Pajak.com

Pajak.com Ikuti dan like page atau kunjungi website PAJAK.COM untuk mendapatkan Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang aktual dan eksklusif.

Caption:Rupiah menguat terhadap USD, namun masih melemah terhadap SGD:🔹 USD: Rp16.354,00 (⬇ dari Rp16.416,00)🔹 SGD: Rp12...
13/08/2025

Caption:
Rupiah menguat terhadap USD, namun masih melemah terhadap SGD:

🔹 USD: Rp16.354,00 (⬇ dari Rp16.416,00)
🔹 SGD: Rp12.717,32 (⬆ dari Rp12.708,05)

Kurs beli ini digunakan sebagai patokan pelunasan pajak. Pastikan Anda mencatat kurs yang tepat untuk akurasi pelaporan dan pembayaran perpajakan.

Marketplace Wajib Pungut PPh 22!Pemerintah resmi menetapkan PMK 37/2025 yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Pengh...
13/08/2025

Marketplace Wajib Pungut PPh 22!

Pemerintah resmi menetapkan PMK 37/2025 yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Aturan ini bertujuan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menyederhanakan administrasi perpajakan di era digital.

Marketplace yang memenuhi syarat akan berperan aktif sebagai pemungut pajak, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan otomatis, transparan, dan sesuai ketentuan.

Tapi, tentu saja ada tantangan: dari edukasi pedagang, beban administratif, hingga integrasi sistem.

Yuk, pahami lebih dalam soal aturan, potensi, dan risikonya melalui slide lengkap di atas.

Apakah bisnismu sudah siap menghadapi PMK 37/2025?

Sebuah video viral soal penjahit di Pekalongan yang disebut “ditagih pajak Rp2,8 miliar” ternyata tidak sepenuhnya benar...
12/08/2025

Sebuah video viral soal penjahit di Pekalongan yang disebut “ditagih pajak Rp2,8 miliar” ternyata tidak sepenuhnya benar. DJP buka suara dan jelaskan kronologi lengkapnya.

Faktanya, petugas hanya menyampaikan surat klarifikasi atas transaksi mencurigakan yang diduga menyalahgunakan NIK sang penjahit. Bukan surat tagihan. Bukan p**a penetapan pajak.

Penjahit bersikap kooperatif dan datang ke kantor pajak untuk memberi penjelasan. Kini, kasusnya tengah dianalisis dan ditindaklanjuti lintas wilayah karena data transaksi berasal dari luar daerah.

Pesan pentingnya?
Jangan panik kalau terima surat dari kantor pajak—langsung hubungi KPP terdekat untuk klarifikasi.

Klik link di bio atau kunjungi laman resmi www.pajak.com untuk berita selengkapnya.

Perusahaan Kini Bisa Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Lewat Coretax!Mulai Agustus 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pa...
11/08/2025

Perusahaan Kini Bisa Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Lewat Coretax!

Mulai Agustus 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender bisa dilakukan lebih awal melalui Coretax.

Persiapkan:

1. Akses login Coretax dengan NPWP perusahaan dan PIC.

2. Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang sudah valid.

3. Dokumen pendukung dalam format digital.

Keuntungannya? Pelaporan jadi lebih tertib, risiko kesalahan bisa diminimalkan, dan proses makin efisien dengan sistem yang prepop**ated dari DJP.

Cek langkah lengkap pembuatan KO/SD dan tips penting lainnya di slide!

Marketplace dan Penjual Wajib Tahu!Mulai berlaku PMK 37/2025: Marketplace akan memungut langsung PPh Pasal 22 dari penju...
07/08/2025

Marketplace dan Penjual Wajib Tahu!

Mulai berlaku PMK 37/2025: Marketplace akan memungut langsung PPh Pasal 22 dari penjual dalam negeri yang bertransaksi lewat platform digital.

Apa saja yang harus dipersiapkan?

1.Marketplace harus punya sistem escrow dan terhubung dengan DJP

2.Penjual wajib validasi NPWP/NIK dan rutin catat omzet

3.PPh dipotong otomatis bagi penjual beromzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar

4.Wajib lapor dan setor pajak setiap masa pajak

Jangan sampai kena sanksi 100 persen karena lalai!

Segera siapkan strategi kepatuhanmu sekarang juga.

Dunia aset kripto di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan terbitnya aturan perpajakan yang lebih jelas dan kompr...
06/08/2025

Dunia aset kripto di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan terbitnya aturan perpajakan yang lebih jelas dan komprehensif. Mulai 1 Agustus 2025, para pelaku transaksi kripto akan berhadapan dengan skema pajak yang telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025. Langkah ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan upaya serius pemerintah memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Skema perpajakan baru ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak. Para trader individu akan dikenai PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, yang dipungut langsung oleh platform exchange. Sementara itu, penyelenggara platform dan penambang kripto akan dikenai pajak berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk penambang kripto, pemerintah memberikan masa transisi hingga tahun pajak 2026 sebelum menerapkan tarif umum. Kebijakan ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi industri mining yang masih dalam tahap pengembangan di Indonesia.

Tentu saja, muncul tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah soal literasi. Tidak semua investor memahami cara pelaporan pajak kripto, apalagi jika mereka bertransaksi di luar platform resmi. Di sinilah pentingnya edukasi yang berkelanjutan, agar kepatuhan tumbuh bukan karena takut, tapi karena paham.

Simak selengkapnya di www.pajak.com atau klik link di bio.

Update Kurs Pajak 6–12 Agustus 2025Rupiah menguat terhadap AUD dan SGD, namun masih melemah terhadap USD:🔹 AUD: Rp10.625...
06/08/2025

Update Kurs Pajak 6–12 Agustus 2025

Rupiah menguat terhadap AUD dan SGD, namun masih melemah terhadap USD:

🔹 AUD: Rp10.625,75 (⬇ dari Rp10.711,16)
🔹 SGD: Rp12.708,05 (⬇ dari Rp12.751,25)
🔹 USD: Rp16.416,00 (⬆ dari Rp16.309,00)

Kurs beli ini digunakan sebagai patokan pelunasan pajak. Pastikan Anda mencatat kurs yang tepat untuk akurasi pelaporan dan pembayaran perpajakan.

Address

Anekaelok

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak.com posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category