13/06/2026
25 Liter Pertalite, Ancaman Rp 60 Miliar: Saat Publik Bertanya tentang Rasa Keadilan
Belakangan ini, sebuah kasus di Medan menjadi perbincangan luas. Dua pemuda harus berhadapan dengan proses hukum karena membeli sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Jumlah yang bagi banyak orang mungkin tidak terlihat besar, namun ancaman hukuman yang menyertainya justru sangat besar: hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tentu, aturan mengenai BBM subsidi dibuat untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan. Subsidi bukan uang yang muncul begitu saja. Itu adalah anggaran negara yang berasal dari rakyat dan harus digunakan sesuai tujuan. Karena itu, siapa pun yang memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi dalam skala besar memang pantas ditindak tegas.
Namun, yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah soal proporsionalitas. Apakah pembelian 25 liter Pertalite layak ditempatkan dalam kategori yang sama dengan praktik penyalahgunaan subsidi yang terorganisir dan berdampak besar?
Banyak orang tidak sedang membela pelanggaran aturan. Mereka hanya mempertanyakan apakah penegakan hukum sudah mempertimbangkan konteks, niat, dan skala perbuatan yang terjadi.
Perdebatan semakin ramai karena masyarakat secara alami membandingkan kasus ini dengan berbagai perkara besar yang pernah muncul ke publik. Saat ancaman denda puluhan miliar rupiah muncul dalam kasus pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah terbatas, sementara pada kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara atau kerusakan dalam skala jauh lebih besar terdapat angka denda yang terlihat lebih kecil, rasa keadilan masyarakat pun terusik.
Memang, secara hukum setiap perkara memiliki dasar pasal, unsur, dan mekanisme pemidanaan yang berbeda. Denda bukan satu-satunya bentuk hukuman, dan ada p**a pidana tambahan seperti uang pengganti atau perampasan aset. Tetapi masyarakat awam tidak selalu melihat detail teknis hukum. Mereka melihat hasil akhirnya dan membandingkannya dengan logika sederhana yang mereka pahami.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan hanya tentang Pertalite atau jeriken. Yang dipersoalkan adalah apakah hukum sudah terasa adil dan seimbang bagi semua pihak.
Di banyak daerah, penggunaan jeriken untuk membeli BBM tidak selalu identik dengan niat melakukan kejahatan. Ada petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pertanian. Ada nelayan yang memerlukan BBM untuk perahu. Ada pelaku usaha kecil yang bergantung pada bahan bakar untuk menjalankan pekerjaannya. Karena itu, penegakan aturan seharusnya mampu membedakan antara pelanggaran administratif, kesalahan prosedur, dan penyalahgunaan yang memang dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan besar.
Masyarakat tentu mendukung pengawasan subsidi agar tidak bocor. Namun masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan akal sehat, rasa keadilan, dan skala dampak yang ditimbulkan.
Sebab hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Ia mampu membedakan mana kesalahan kecil yang perlu dibina, mana pelanggaran yang perlu diberi sanksi, dan mana kejahatan besar yang memang harus dihukum seberat-beratnya.
Pada akhirnya, yang diinginkan rakyat bukan hukum yang menakutkan, melainkan hukum yang dipercaya. Hukum yang mampu menunjukkan ketegasan kepada siapa pun tanpa memandang status, kekuasaan, ataupun posisi.
Karena ketika masyarakat melihat ketegasan yang sama diterapkan kepada pelanggaran kecil maupun kejahatan besar, kepercayaan terhadap hukum akan tumbuh dengan sendirinya. Dan itulah fondasi terpenting bagi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.
Bagaimana menurut Anda? Apakah ancaman hukuman dalam kasus ini sudah sebanding dengan perbuatannya, atau justru perlu dievaluasi kembali agar lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat?
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini dan refleksi publik terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Bukan analisis hukum, putusan pengadilan, maupun kesimp**an atas perkara yang sedang berjalan.