Everything Bali

Everything Bali Bali Island of Paradise
Media Informasi, Info Seputar Bali, Beraneka ragam Seni, Tradisi, Adat, dan Budaya Bali

Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang sedianya diproyeksikan untuk menunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis ...
11/06/2026

Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang sedianya diproyeksikan untuk menunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bernasib tragis.

Kendaraan dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,39 triliun tersebut ditemukan menumpuk tak terurus di sebuah area pergudangan di Kabupaten Bogor, menyusul terbongkarnya skandal korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemandangan ribuan aset negara yang mangkrak ini menjadi bukti visual dari dugaan penyimpangan tata kelola anggaran yang kini tengah dibidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pantauan lapangan di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menunjukkan ribuan motor listrik berwarna biru mencolok dengan logo resmi BGN berjajar rapi.

Sebagian besar kendaraan tersebut tampak ditutupi jaring hitam dan terpapar debu tanpa adanya tanda-tanda aktivitas distribusi.

Selain unit motor listrik, di dalam area gudang juga terlihat tumpukan motor model skuter matik dan trail.

Informasi yang dihimpun menyebutkan volume kendaraan di lokasi ini terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir, namun kepastian distribusinya ke daerah-daerah justru menemui jalan buntu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pengadaan puluhan ribu unit motor ini masuk dalam radar penyidikan tindak pidana korupsi. Penyidik menemukan adanya disparitas harga yang tidak wajar serta indikasi penggelembungan biaya (mark-up).

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit ini memiliki total nilai pengadaan sekitar Rp1 triliun (berdasarkan pagu yang disidik). Kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up dalam pelaksanaannya," ujar Syarief dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama sejumlah pejabat lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya, sebelum kasus ini meledak, Dadan Hindayana sempat memberikan pembelaan terkait proyek prestisius ini. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada April 2026, ia mengeklaim bahwa BGN justru melakukan efisiensi anggaran.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau tidak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan saat itu.

Namun, pernyataan tersebut kini dimentahkan oleh temuan Kejagung yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan riil di lapangan dengan volume pengadaan yang dipaksakan.

Mangkraknya 21.801 unit motor listrik ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut efektivitas program Makan Bergizi Gratis yang menjadi janji politik utama pemerintah.

Pakar kebijakan publik menilai, penumpukan aset di Sentul ini menunjukkan kegagalan perencanaan yang sistemik. "Aset senilai triliunan rupiah seharusnya memberikan dampak ekonomi, bukan justru menjadi beban penyusutan di gudang," ungkap salah satu analis.
Source suaradotcom

Pelaku yang diketahui berinisial I Putu JA (26) asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku diamankan di rumahnya.Setelah melak...
11/06/2026

Pelaku yang diketahui berinisial I Putu JA (26) asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku diamankan di rumahnya.
Setelah melakukan pendalaman, Putu JA mengakui telah mengambil bokor slaka milik korban. Hanya saja bokor itu telah dijualnya kepada I Wayan Sartika, warga Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Bokor itu dijual dengan harga Rp2,6 juta. Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Polsek Tembuku langsung menuju ke Kintamani untuk mengambil barang bukti yang sudah dijual tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika Ni Komang Atis yang juga warga Desa Yangapi hendak mengecek bokor slaka yang disimpan di almari dapurnya pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Namun saat dicek, bokor slaka itu sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat menanyakan kepada suaminya, I Kadek Merta. Hanya saja suaminya mengaku tidak mengetahui keberadaan bokor tersebut.

Setelah itu, korban bersama suaminya mencari di sekitar dapur dan seluruh kamar yang ada di pekarangan rumahnya. Hanya saja keberadaan bokor slaka tidak juga berhasil ditemukan.

Atas kehilangan itu, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp20 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tembuku untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tembuku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembuku IPDA I Nengah Kariawan, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian dan melakukan olah TKP pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan juga keterangan dari korban, Tim Opsnal Polsek Tembuku melaksanakan penyelidikan yang mengarah kepada seseorang laki-laki berinisial I Putu JA.

Pada saat itu, mertua korban menceritakan I Putu JA sempat mendatangi rumah korban, dan mengobrol dengannya pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 09.00 Wita. Dari keterangan saksi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tembuku langsung menuju ke alamat orang yang dicurigai bertempat.

Sesampainya di sana, tim tidak menemukan Putu JA lantaran masih mengantar anaknya sekolah. Selang beberapa saat, Putu JA tiba di rumah dan Tim Opsnal langsung melakukan interogasi.

Saat dimintai keterangannya, Sartika mengaku telah membeli bokor tersebut seharga Rp2,6 juta. Kemudian Tim Opsnal mengamankan barang bukti tersebut yang masih tersimpan di kamar milik Sartika untuk diamankan ke Polsek Tembuku.

”Barang yang diamankan berupa 1 buah bokor slaka dan sebuah mobil Avanza yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” terang Kapolsek Tembuku, I Putu Dadi pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk menebus handphone yang digadaikan di salah satu konter handphone di Desa Palak Tiying, Kecamatan Bangli. ”Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tandas Kanit Reskrim Polsek Tembuku IPDA I Nengah Kariawan.[*]

Editor : Hari Puspita
Source radarbali

11/06/2026

Aksi nekad pencuri helm di siang bolong dalam situasi ramai, pelaku ini terbilang berani dan profesional, padahal helm sudah dikunci di dalam jok tapi dengan mudah pelaku mengambil helm dengan cepat, kejadian di depan studio tatto Ink Garage Canggu pada tgl. 10 Juni 2026 pukul 15:47 Wita.

Aksi pencurian helm di siang hari dalam situasi ramai pelaku ini terbilang berani dan profesional, padahal helm sudah di...
11/06/2026

Aksi pencurian helm di siang hari dalam situasi ramai pelaku ini terbilang berani dan profesional, padahal helm sudah dikunci di dalam jok tapi dengan mudah pelaku mengambil helm dengan cepat, kejadian di depan studio tatto Ink Garage Canggu pada tgl. 10 Juni 2026 pukul 15:47 Wita.

11/06/2026

Nekad, Aksi pencurian di siang hari dilakukan oleh 2 orang bersepeda motor terjadi di Gang Mertasedana, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis Tgl. 11/6/26.

Dua orang pelaku mondar mandir dan akhirnya masuk ke sebuah warung dan mengambil tas pemilik warung. Tas tersebut berisi uang tunai, cincin, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Akibat kejadian tersebut.
Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah

Aksi pencurian di siang hari dilakukan oleh 2 orang bersepeda motor terjadi di Gang Mertasedana, Banjar Pengubengan Kang...
11/06/2026

Aksi pencurian di siang hari dilakukan oleh 2 orang bersepeda motor terjadi di Gang Mertasedana, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis Tgl. 11/6/26.

Dua orang pelaku mondar mandir dan akhirnya masuk ke sebuah warung dan mengambil tas pemilik warung. Tas tersebut berisi uang tunai, cincin, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Akibat kejadian tersebut.
Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah

Semua di rampas kerugian diperkirakan 60 juta. yaitu ada HP iPhone, ada HP android, ada laptop, ada koper dan baju, dan ...
10/06/2026

Semua di rampas kerugian diperkirakan 60 juta. yaitu ada HP iPhone, ada HP android, ada laptop, ada koper dan baju, dan ada tas kecil, serta semua dokumen anak saya diambil termasuk paspornya. Dan uang Rp 5 juta, ungkap ibu korban dengan nada sangat terpukul

Kasus penyekapan dan penyiksaan brutal yang menimpa seorang pemuda asal Sumba, NTT, bernama Krisno (Kresno) di Bali, tidak hanya menyisakan trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Di balik penderitaan itu, pihak keluarga korban kini harus menanggung kerugian material yang sangat besar akibat seluruh harta benda korban dikuras habis oleh komplotan pelaku.

Melalui sebuah pernyataan yang mengiris hati, ibu kandung Krisno akhirnya buka suara terkait total kerugian yang dialami putranya. Sambil menahan tangis, sang ibu membeberkan bahwa nilai barang-barang milik anaknya yang dijarah oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Semua Dirampas : Uang, Laptop, hingga Paspor Ikut Amblas Menurut sang ibu, para pelaku benar-benar berniat menghabisi modal hidup Krisno di perantauan. Tidak ada satu pun barang berharga yang tersisa di tangan putranya setelah dijebak dengan modus lowongan kerja online tersebut.

Kehilangan dokumen penting seperti paspor dan seluruh identitas diri tentu membuat posisi korban semakin rentan di daerah rantau, mengingat semua akses administrasinya kini dikuasai oleh sindikat penipu tersebut.

10/06/2026

Dua remaja di Medan Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar karena membeli 20 liter BBM jenis pertalite menggunakan jerigen.

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Menurut mereka, kedua terdakwa justru membantu distribusi BBM ke daerah pelosok, namun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah perkebunan dan pelosok yang selama ini sulit memperoleh akses bahan bakar.

"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hermansyah.

Menurutnya, ancaman pidana yang dihadapi kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah. Bahkan Pertamina seharusnya berterima kasih karena mereka telah mengambil peran yang belum sepenuhnya dapat dijalankan negara," katanya.
Source opsiberita com

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan...
10/06/2026

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Menurut mereka, kedua terdakwa justru membantu distribusi BBM ke daerah pelosok, namun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah perkebunan dan pelosok yang selama ini sulit memperoleh akses bahan bakar.

"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hermansyah.

Menurutnya, ancaman pidana yang dihadapi kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah. Bahkan Pertamina seharusnya berterima kasih karena mereka telah mengambil peran yang belum sepenuhnya dapat dijalankan negara," katanya.
Source opsiberita com

09/06/2026

Pantai Kuta

Address

Denpasar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Everything Bali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share