18/12/2025
Media sosial dihebohkan dengan kemunculan aplikasi bernama Go Matel R4 yang diduga menyebarkan data nasabah penunggak pembayaran kendaraan. Aplikasi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi disalahgunakan oleh debt collector atau mata elang ilegal.
Informasi yang dihimpun, aplikasi Go Matel R4 memuat sejumlah data pribadi nasabah, mulai dari nama, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, hingga warna kendaraan. Data tersebut diduga berasal dari nasabah yang menunggak cicilan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga menerapkan sistem berlangganan. Artinya, siapa pun yang ingin mengakses informasi di dalamnya harus membayar sejumlah biaya.
Kondisi ini dinilai rawan karena membuka peluang penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kekhawatiran muncul lantaran data tersebut dapat digunakan oleh debt collector untuk menarik kendaraan nasabah secara sepihak dan melanggar hukum.
Aplikasi Go Matel R4 ini mencuat dan viral setelah adanya unggahan dari akun Instagram , milik Kombes Pol Manang Soebeti. Dalam unggahannya, perwira menengah Polri tersebut mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut.
Dalam caption unggahan yang diposting pada Senin (15/12/2025), lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001 itu menuliskan,
“Halo apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek.”
Belakangan diketahui, salah satu aplikasi Go Matel R4 tersebut diduga berkantor di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Informasi itu pun langsung menjadi perhatian aparat kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya informasi terkait dugaan tersebut. Pihaknya menyatakan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami update,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan aplikasi yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi, serta melaporkan ke layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 apabila menemukan aktivitas penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum di wilayah Kabupaten Gresik.
Sumber : Blok-a.com