
18/09/2020
Press Release
Penanganan Pandemi Butuh Otak Bukan Otot
>>>>GESER
Hak asasi dan demokrasi untuk semua
Operating as usual
Press Release
Penanganan Pandemi Butuh Otak Bukan Otot
>>>>GESER
Wah rakyat Indonesia menggaji Wakilnya udah gedhe ya... Cuma sayang rakyatnya banyak yang tidak peduli terhadap wakilnya.... ehh....🤣
Isi rimba tak indah lagi...
"Tak Hijau Lagi Hutanku"
Undangan Liputan
Kepada rekan media massa mohon kiranya meliput kegiatan kami pada tgl 7 September 2020 jam 10.00 WIB
Lokasi mabes polri dalam rangka pelaporan dugaan monopoli dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Jaya .
Atas peranserta dan perhatian rekan media kami ucapkan terimakasih
Kontak person
Muhamad Ridwan, SH
Sekjen PBHI-Jakarta
+62813-1158-8200
Yukkk ikuti kembali...
Yuk!!! Ikuti DUHAM#2
HAPPY NEW YEAR HIJRI 1442
1 Muharram 1442 H
Dirgahayu Indonesiaku... Juga Indonesiamu..
17 Agustus 1945
Yuk Ikuti Kegiatan Webinar
Free & E-Certificate
Siaran Pers PBHI
Selengkapnya geser...
PBHI Jakarta mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha
Copas n share...
https://www.bantuanhukumdanham.online/2020/07/pilkada-serentak-2020-harus-perhatikan.html?m=1
PBHI Jakarta - Hak untuk memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dalam bidang politik dan demokrasi. ...
Press Realese
Kebijakan keamanan (sekuritusasi) yang masih terus berlansung di Papua telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM dan jatuhnya korban kemanusiaan secara persisten. Salah satunya adalah yang dialami oleh para pembela HAM yang mengadvokasi isu Papua, mereka menghadapi berbagai bentuk ancaman mulai dari intimidasi, persekusi, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan (kekerasan fisik), kriminalisasi, bahkan hingga pembunuhan. Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela HAM mencatat, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya terdapat 72 kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap para Pembela HAM Papua dengan jumlah korban pembela HAM mencapai ribuan orang.
Salah satu kasus yang mendapatkan perhatian publik saat ini, baik nasional maupun internasional, adalah kriminalisasi terhadap 7 (tujuh) tahanan politik Papua. Mereka saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahkan 5 dari 7 tahanan politik ini masih berstatus sebagai mahasiswa, salah satunya adalah ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unversitas Cenderawasih, Ferry Kombo. Kami menilai, dalam kasus 7 tahanan politik Papua ini, proses hukum yang mereka terima jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada para Tapol tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum di Indonesia terhadap para pembela HAM Papua. Kesenjangan ini bahkan mengarah pada bias rasial, dimana ketujuh tahanan politik tersebut seolah pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang kasus yang serupa lainnya.
Koalisi Pembela HAM, menilai, pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM di Papua berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme/ pemberontak. Akibat dari stigmatisasi tersebut, perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pelangaran terhadap berbagai ketentuan hukum seolah dapat dibenarkan bagi tahanan politik dan pembela HAM Papua baik yang dilakukan oleh aparat maupun oleh warga sipil. Salah satu praktek kekerasan dan stigmasisasi itu adalah diskriminasi dan rasisme terhadap rakyat Papua. Lanjut ke Coment..
Kegiatan Webinar PBHI Jakarta
Yuk, daftarkan segera...
Setelah 3 tahun penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada Para Terdakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terhadap tuntutan yang diajukan JPU, PBHI menilai ada 3 hal fundamental yang terlanggar secara fatal, sbb:
Pertama, tuntutan JPU minus kepentingan keadilan bagi korban. Tidak terlihat fakta dan bukti signifikan yang merepresentasikan keadilan bagi korban. Dampak kebutaan, pengobatan tahunan, tidak dapat berkegiatan secara normal, seolah tidak dipertimbangkan sebagai indikator dalam menentukan tuntutan.
Kedua, JPU justru terlihat seolah-olah seperti Pengacara Terdakwa. Pembuktian JPU menegaskan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak direncanakan termasuk dampaknya. Hal ini justru jadi indikator tuntutan yang meringankan Para Terdakwa. Nyaris tidak ada pembuktian yang diarahkan pada fakta sebenarnya bahwa ada perencanaan dan perbuatan yang sesuai rencana.
Ketiga, JPU menghilangkan dampak lebih luas, yakni gangguan terhadap pemberantasan korupsi. Fakta bahwa Novel /Baswedan adalah aparat penegak hukum yang berprestasi dalam mengungkap kasus mega korupsi tidak jadi pertimbangan. Tuntutan JPU mengancam pemberantasan korupsi karena tidak mencerminkan jaminan keadilan bagi aparat penegak hukum pemberantasan korupsi.
Atas dasar hal-hal di atas, PBHI menegaskan agar:
1. Presiden mengevaluasi secara menyeluruh aparat Kepolisian dan Kejaksaan, serta penanganan dan proses hukum Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, baik dari penyelidikan hingga penuntutan;
2. DPR menjadikan proses peradilan pada kasus Novel Baswedan sebagai momentum bagi perbaikan dalam sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepentingan keadilan bagi Korban;
3. Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan fakta sebenarnya dengan memperhatikan dampak bagi korban dan nasib pemberantasan korupsi ke depan, untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal.
Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya terhadap upaya pemajuan hukum dan Hak Asasi Manusia..
Dokumentasi, 11 Juni 2020
Pendampingan team advokasi PBHI Jakarta terhadap penganiayaan anak dibawah umur melalui mekanisme sesuai UU Perlindungan Anak
Bertindak atas nama kepentingan negara, ketertiban atau kepentingan umum, bahkan penggunaan diskresi, secara substantif dapat menggerogoti negara hukum. Untuk itu mari ambil peran untuk menjadi public kontrol untuk menjaga dan menjamin hak setiap manusia.
Mengambil peran dan bersuara berarti p**a ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kepada akses kekuasaan.
Keprihatinan dunia adalah keprihatinan kita sebagai warga dunia.
Siapa yang akan menjaga kalau bukan masing-masing individu...
Jangan lupa baca info lengkapnya disini ya...
https://www.bantuanhukumdanham.online/2020/05/punya-bukti-bingung-jalan-terhadap.html?m=1
Sederhana, ilmu yang dia pelajari yang ditekuninya yang diyakininya tetapi ketika sudah tau tidak berbuat apa-apa...
apa guna ilmu nya tadi jika tak menumbuhkan empati...atau mungkin sekedar hafalan ayat-ayat hukum untuk perlindungan diri saja... mari kita renungkan...
Pos Bantuan Hukum PBHI Jakarta Wil. Bekasi
Cara terbaik memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah dengan cara berhenti untuk merusak lingkungan hidup disekitar kita
Perbedaan perolehan rezeki disebabkan oleh “aturan/ kebijakan” yang dibuat sedemikian rupa oleh sekelompok kecil orang yang diuntungkan dengan aturan itu sehingga merugikan kelas-kelas lain yang berjumlah jauh lebih besar, terutama merugikan kelas bawah.
Bagaimana pandangan mereka tentang kemiskinan?
Dan apakah nilai keadilan sosial mereka yakini dan mereka terapkan ?
Kupas Tuntas Kontroversi draft perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi teroris...
Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” . (B**g Karno)
Baca selengkapnya dilink dibawah ini :https://www.bantuanhukumdanham.online/2020/06/jadikan-hari-lahir-pancasila-momentum.html?m=1
Dengan peringatan Hari Pancasila bukan hanya sekedar seremonial saja tetapi benar-benar menerapkan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan kelompok atau golongan
-01 Juni-
Baca selengkapnya dilink dibawah ini
https://www.bantuanhukumdanham.online/2020/05/pentakostapancasila-dan-normal-baru.html?m=1
Selengkapnya dilink dibawah ini...
https://www.bantuanhukumdanham.online/2020/05/punya-bukti-bingung-jalan-terhadap.html?m=1
Apa itu akses keadilan ?
Source
Saat ini sistem negara kita mengadopsi seperti apa yang digunakan Amir,,, tapi kok hasil reformasi jadi kehilangan Oposisi... Kemana fungsi check n balancenya ?
Ada yang tau ? Siapa yang menjadi Oposisi saat ini ?
Mengingatkan kembali...
Jakarta
Monday | 09:00 - 17:00 |
Tuesday | 09:00 - 17:00 |
Wednesday | 09:00 - 17:00 |
Thursday | 09:00 - 17:00 |
Friday | 09:00 - 17:00 |
Be the first to know and let us send you an email when Pbhi_jakarta official posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Send a message to Pbhi_jakarta official:
Pustaka Lebah - Sahabat Anak Kita
Jalan Teluk Mandar