Infoandalas

Infoandalas Berita • Info • News •
(1)

Dunia pendidikan kembali digemparkan oleh beredarnya foto seorang siswa SMA di Makassar yang tampak merokok di samping g...
18/10/2025

Dunia pendidikan kembali digemparkan oleh beredarnya foto seorang siswa SMA di Makassar yang tampak merokok di samping gurunya dengan posisi santai, bahkan mengangkat kaki di hadapan sang pendidik. Foto tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Dalam foto yang beredar luas itu, seorang siswa laki-laki berinisial AS tampak duduk di samping gurunya, Ambo, sembari memegang rokok. Aksi tersebut membuat publik geram karena dianggap tidak sopan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap guru.

Menanggapi viralnya foto tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar segera memanggil guru SMA Ilham Makassar, Ambo, untuk memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Ambo mengaku terkejut karena foto itu bisa tersebar dan menimbulkan kontroversi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi setelah jam pelajaran berakhir, ketika AS datang menemuinya untuk meminta diajari membaca puisi.

Ambo menegaskan bahwa ia tidak menyadari AS sedang merokok di sebelahnya saat foto tersebut diambil. Ia juga tidak tahu alasan murid itu mengangkat kakinya di hadapan guru.

“Saya tidak tahu kalau dia memegang rokok, karena fokus dengan permintaan dia soal puisi. Soal posisi kakinya itu pun saya tidak paham,” jelas Ambo.

Source .id

Pada 2024, hanya 44,56% peserta didik yang rutin mengunjungi perpustakaan/taman bacaan. DI Yogyakarta jadi yang tertingg...
18/10/2025

Pada 2024, hanya 44,56% peserta didik yang rutin mengunjungi perpustakaan/taman bacaan. DI Yogyakarta jadi yang tertinggi dengan 65,43%, sedangkan Papua Selatan terendah dengan hanya 6,08%.

Secara nasional, Indonesia memiliki sekitar 14,2 ribu perpustakaan, di mana 10,5 ribu di antaranya berada di sekolah.

Jatim punya perpustakaan terbanyak (3,1 ribu), sedangkan Papua Selatan hanya punya 1 perpustakaan.






Repost .id

Ketika Kasus Imigrasi Perbedaan Kewarganegaraan 🇮🇩 🇲🇾 bertemu dengan perlindungan anak: Cerita Zahira, siswi juara usia ...
18/10/2025

Ketika Kasus Imigrasi Perbedaan Kewarganegaraan 🇮🇩 🇲🇾 bertemu dengan perlindungan anak:

Cerita Zahira, siswi juara usia 15 tahun yang haknya sebagai WNI terancam karena status WNA ibunya — dan bagaimana negara harus memilih antara menegakkan hukum atau menjaga masa depan seorang anak.

28 tahun tinggal di Indonesia, KTP sempat dipegang, lalu ibunya dideportasi…

dan Zahira kini berjuang agar bisa tinggal bersama sang Ibu yang dideportasi. Kasus ini menuntut koordinasi lintas birokrasi dan kepekaan kemanusiaan.

18/10/2025

🤯 Rahasia Kenapa Kucing Selalu Menang Lawan Ular!

Mengapa kucing bisa dengan santai menghindar dari patukan ular berbisa? Itu bukan keberuntungan, tapi refleks yang luar biasa!

Kucing memiliki sistem saraf dan otot fast-twitch yang memungkinkan mereka memproses ancaman dan bergerak 10-15 kali lebih cepat daripada manusia. Secara teknis, refleks kucing bisa dua kali lebih cepat dari ular!

Kombinasi mata tajam, pendengaran sensitif, dan kecepatan bak kilat inilah yang membuat si meong menjadi salah satu predator paling tangguh dan sulit disentuh di alam liar.

Jangan macam-macam sama refleks si bos!

18/10/2025

Guru bukan musuh — guru adalah pelita yang menuntun dalam gelap.

Mereka tidak hanya mengajar ilmu, tapi juga mendidik hati.
Mari tetap menghormati dan mendukung para guru yang tulus berjuang untuk masa depan bangsa. 🇮🇩📚



🎥 via

17/10/2025

Kasus deportasi Nur Amira dan ancaman keterlantaran Zahira adalah cerminan dari kompleksitas hukum lintas batas yang tidak hanya memerlukan penegakan kedaulatan, tetapi juga sensitivitas kemanusiaan yang tinggi.

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban ganda: menegakkan UU Keimigrasian dan pada saat yang sama, secara mutlak, menjamin hak konstitusional Zahira sebagai WNI untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Solusi yang adil dan komprehensif hanya dapat dicapai melalui koordinasi lintas sektoral yang efektif, memastikan bahwa kepentingan terbaik anak WNI menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan administratif dan hukum.

Kasus ini memperlihatkan ketegangan yang mendalam antara dua cabang hukum negara. Imigrasi Agam beroperasi dalam kerangka yurisdiksi hukum positif (UU Keimigrasian) yang fokus pada penindakan terhadap WNA. Sebaliknya, Ombudsman dan perwakilan legislatif lokal (DPRD Limapuluh Kota) berupaya mendorong pertimbangan yurisdiksi kemanusiaan (UU Perlindungan Anak).

Permintaan agar Imigrasi mempertimbangkan secara komprehensif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan menunjukkan adanya kebutuhan untuk menerapkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Penegakan hukum keimigrasian terhadap Nur Amira tidak boleh secara otomatis mengorbankan hak hidup dan perlindungan anak WNI yang tidak bersalah. Negara harus menemukan titik tengah di mana penindakan hukum tidak menghasilkan penelantaran anak WNI.

Apabila penegakan hukum keimigrasian terhadap Nur Amira tetap dilaksanakan tanpa adanya solusi komprehensif terhadap status Zahira, anak tersebut akan menghadapi serangkaian risiko yang merusak masa depannya.

17/10/2025

Nur Amira, yang kini berusia 43 tahun, telah lama menetap di Indonesia, tepatnya di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat. Ia tiba di Indonesia pada tahun 1996 saat baru berusia sekitar delapan tahun, dibawa oleh ibunya bersama ayah tirinya yang merupakan WNI asli daerah tersebut. Saat pertama kali masuk ke Indonesia, Nur Amira mengakui bahwa ia memiliki paspor Malaysia dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh rumah sakit di Malaysia. 

Kehidupannya di Indonesia selama 28 tahun tidak diiringi dengan pelaporan diri kepada otoritas Imigrasi, lantaran ia mengaku tidak pernah diberitahu bahwa sebagai WNA ia harus melaporkan diri secara berkala.

Selama periode tersebut, Nur Amira bahkan sempat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Namun, status kependudukannya mulai bermasalah setelah dilaporkan sebagai imigran gelap dari Malaysia pada Oktober 2024.

Laporan ini memicu penyelidikan oleh Imigrasi Agam dan berujung pada pencabutan KTP yang dimilikinya oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. 
Pencabutan KTP tersebut secara efektif mengukuhkan statusnya sebagai WNA yang tinggal secara ilegal, yang kemudian diikuti oleh deportasi pertama pada tahun 2024. Setelah deportasi tersebut, Nur Amira diakui sebagai warga Malaysia, dibuktikan dengan dokumen perakuan cemas yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia. Namun, Nur Amira kembali masuk ke Indonesia dan kembali ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, sejak Jumat, 19 September 2025, karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

(bersambung)

Anggota DPR Berjanji Biayai Pendidikan Zahira, Kasus Status Kewarganegaraan Nur Amira Terus DiperjuangkanAgam, Sumatera ...
17/10/2025

Anggota DPR Berjanji Biayai Pendidikan Zahira, Kasus Status Kewarganegaraan Nur Amira Terus Diperjuangkan

Agam, Sumatera Barat - Kasus Nur Amira (37), seorang perempuan yang mengalami kondisi stateless (tanpa kewarganegaraan) dan terancam deportasi, serta putrinya Zahira (15), terus menjadi perhatian publik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam perkembangan terbaru, Anggota DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, telah bertemu langsung dengan Nur Amira di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat, dan juga menemui Zahira di Kabupaten Limapuluh Kota.

Biaya Pendidikan Zahira Ditanggung Anggota DPR
Shadiq Pasadigoe menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelesaian kasus kewarganegaraan Nur Amira dan berjanji akan menanggung biaya pendidikan Zahira hingga ke jenjang kuliah. Hal ini disampaikannya untuk memberikan motivasi dan dukungan agar Zahira tetap semangat belajar di tengah permasalahan yang menimpa ibunya.

Desakan untuk Mengedepankan Sisi Kemanusiaan
Anggota DPR tersebut juga mendesak instansi terkait, termasuk Imigrasi, untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menyelesaikan kasus Nur Amira, tanpa mengabaikan prosedur negara yang berlaku. Nur Amira, yang telah menikah dan memiliki anak di Indonesia, menghadapi kesulitan setelah status kewarganegaraannya sebagai WNA diketahui dan ia ditolak oleh Malaysia sebagai warga negaranya.
Saat ini, Imigrasi sedang memproses sejumlah dokumen terkait status Nur Amira. Permasalahan ini menjadi rumit karena Nur Amira terancam dideportasi dari Indonesia, tetapi juga ditolak oleh Malaysia, sehingga berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan. Pihak Imigrasi diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.
Kasus Nur Amira dan Zahira menjadi sorotan sebagai contoh dari permasalahan stateless yang memerlukan perhatian serius dan solusi yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak-hak anak.

Diolah Dari berbagai Sumber

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Pemerint...
17/10/2025

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.

Dengan semangat energi hijau untuk masa depan berkelanjutan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya alam guna memperkuat ekonomi, menjaga lingkungan, dan mendukung ketahanan nasional.

Saat ini, kami membuka kesempatan berkarir bagi kamu yang siap berkembang dan berkontribusi bersama kami!

Yuk, lihat posisi yang sedang dibuka di slide berikut! 👆🏻

📄 Kirimkan CV kamu melalui:
🔗 bit.ly/RekrutmenAPN2025

⚠ Catatan penting:
Proses rekrutmen ini TIDAK dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).







Source

17/10/2025

Pekanbaru Resmi Ditetapkan sebagai Kota Prioritas Nasional 2025-2029, Siap “Naik Kelas” Jadi Kota Metropolitan Baru di Sumatera

Proyeksinya Setara Medan dan Palembang, Fokus Pembangunan pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik.
PEKANBARU, RIAU – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menetapkan Kota Pekanbaru sebagai salah satu dari 50 kota prioritas pembangunan nasional untuk periode 2025–2029. Penetapan strategis ini menjadi landasan kuat bagi Pekanbaru untuk bertransformasi menjadi Kota Metropolitan baru di Indonesia.

Dalam pengumuman rancangan 50 kota prioritas oleh Menteri PUPR, Pekanbaru masuk dalam kategori “Kota Metropolitan yang Diusulkan” bersama dengan Yogyakarta, Surakarta, dan Malang. Langkah ini merupakan bagian dari Program Strategis PU608 yang bertujuan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Akan Setara Medan dan Palembang
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut baik penetapan ini dan mengungkapkan optimisme besar.
“Alhamdulillah, Kota Pekanbaru telah masuk dalam usulan pembangunan nasional pada kategori kota metropolitan. Insyaallah nanti kita akan setara dengan Kota Medan dan Palembang,” ujar Wako Agung, Kamis (16/10).

Menurutnya, status metropolitan akan membawa dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Kota metropolitan itu memiliki banyak aspek. Infrastruktur tentu menjadi yang utama. Selain itu, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik juga akan meningkat secara signifikan,” tambahnya.

Penetapan ini menandai babak baru bagi ibu kota Provinsi Riau, memperkuat posisinya sebagai sentra perdagangan dan jasa utama di Pulau Sumatera.

🎥 ce to .rahmad151

Address

Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Infoandalas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Infoandalas:

Share