22/06/2026
3 Tahun Putus Kontak Keluarga, Disekap dan Dianiaya Kekasih.
BANDUNG, KOMPAS.com - YTR (29) seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya. Korban mengalami kekerasan fisik hingga mengakibatkan kebutaan. Bukan hanya itu, keluarga korban juga dikelabui dengan informasi palsu bahwa korban sedang bekerja di Jakarta. Aksi keji ini baru terungkap setelah korban dilarikan ke rumah sakit oleh pemilik indekos dan pelaku di daerah Cinunuk, Kabupaten Bandung. Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26) menceritakan bahwa kakak keduanya itu mulai meninggalkan rumah sejak tahun 2023 setelah berkenalan dengan seorang pria dalam sebuah acara konser di Tritan Point, Kota Bandung.
Pertemuan itu berlanjut pada hubungan asmara, dan pelaku sempat sekali datang berkunjung ke rumah keluarga.
Namun, setelah kunjungan pertama tersebut, korban tiba-tiba memutus kontak dengan keluarga.
Padahal, sebelumnya korban dikenal rutin p**ang ke rumah seminggu sekali di sela-sela kesibukannya bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur.
"Iya, langsung semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Biasanya seminggu sekali itu p**ang ke sini. Komunikasi telepon ada tapi jarang. Berikut itu juga susah. Kalau dihubungin itu teh bilangnya kasar, kayak bukan kakak sendiri gitu bilangnya," ujar Syahrul saat ditemui di kediaman korban, Selasa (16/6/2026).
Pihak keluarga sempat berupaya mencari keberadaan korban, bahkan kakak pertama korban pernah menyebarkan informasi kehilangan orang melalui media sosial Instagram. Selama tiga tahun pencarian, keluarga meyakini korban dalam keadaan baik-baik saja dan sedang bekerja di luar kota berdasarkan informasi yang mereka terima.
"Kaget aja, setahu keluarga kan Teteh itu kerja di Jakarta. Jadi kita ini selama tiga tahun teh dikelabui sama si pelaku. Jadi Teteh teh selama tiga tahun menghilang itu tidak boleh pegang ponsel," ungkap Syahrul.
Tabir gelap ini akhirnya terkuak pada Rabu (10/6/2026) malam lalu, ketika keluarga menerima kabar bahwa korban tengah berada di rumah sakit dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Korban diantar ke Rumah Sakit Ujung Berung sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh pemilik indekos dan pelaku sendiri.
Namun, pelaku memilih melarikan diri dan tidak mendampingi korban hingga ke dalam ruang perawatan. Pindah Setiap 3 Bulan Sekali Syahrul membeberkan, luka fisik yang dialami kakaknya sangat fatal akibat penganiayaan yang diduga telah berlangsung lama dan berulang-ulang selama masa penyekapan di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi. Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga dari korban, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal setiap tiga bulan sekali untuk menghindari kecurigaan.
Berdasarkan pengakuan korban kepada sang ayah, pelaku kerap menggunakan senjata tajam maupun tangan kosong saat melakukan penganiayaan. Saat ini, korban telah menjalani operasi pembersihan di bagian kepala untuk menangani infeksi yang dideritanya. Meski kondisi wajahnya sudah mulai dibersihkan dan korban sudah dalam keadaan setengah sadar, ia masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan jelas.
Keluarga korban menduga pelaku bekerja sebagai tenaga eksternal atau penagih utang (debt collector) di salah satu perusahaan pembiayaan di kawasan Tritan Point. Pihak keluarga kini telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat ini. Setelah sempat mendatangi Polsek Rancaekek, kasus ini kini direkomendasikan untuk ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Tim penyidik dilaporkan telah bergerak ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik indekos. "Dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapatlah pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya gitu. Hukum seberat-beratnya," jelas Syahrul. Polisi Buru Pelaku Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Laporan tersebut dibuat oleh kakak korban pada Jumat, 12 Juni 2026 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pria berinisial TH. Hendra menyebut pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hasan Sadikin, Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," jelasnya saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat. Hendra membenarkan, pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban. "Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," terangnya.
Pelaku, kata Hendra, melakukan aksi penganiayaan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam (sajam). Selain dugaan penganiayaan itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga hilang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," ucap dia. Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: https://bandung.kompas.com