Everything Bali

Everything Bali Bali Island of Paradise
Media Informasi Seputar Bali yang terupdate Netral dan Objektif. Serta mengenalkan Beraneka ragam Seni, Tradisi, Adat, dan Budaya Bali

08/10/2025

Mobil Terparkir hampir 3 Bulan,
Mungkin ada yang tau pemiliknya, posisi mobil ada di Bulu Indah dekat Cargo Denpasar Bali

08/10/2025

Sangat MIRIS, Melihat Jero Mangku Buyut ditarik disuruh Pulang saat Nganten Banten Desa Adat Bugbug. Beda junjungan boleh saja tapi jangan pernah memaksa kehendak orang lain, Rahayu Jero Buyut.

06/10/2025

Seorang warga bernama Nengah Setiawan sempat memposting tentang kondisi hutan yang gundul di wilayah Desa Ambengan, setelah video tersebut viral Pihak Dinas Kehutanan Buleleng mendatangi rumahnya dan mempermasalahkan postingan tersebut.
Serta mempertanyakan kenapa harus memposting hal seperti itu, kenapa tidak melaporkan dulu ke pihak Dinas kehutanan setempat.

06/10/2025

Terjadi keributan saat pelaksanaan upacara Usaba Gumang Alit di Desa Adat Bugbug Karangasem.
Pada Senin 6 Oktober 2025. Keributan ditenggarai akibat adanya konflik yang berkepanjangan di Desa Adat Bugbug.

06/10/2025

Yang akan melintas di jalan Dukuh Sari Sesetan harap mencari jalan alternatif lain, karena macet kondisi saat ini Senin 6 Oktober 2025 pukul 19:50 wita

Insiden mengejutkan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.20 Wita. Seorang penumpang KMP. T...
06/10/2025

Insiden mengejutkan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.20 Wita. Seorang penumpang KMP. Tunu 5888 bernama Elfina berusia 52 tahun asal Lampung terpeleset dan jatuh ke laut sesaat sebelum kapal merapat di dermaga LCM.

Menurut keterangan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban diduga terpeleset karena lantai kapal licin. “Korban saat itu sedang bersiap turun, namun tiba-tiba tergelincir dan jatuh ke laut,” terangnya.

Kejadian itu sempat membuat panik penumpang lain. Beruntung, seorang nelayan bernama Nanang Samsul Hadi yang berada di sekitar lokasi langsung bergerak cepat menggunakan perahu kecilnya untuk mengevakuasi korban.

Setelah dievakuasi ke darat, korban dibawa ke Puskesmas II Melaya oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggunakan kendaraan dinas Kapolsek. Saat ini, korban dalam kondisi sadar meski masih lemas dan sedang menjalani observasi medis. Dari keterangan keluarga, korban diketahui baru tiba dari Lampung ke Bali pada 3 Oktober 2025 dengan tujuan mencari pekerjaan.

Kompol Arya menyebut pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV di kapal, serta melaporkan insiden ini ke pimpinan. Ia mengimbau agar penumpang lebih berhati-hati saat proses naik maupun turun kapal. “Pastikan kondisi aman dan tidak terburu-buru, karena area dek kapal sering kali licin,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang sigap menolong korban. “Tindakan cepat tersebut menunjukkan kepedulian sosial masyarakat pesisir yang masih sangat kuat. Kepolisian juga terus mengingatkan agar keselamatan selalu menjadi prioritas dalam pelayaran,” ujarnya

Berita selengkapnya baca link yang Mimin sematkan di kolom komentar

06/10/2025

Seorang Penumpang KMP terjatuh ke laut di pelabuhan Gilimanuk. Senin, 06 Oktober 2025 sekitar pukul 09.20 WITA,

Korban berhasil diselamatkan dengan cepat berkat kerja sama petugas gabungan Posal Gilimanuk, Polair, Polsek Kawasan Laut, serta nelayan setempat.

Sekitar pukul 09.40 WITA, korban sudah dievakuasi ke darat dalam keadaan selamat dan langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.

Aparat kepolisian di Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang disabilitas rungu wicara di Ka...
05/10/2025

Aparat kepolisian di Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang disabilitas rungu wicara di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelaku aksi rudapaksa itu ternyata bukan orang jauh. Namun masih orang dekat dengan korban.

Adapun pelakunya adalah pria berinisial IMS, 75, warga Kecamatan Buleleng. Dia tak lain tetangga dari korban.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/10/2025) tanpa perlawanan berarti. Dia langsung menjalani proses penahanan di Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah melakukan empat kali aksi kekerasan seksual. Sehingga mengakibatkan korban kini hamil 7 bulan kandungan.

Selengkapnya baca link yang Mimin sematkan di kolom komentar

Proyek Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Segera Dilanjutkan
05/10/2025

Proyek Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Segera Dilanjutkan

04/10/2025

Seorang Ojol tiba-tiba meninggal saat ngantar makanan pesanan pelanggan

Konten kreator, I Kadek Darmayasa alias Pak Rama asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli telah divonis Hakim P...
03/10/2025

Konten kreator, I Kadek Darmayasa alias Pak Rama asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Bangli atas kasus perjudian online, 25 September 2025.

Berdasarkan data dihimpun Tribun-Bali.com, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli, Jumat 3 Oktober 2025, sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Anak Agung Ayu Diah Indrawati dengan hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Suasana Cicilia Kemala Humau pada 25 September 2025.

Dalam putusan hakim, Pak Rama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara mengunggah video promosi judi online di media sosial dan melakukan live draw untuk menentukan pemenang.

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Berdasarkan vonis tersebut, negara pun menyita berbagai barang berharga milik Pak Rama, di antaranya, enam unit handphone di antaranya, 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 unit iPhone X, 1 unit Samsung Galaxy A54 5G, dan 2 unit iPhone 15.

Selain itu, sejumlah kendaraan milik terdakwa juga disita.

Di antaranya, 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Toyota Agya, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 3 unit sepeda motor terdiri dari 2 Vespa dan 1 Yamaha XMAX.

Selain itu juga ada beberapa kalung emas dengan total berat sekitar 70 gram.

Terdapat juga sejumlah dokumen, mulai dari buku rekapan, mutasi rekening bank, dan beberapa benda lainnya.

"Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti yang disita akan dirampas untuk negara, sedangkan beberapa barang lainnya akan dimusnahkan," demikian isi putusan tersebut seperti dikutip Tribun Bali.

Berita selengkapnya baca link yang Mimin sematkan di kolom komentar

Address

Denpasar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Everything Bali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share