30/10/2024
Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Selain RA, polisi juga turut menangkap HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi.
Kasus ini bermula saat RA melihat sebuah unggahan di akun Facebook tentang seseorang yang berniat membeli bayi. Unggahan itu dibuat oleh pelaku MON.
Melihat unggahan itu, RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui Facebook Messenger dan Whatsapp. Setelahnya, keduanya pun bersepakat untuk bertemu.
"Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yanuar Kanitero kepada wartawan, Senin (7/10).
Kemudian, di lokasi itu terjadi kesepakatan jual beli antara RA dan MON. Dalam kesepakatan itu, bayi yang dijual RA dibeli dengan harga Rp15 juta.
David menyebut penjualan bayi itu dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu dari bayi. Sebab, sang istri berada di Kalimantan untuk bekerja.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," tutur David.
Artikel CNN Indonesia