13/08/2025
Marketplace Wajib Pungut PPh 22!
Pemerintah resmi menetapkan PMK 37/2025 yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Aturan ini bertujuan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menyederhanakan administrasi perpajakan di era digital.
Marketplace yang memenuhi syarat akan berperan aktif sebagai pemungut pajak, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan otomatis, transparan, dan sesuai ketentuan.
Tapi, tentu saja ada tantangan: dari edukasi pedagang, beban administratif, hingga integrasi sistem.
Yuk, pahami lebih dalam soal aturan, potensi, dan risikonya melalui slide lengkap di atas.
Apakah bisnismu sudah siap menghadapi PMK 37/2025?