13/03/2025
Berikut beberapa alasan mengapa koruptor di Indonesia tidak dihukum mati, sedangkan bandar narkoba bisa:
1. *Perbedaan dalam Undang-Undang*: Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat hukuman mati untuk pelaku perdagangan narkoba yang berat. Sementara itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memuat hukuman mati.
2. *Karakteristik Kejahatan*: Perdagangan narkoba dianggap sebagai kejahatan yang lebih berat dan merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kematian dan kerusakan pada kesehatan masyarakat. Sementara itu, korupsi dianggap sebagai kejahatan yang lebih "bersih" dan tidak langsung menyebabkan kematian atau kerusakan pada kesehatan masyarakat.
3. *Pertimbangan HAM*: Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang melarang hukuman mati untuk kejahatan yang tidak terkait dengan kekerasan. Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang tidak terkait dengan kekerasan, sehingga hukuman mati tidak dianggap sebagai pilihan yang tepat.
4. *Pertimbangan Politis*: Hukuman mati untuk korupsi dapat dianggap sebagai langkah yang terlalu drastis dan dapat memicu reaksi politis yang kuat. Pemerintah Indonesia mungkin tidak ingin mengambil risiko untuk mengambil langkah yang dapat memicu ketidakstabilan politis.
Namun, perlu diingat bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat serius dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus terus berupaya untuk meningkatkan penanganan dan hukuman untuk korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.