03/10/2025
Konten kreator, I Kadek Darmayasa alias Pak Rama asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Bangli atas kasus perjudian online, 25 September 2025.
Berdasarkan data dihimpun Tribun-Bali.com, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli, Jumat 3 Oktober 2025, sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Anak Agung Ayu Diah Indrawati dengan hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Suasana Cicilia Kemala Humau pada 25 September 2025.
Dalam putusan hakim, Pak Rama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara mengunggah video promosi judi online di media sosial dan melakukan live draw untuk menentukan pemenang.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Berdasarkan vonis tersebut, negara pun menyita berbagai barang berharga milik Pak Rama, di antaranya, enam unit handphone di antaranya, 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 unit iPhone X, 1 unit Samsung Galaxy A54 5G, dan 2 unit iPhone 15.
Selain itu, sejumlah kendaraan milik terdakwa juga disita.
Di antaranya, 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Toyota Agya, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 3 unit sepeda motor terdiri dari 2 Vespa dan 1 Yamaha XMAX.
Selain itu juga ada beberapa kalung emas dengan total berat sekitar 70 gram.
Terdapat juga sejumlah dokumen, mulai dari buku rekapan, mutasi rekening bank, dan beberapa benda lainnya.
"Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti yang disita akan dirampas untuk negara, sedangkan beberapa barang lainnya akan dimusnahkan," demikian isi putusan tersebut seperti dikutip Tribun Bali.
Berita selengkapnya baca link yang Mimin sematkan di kolom komentar