin satu jam lagi untuk bersedekah."_
- _"Aku ingin satu kesempatan lagi untuk meminta maaf kepada orang tuaku."_
- _"Aku ingin satu kesempatan lagi untuk bertobat."_
Tetapi kesempatan itu telah berakhir. Karena dunia adalah tempat beramal. Sedangkan kubur adalah tempat menunggu hasil amal.

*Jangan Menunggu Tua*

Sebagian orang mengira bahwa kematian hanya dekat dengan orang tua. Padahal berita kematian setiap hari membuktikan;
- Ada bayi yang meninggal.
- Ada remaja yang meninggal.
- Ada mahasiswa yang meninggal.
- Ada pengusaha yang meninggal.
- Ada ulama yang meninggal.
- Ada orang sehat yang meninggal mendadak.
Usia bukan jaminan panjangnya hidup. Yang muda tidak lebih aman daripada yang tua.

*Jika Malam Ini Adalah Malam Terakhir*

Kita bisa bertanya kepada diri sendiri; Jika malam ini adalah malam terakhir kita hidup;
- Sudahkah kita sholat dengan benar?
- Sudahkah kita bertobat dari dosa-dosa kita?
- Sudahkah kita meminta maaf kepada orang yang pernah kita sakiti?
- Sudahkah kita berbakti kepada orang tua?
- Sudahkah kita menyiapkan bekal untuk alam kubur?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menakut-nakuti. Tetapi untuk menyadarkan.
Karena orang yang paling cerdas bukanlah yang paling banyak hartanya. Bukan p**a yang paling tinggi jabatannya. Melainkan yang paling siap bertemu Allah.

*Renungan*

- Jangan menunggu sakit untuk bertobat.
- Jangan menunggu tua untuk sholat.
- Jangan menunggu pensiun untuk mengaji.
- Jangan menunggu kematian orang lain untuk sadar.
Karena bisa jadi orang yang kita takziyah hari ini adalah orang yang kemarin masih berbicara, tertawa, bekerja, dan membuat rencana seperti kita.
- Hari ini ia telah pergi.
- Besok mungkin giliran kita.
Maka sebelum datang saat yang *"tiba-tiba"* itu, perbaikilah sholat, perbanyaklah istighfar, lunasilah hak-hak manusia, dan dekatkan diri kepada Allah. Sebab ketika kematian datang, yang kita bawa bukan rumah, kendaraan, jabatan, atau gelar. Yang ikut masuk ke liang lahat hanyalah iman dan amal shalih. _"Ya Allah, jangan Engkau cabut nyawa kami kecuali dalam keadaan beriman, bertobat, dan sedang berusaha taat kepada-Mu. Aamiin.

07/06/2026

*KEKAYAAN YANG TAK BISA DIBELI*

Oleh: Kurniawan

Sering kali kita menghabiskan seluruh tenaga untuk mengejar dunia;
- pagi mengejar uang,
- siang mengejar jabatan,
- malam mengejar target.
Ketika satu keinginan tercapai, muncul keinginan lain yang lebih besar. Akhirnya hidup terasa seperti perlombaan yang tidak pernah selesai. Padahal _kebahagiaan tidak selalu berada di ujung pencapaian._

Banyak nikmat yang sudah ada di sekitar kita, tetapi luput disyukuri karena mata terlalu fokus pada apa yang belum dimiliki. Oleh karena itu;
- Nikmatilah hidup selama masih diberi kesempatan.
- Nikmatilah ketika tubuh masih sehat. Sebab orang yang terbaring sakit sering kali rela menukar seluruh hartanya hanya untuk mendapatkan kembali kesehatan yang dulu dianggap biasa.
- Nikmatilah ketika masih memiliki waktu lapang. Karena suatu saat kesibukan, usia, dan berbagai tanggung jawab akan membuat waktu menjadi sesuatu yang sangat mahal.
- Nikmatilah ketika masih mampu berdiri untuk shalat, membaca Al-Qur'an, berzikir, dan berdoa. Tidak semua orang diberi kemudahan untuk beribadah. Ada yang memiliki harta melimpah tetapi hatinya jauh dari Allah. Ada yang memiliki jabatan tinggi tetapi tidak memiliki ketenangan.
- Nikmatilah kehadiran teman-teman akrab yang mengingatkan kepada kebaikan. Teman yang tidak hanya hadir saat senang, tetapi juga menguatkan saat lemah. Teman yang mengajak ke majelis ilmu lebih berharga daripada teman yang hanya mengajak kepada kesenangan sesaat.
- Nikmatilah majelis ilmu walaupun sederhana. Mungkin di mushala kecil, dengan jamaah yang tidak banyak, tanpa pendingin ruangan, tanpa publikasi besar. Namun bisa jadi di situlah Allah menurunkan rahmat-Nya, mengampuni dosa-dosa, dan mengangkat derajat para penuntut ilmu.
- Nikmatilah kesempatan berdakwah. Menyampaikan satu ayat, mengajarkan satu ilmu, mengingatkan satu kebaikan, bisa menjadi amal yang terus mengalir pahalanya meskipun usia telah berakhir.
Jangan ukur hidup hanya dengan;
- seberapa besar rumah yang dimiliki,
- seberapa mahal kendaraan yang dikendarai,
- seberapa tinggi jabatan yang diraih,
- atau seberapa banyak uang yang terkumpul.
Ukur juga dengan;
- seberapa tenang hati kita,
- seberapa dekat hubungan kita dengan Allah,
- seberapa banyak ilmu yang dipelajari,
- seberapa besar manfaat yang diberikan kepada sesama.
Karena pada akhirnya, kita tidak akan membawa rumah, kendaraan, gelar, atau rekening ke dalam kubur. Yang menemani kita hanyalah:
- iman,
- amal saleh,
- ilmu yang bermanfaat,
- sedekah yang ikhlas,
- dan jejak dakwah yang ditinggalkan.
Maka bekerja dan mencari rezeki memang penting, tetapi jangan sampai dunia menjadi satu-satunya tujuan.
- Kejar dunia secukupnya, dan
- Kejar akhirat sebanyak-banyaknya.
Sebab _orang yang paling kaya bukanlah yang memiliki segalanya, melainkan yang mampu menikmati nikmat yang Allah berikan dengan penuh syukur._
- Sehat adalah nikmat.
- Waktu lapang adalah nikmat.
- Ibadah yang rutin adalah nikmat.
- Teman yang saleh adalah nikmat.
- Majelis ilmu adalah nikmat.
- Kesempatan berdakwah adalah nikmat.
Jika semua itu masih ada dalam hidup kita hari ini, maka sesungguhnya kita sedang memiliki *_kekayaan yang tidak bisa dibeli dengan uang sebanyak apa pun._*

02/06/2026

31/05/2026

*HUKUM MENJADI AGEN (RESELLER) DARI TOKO DENGAN SYARAT MEMBELI BARANGNYA LEBIH DULU*

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :
Izin Ustadz bertanya. Syarat menjadi agen atau reseller/member ke toko A adalah harus membeli dulu barang dengan volume banyak seharga sekian (misal minimal Rp.1jt). Apakah syarat itu boleh? (Fikri, Bandung).

Jawab :
Tidak boleh atau diharamkan adanya syarat yang ditetapkan oleh toko kepada pihak yang hendak menjadi agen atau reseller/member untuk membeli lebih dulu barang dari toko tersebut.

Dalilnya hadits dari Ibnu Mas’ūd RA, dia telah berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

“Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR. Ahmad, no. 3783: Al-Bazzār, no. 2017; Al-Baihaqi, no. 10994, hadits shahih).

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977) yang dimaksud dengan “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (shafqatayni fī shafqatin wahidatin) dalam hadits tersebut, adalah “adanya dua akad dalam satu akad” (wujūdu ‘aqdayni fī ‘aqdin wāhidin), di mana satu akad mensyaratkan adanya akad yang lain.

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan :

فَالْمُرَادُ مِنْهُ وُجُودُ عَقْدَيْنِ فِي عَقْدٍ وَاحِدٍ كَأَنْ يَقُولَ: بِعْتُك دَارِيْ هَذِهِ عَلَى أَنْ أَبِيْعَكَ دَارِي الْأُخْرَى بِكَذَا، أَوْ عَلَى أَنْ تَبِيْعَنِيْ دَارَكَ، أَوْ عَلَى أن تُزَوِّجَنِيْ بِنْتَكَ. فَهَذَا لَا يَصِحُّ لِأَنَّ قَوْلَهُ بِعْتُكَ دَارِي هَذِهِ عَقْدٌ، وَقَوْلَهُ عَلَى أَنْ تَبِيعَنِيْ دَارَكَ عَقْدٌ ثَانٍ وَاجْتَمَعَا فِي عَقْدٍ وَاحِدٍ، فَهَذَا لَا يَجُوْزُ.

“Jadi yang dimaksud dengan hadits itu, adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya seseorang berkata (kepada orang lain),”Saya jual kepada kamu rumahku yang ini, dengan syarat aku jual kepadamu rumah aku yang lain dengan harga sekian, atau dengan syarat kamu menjual kepada aku rumahmu, atau dengan syarat kamu menikahkan aku dengan anak perempuanmu.”
Ini tidak boleh, karena perkataan dia,”Saya jual kepada kamu rumahku yang ini” adalah sebuah akad (akad pertama), dan perkataan dia,”Dengan syarat kamu menjual kepada aku rumahmu,” adalah akad yang kedua, dan kedua akad ini berkumpul menjadi satu akad (yang satu menjadi syarat bagi yang lain), maka ini tidak diperbolehkan.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, hlm. 308).

Berdasarkan hadits ini, berarti tidak diperbolehkan sebuah toko mensyaratkan kepada pihak yang hendak menjadi agen atau reseller/membernya untuk membeli lebih dulu barang dari toko tersebut.
Sebab menjadi agen/reseller toko adalah satu akad, sedangkan membeli barang dari toko itu, adalah akad yang lain.

Penggabungan dua akad tersebut secara mengikat (mulzim), yaitu akad yang satu menjadi syarat bagi akad lainnya, jelas termasuk ke dalam apa yang dilarang Nabi SAW dalam hadits Ibnu Mas’ud RA di atas.

Maka dari itu, syarat untuk membeli barang lebih dulu sebelum menjadi agen/reseller, merupakan syarat yang batil yang tidak boleh ditetapkan oleh toko tersebut. Sabda Rasulullah SAW :

مَنِ اشتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإنِ اشتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang bertentangan dengan Kitabullah, maka syarat itu adalah batil, meskipun dia mensyaratkan seratus syarat.” (HR. Al-Bukhari, no. 2155; Muslim, no. 1504).

Untuk menambah faidah, perlu kami tambahkan penjelasan bahwa syarat dalam muamalah itu secara garis besar ada 2 (dua) macam;
Pertama, syarat yang sahih (yang boleh diterapkan)
Kedua, syarat yang batil atau fasid (yang tidak boleh diterapkan)

Syarat yang sahih tersebut, terbagi lagi menjadi 3 (tiga) macam syarat, yaitu :
Syarat yang menjadi tuntutan/konsekuensi akad (muqtadhā al-’aqad).
Syarat untuk kemaslahatan salah satu dari dua pihak yang berakad.
Syarat yang tidak termasuk konsekuensi akad (muqtadhā al-’aqad) dan tidak p**a termasuk ke dalam kemaslahatan akad, tetapi tidak bertentangan dengan konsekuensi akad (muqtadhā al-’aqad).

Penjelasan yang lebih rinci untuk 3 (tiga) macam SYARAT SAHIH tersebut, adalah sbb :
Syarat yang menjadi tuntutan/konsekuensi akad (muqtadhā al-طaqad). Cirinya, syarat ini meski tidak disebut secara eksplisit, semestinya sudah terwujud secara otomatis. Misalnya syarat kepada penjual untuk menyerahkan barang, syarat kepada pembeli untuk membayar harga barang, dsb.
Syarat untuk kemaslahatan salah satu dari dua pihak yang berakad. Misalnya syarat mengenai harga (al-tsaman) untuk kemaslahatan penjual, apakah harga akan dibayar secara tunai, atau secara utang, atau ada jaminan (rahn), dsb. Juga syarat mengenai sifat barang untuk kemaslahatan pembeli, misalnya barangnya harus berkualitas begini begini, dsb.
Syarat yang tidak termasuk konsekuensi akad (muqtadhā al-’aqad) dan tidak p**a termasuk ke dalam kemaslahatan akad, tetapi tidak bertentangan dengan konsekuensi akad (muqtadhā al-’aqad).
Misalnya dalam jual beli rumah, penjual mensyaratkan untuk dapat menempati rumah yang telah dijualnya selama satu bulan. Atau misalnya dalam jual beli unta di pasar, penjual mensyaratkan untuk dapat menunggangi unta yang telah dijualnya dari pasar ke rumahnya. (Shalah Al-Shawi & Abdullah Mushlih, Mā Lā Yasa’ Al-Tājir Jahluhu, hlm. 49-50; Wahbah Al-Zuhaili, Al-Mu’āmalat Al-Māliyah Al-Mu’āshirah, hlm. 43-44; Yusuf Al-Sabatin, Al-Buyū’ Al-Qadīmah wa Al-Mu’āshirah, hlm. 29-31).

Adapun SYARAT BATIL ATAU FASID, dibagi lagi menjadi tiga macam syarat;
Syarat yang membatalkan akad (akadnya berstatus batal/batil), misalnya mensyaratkan satu akad untuk melaksanakan akad yang lain. Misalnya A berkata kepada B,”Saya jual rumahku kepadamu, dengan syarat kamu memberi pinjaman uang (qardh) sekian juta rupiah kepada aku,” dsb
Syarat yang membuat akad menggantung (mu’allaq) dengan suatu syarat yang sifatnya tidak pasti di masa depan (akadnya berstatus batal). Misalnya,”Saya jual rumahku kepadamu jika saya naik haji sepuluh tahun lagi.”
Syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad (muqtadha al-aqad) (akadnya berstatus fasid). Akadnya sah tapi syaratnya batil. Misalnya A menjual barang kepada B dengan syarat B tidak boleh menjual lagi barang itu. Atau A menjual barang kepada B dengan syarat B tidak boleh menjual barang itu dengan harga sekian. (Shalah Al-Shawi & Abdullah Mushlih, Mā Lā Yasa’ Al-Tājir Jahluhu, hlm. 49-50; Wahbah Al-Zuhaili, Al-Mu’āmalat Al-Māliyah Al-Mu’āshirah, hlm. 43-44; Yusuf Al-Sabatin, Al-Buyū’ Al-Qadīmah wa Al-Mu’āshirah, hlm. 29-31).


Wallāhu a’lam bi al-shawāb

Ya Allah, terimalah setiap hewan kurban yang dipersembahkan dengan penuh keikhlasan, jadikan ia sebagai jalan mendekat k...
27/05/2026

Ya Allah, terimalah setiap hewan kurban yang dipersembahkan dengan penuh keikhlasan, jadikan ia sebagai jalan mendekat kepada-Mu, *penghapus dosa, dan pemberat amal kebaikan di akhirat kelak* 🤍

Dan bagi yang belum mampu berkurban, lapangkanlah rezekinya, kuatkan hatinya dalam ketaatan, serta *pertemukan ia dengan kesempatan terbaik untuk berkurban di tahun-tahun yang akan datang aamiin yah Allah...

Yaa Allah, jadikanlah pagi ini awal yang indah. *Lapangkan hati kami, permudahkan segala urusan dan bukakan pintu rezeki...
21/05/2026

Yaa Allah, jadikanlah pagi ini awal yang indah. *Lapangkan hati kami, permudahkan segala urusan dan bukakan pintu rezeki serta pintu kebahagiaan untuk kami.*

Di tengah sibuknya siang hari, jangan biarkan hati kami jauh dariMu. Kuatkan langkah kami, cukupkan apa yang kami butuhkan, dan *tenangkan hati kami dalam menjalani setiap urusan.*

Dan jadikanlah malam nanti menjadi malam yang tenang dan nyaman untuk kami beristirahat. *Serta malam di mana Engkau membukakan pintu maafmu dan mengampuni dosa dosa kami.*

*HUKUM BERKURBAN UNTUK AYAH YANG SUDAH MENINGGAL*Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Assalamualaikum wr.wb. Apa kabar k...
20/05/2026

*HUKUM BERKURBAN UNTUK AYAH YANG SUDAH MENINGGAL*

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :
Assalamualaikum wr.wb. Apa kabar kyai? Sehat selalu ya kyai. Afwan izin bertanya. Ada pertanyaan dari ibu saya bagaimana hukum berkurban untuk si mayit? Tanggal 1 April 2025 kemarin bapak saya meninggal dunia kyai, sebelumnya pernah berencana bersama ibu untuk berkurban tahun ini. Apakah niat itu masih bisa dilaksanakan sementara bapak sudah meninggal? Mohon penjelasannya kyai. Jazakallah Khairan katsiran. (Irwansyah Daeng, Bandung).

Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Ada 2 (dua) kemungkinan hukum syara’ yang dapat diterapkan untuk menjawab kasus di atas;
Pertama, jika rencana ayah tersebut bentuknya adalah wasiat atau nadzar, maka wajib hukumnya berkurban untuk ayah tersebut, dengan biaya berasal dari harta waris yang ditinggalkan oleh ayah tersebut.

Kedua, jika rencana ayah tersebut bentuknya bukan nadzar atau wasiat, maka sunnah hukumnya seorang anak berkurban untuk ayahnya yang sudah meninggal, dengan biaya yang berasal dari anak itu sendiri, bukan dari ayah yang sudah meninggal tersebut.

Kemungkinan pertama, jika kurban untuk orang yang sudah meninggal itu, dalam rangka melaksanakan wasiat dari orang tersebut, termasuk juga nadzar, hukumnya wajib berdasarkan hadits sbb :

عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ. فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: «إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وآله وسلم أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ، فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ» أخرجه أبو داود -واللفظ له- والترمذي والبيهقي.

Dari Hanasy RA, dia berkata,”Aku melihat Ali menyembelih dua ekor kambing, lalu aku bertanya,’Apa ini?’ Maka Ali RA kemudian menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku agar aku menyembelih kurban untuk beliau, maka saya menyembelih kurban atas nama beliau.” (HR. Abu Dawud, no. 2790; Al-Tirmidzi, no. 1495; dan Al-Baihaqi. Hadits ini menggunakan lafazh menurut Imam Abu Dawud).

Dalam redaksi (lafazh) hadits menurut Imam Al-Tirmidzi (tanpa lafazh wasiat) :

عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ : أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ ، فَقِيلَ لَهُ ، فَقَالَ : أَمَرَنِي بِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا أَدَعُهُ أَبَدًا

Dari Hanasy RA dari Ali RA,” Bahwasanya dia (Ali RA) telah menyembelih dua ekor kambing, yang satu adalah sembelihan atas nama Rasulullah SAW, sedang yang satu lagi, adalah sembelihan atas nama dia sendiri. Lalu ada yang bertanya kepada dia, kemudian Ali RA berkata,’Beliau telah memerintahkan kepadaku, yakni yang memerintah itu Nabi SAW, untuk melakukan itu (menyembelih kurban), maka aku tidak akan meninggalkan perintah itu selamanya.” (HR. Al-Tirmidzi, no. 1495).

Hadits di atas adalah dalil wajibnya melaksanakan wasiat dari seseorang yang meninggal untuk menyembelih kurban atas nama dia, dengan biaya dari harta orang yang meninggal tersebut (maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sesuai hukum wasiat).

Sama hukumnya dengan wasiat, adalah jika seseorang bernadzar akan menyembelih kambing, lalu sebelum nadzarnya terlaksana, dia meninggal dunia. Dalam kondisi ini wajib hukumnya atas ahli waris untuk melaksanakan nadzar orang tersebut, dengan biaya dari harta orang yang meninggal tersebut, karena dianggap utang (al-dain) yang menjadi beban si mayyit.

Kemungkinan kedua, yakni kurban tersebut bukan dalam dalam rangka melaksanakan wasiat atau nadzar dari orang tersebut, hukumnya sunnah (tidak wajib), berdasarkan hadits sbb :

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنَّ رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: أُتِيَ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ عَظِيمَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ، فَأَضْجَعَ أَحَدَهُمَا، وَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ»، ثُمَّ أَضْجَعَ الْآخَرَ، فَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ مَنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ» أخرجه أبو يعلى في "مسنده" -واللفظ له- وابن ماجه وأبو داود والبيهقي في "سننهم"، والطبراني في "المعجم الكبير"، والحاكم في "المستدرك" وصححه.

Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Rasulullah SAW telah didatangkan kepada beliau dua ekor kambing (yang masing-masing memiliki tanduk yang melengkung dan bulu yang hitam), dan yang berukuran besar, yang siap untuk disembelih. Kemudian Rasulullah SAW membaringkan salah satunya (untuk disembelih), lalu beliau mengucapkan: ‘Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarganya.’ Kemudian, beliau juga membaringkan kambing yang lain (untuk disembelih), lalu Rasulullah SAW mengucapkan,’Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari Muhammad dan dari umatnya yang bersaksi untuk-Mu dengan tauhid dan yang bersaksi untukku bahwa aku sudah menyampaikan (risalah Islam).” (HR. Abu Ya’la dalam Al-Musnad, Ibnu Majah, Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Thabrani, dan al-Hakim).

Dalam kitab ‘Aunul Ma’būd (Syarah Sunan Abu Dawud), Imam Syamsul Haq al-’Azhim Abadi mensyarah hadits tersebut sbb :

الثَّابِتُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي عَنْ أُمَّتِهِ مِمَّنْ شَهِدَ لَهُ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ، وَعَنْ نَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَلَا يَخْفَى أَنَّ أُمَّتَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ شَهِدَ لَهُ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ كَانَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ مَوْجُودًا زَمَنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ تُوُفُّوا فِي عَهْدِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ؛ فَالْأَمْوَاتُ وَالْأَحْيَاءُ كُلُّهُمْ مِنْ أُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ دَخَلُوا فِي أُضْحِيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَالْكَبْشِ الْوَاحِدِ كَمَا كَانَ لِلْأَحْيَاءِ مِنْ أُمَّتِهِ كَذَلِكَ لِلْأَمْوَاتِ مِنْ أُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِلَا تَفْرِقَةٍ. (عون المعبود ج 7 ص 344)

“Telah terbukti bahwa Nabi SAW pernah menyembelih kurban untuk umatnya, dari untuk orang-orang dari umatnya yang bersaksi untuk Allah dengan tauhid dan yang bersaksi bahwa Nabi SAW sudah menyampaikan (risalah Islam), juga terbukti beliau telah menyembelih untuk beliau dan keluarga beliau. Padahal tidaklah tersembunyi, bahwa umat beliau yang “bersaksi untuk Allah dengan tauhid dan yang bersaksi bahwa Nabi SAW aku sudah menyampaikan (risalah Islam)” banyak di antara mereka yang ada (masih hidup) di zaman Nabi SAW, namun banyak p**a dari mereka yang sudah meninggal di masa Nabi SAW. Jadi umatnya yang sudah meninggal dan masih hidup, semuanya masuk ke dalam sembelihan Rasulullah SAW…tanpa ada perbedaan.” (Imam Syamsul Haq al-’Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’būd Syarah Sunan Abū Dāwud, 7/344)

Hadits di atas adalah dalil sunnahnya menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah ‘an al-mayyit), tanpa ada wasiat dan juga tanpa nadzar, dari orang yang sudah meninggal tersebut.

Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu ulama-ulama dari mazhab Hanafi dan mazhab Hambali; juga pendapat dari sebagian ulama mazhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmū’ (8/406) dan dalam Raudhat Al-Thālibīn (6/202), dan Imam Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughnī Al-Muhtāj (6/138). (https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20771/).

Adapun pendapat mazhab Maliki, memakruhkan penyembelihan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dengan alasan dapat menimbulkan riya` dan membanggakan diri (al-mubāhāh). (Jadi kalau tidak terjadi riya` atau membanggakan diri, hukumnya boleh).

Pendapat mazhab Syafi’i, hanya membolehkan penyembelihan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dengan syarat ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut. Jika tidak ada wasiat, tidak boleh.

Inilah pendapat berbagai ulama dalam masalah ini, namun berdasarkan kajian dalil, yang rājih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama, yang mensunnahkan penyembelihan kurban untuk orang yang sudah meninggal, walau pun tidak ada wasiat darinya.

Kesimp**annya, ada 2 (dua) kemungkinan mengenai hukum berkurban untuk ayah yang sudah meninggal, sesuai “rencana” ayah tersebut sebelum meninggal, sbb;

Pertama, jika rencana ayah tersebut bentuknya adalah wasiat atau nadzar, maka wajib hukumnya berkurban untuk ayah tersebut, dengan biaya berasal dari harta waris yang ditinggalkan oleh ayah tersebut.

Kedua, jika rencana ayah tersebut bentuknya bukan nadzar atau wasiat, maka sunnah hukumnya seorang anak berkurban untuk ayahnya yang sudah meninggal, dengan biaya yang berasal dari anak itu sendiri, bukan dari ayah yang sudah meninggal tersebut.

Dari dua kemungkinan tersebut, kami mempunyai dugaan kuat (ghalabat al-zhann) bahwa rencana ayah tersebut bentuknya bukan wasiat atau nadzar, dengan dalil (bukti) bahwa pihak penanya sama sekali tidak mennyinggung-nyinggung adanya “wasiat” atau “nadzar” dari sang ayah.

Maka dari itu, pertanyaan yang diajukan, yakni “Apakah niat (berkurban) itu masih bisa dilaksanakan sementara bapak saya sudah meninggal?”, jawabannya adalah : “Boleh bahkan sunnah hukumnya menyembelih kurban untuk ayah yang sudah meninggal, dengan biaya dari anak, bukan dari harta waris ayah yang meninggal.” Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 9 Mei 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

تعرف على الأضحية عن الميت وأقوال فقهاء المذاهب الفقهية في هذه المسألة والمختار للفتوى في هذه المسألة وللمزيد من فتاوى ومقالات دار الافتاء المصرية

19/05/2026

*MINTALAH BAROKAH*

Oleh: Kurniawan

Mintalah barokah dalam setiap kebutuhan hidup. Sebab tidak semua yang banyak itu membawa kebaikan, dan tidak semua yang sedikit itu membawa kesempitan.
- Ada orang gajinya besar, tetapi hidupnya gelisah.
- Ada orang hartanya sedikit, tetapi rumahnya penuh ketenangan.
- Ada yang ilmunya tinggi, tetapi jauh dari manfaat.
- Ada yang ilmunya sederhana, tetapi ucapannya menyejukkan banyak hati.
*Itulah barokah.*

*Barokah* bukan sekadar bertambahnya angka, tetapi bertambahnya manfaat, ketenangan, kebaikan, dan keberlangsungan nikmat. Maka ketika berdoa, jangan hanya berdoa _“Ya Allah, beri aku rezeki.”_ Tetapi katakan juga: _“Ya Allah, *berkahilah* rezekiku.”_ Karena;
- Rezeki tanpa barokah bisa habis tanpa terasa.
- Ilmu tanpa barokah bisa menjadi kesombongan.
- Jabatan tanpa barokah bisa menjadi fitnah.
- Rumah tanpa barokah terasa sempit walau luas.
*Mintalah barokah* pada:
- umur, agar singkat tapi penuh amal,
- keluarga, agar menjadi jalan menuju surga,
- pekerjaan, agar halal dan menenangkan,
- ilmu, agar menghidupkan hati,
- pengajian, agar mengubah akhlak,
- qurban dan sedekah, agar membersihkan jiwa.
Rasulullah ﷺ juga mengajarkan keberkahan dalam banyak hal. Beliau mendoakan keberkahan waktu pagi, keberkahan makanan, keberkahan perdagangan, dan keberkahan umatnya.

Kadang manusia terlalu sibuk mengejar “lebih”,
padahal yang paling ia butuhkan adalah “berkah”. Sebab hidup bukan tentang siapa paling banyak memiliki, tetapi siapa paling banyak merasakan cukup karena Allah memberkahi hidupnya.

Semoga Allah memberikan *barokah* pada ilmu, keluarga, kesehatan, rezeki, dakwah, dan seluruh langkah hidup kita.

Aamiin 3x

19/05/2026

*DAGING KURBAN DIBUAT KORNET, BOLEHKAH?*

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

*Tanya :*
Ustadz, bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq? (Isykariema, Bandung).

*Jawab :*
Daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).

Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,”Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.”Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,”[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).

Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,”Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.”

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW,”Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,”Hadis ini sahih.” Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222 berkata,”Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah.”

Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a’lam

Yogyakarta, 30 Nopember 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Address

Curup
39111

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perempuan Mustanir posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share