
16/08/2025
Update News 📰
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung.
Ia meminta masyarakat tidak perlu resah karena konsumen sama sekali tidak dikenakan pungutan.
Di sisi lain, Supratman juga mengakui adanya kelalaian dari Kementerian Hukum dalam mengawasi tata kelola royalti musik di Indonesia.
Ia menyebut hal itu menjadi salah satu alasan munculnya ketidakpercayaan publik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menkum berjanji akan memperbaiki mekanisme, memastikan UMKM tidak terbebani secara berlebihan, serta mengedepankan transparansi dalam penentuan tarif.
“Royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita, dan untuk kita,” tegasnya.
Sumber: Tirto.id