08/10/2025
SAYA TUNGGU 2X24 JAM TANGGUNG JAWABMU ( X ) SEGERA BERESKAN !!!
โข DM SAYA ATAU โผ๏ธ
SEKILAS ALUR CERITA ๐
Dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, di mana korban tertipu Rp 60.000.000,- oleh seorang pelaku bernama Lukman Aji Prasojo atas pembelian paket perlengkapan dapur MBG melalui Facebook, yang berujung pada pengiriman uang muka dan pembayaran tambahan tanpa pengiriman barang.
Dalam Laporan juga menyebutkan adanya surat perjanjian dan somasi yang tidak diindahkan oleh terlapor, dengan dasar hukum dugaan pelanggaran Pasal 375 atau 372 KUHP.
โข
Kronologi Kejadian
1. Pencarian Barang dan Komunikasi: Pelapor menemukan paket perlengkapan dapur di Facebook, lalu berkomunikasi dan bertemu dengan terlapor (Lukman Aji Prasojo) di lokasi yang disepakati.
2. Transfer DP Pertama: Setelah dibujuk, pelapor mentransfer uang muka sebesar Rp 20.000.000,- ke rekening bank Mandiri an: Mitra Aji Solusindo.
3. Transfer Uang Tambahan: Rekan korban juga ikut tertarik, kemudian korban mentransfer DP sebesar Rp 50.000.000,- ke rekening bank Mandiri an: Mitra Aji Solusindo untuk barang yang sama.
4. Pengembalian Sebagian Uang: Pada 13 September 2025, terlapor mengembalikan Rp 20.000.000,- dan membuat surat perjanjian di Central Park.
5. Transfer Uang Tambahan Kedua: Setelah perjanjian, terlapor meminta lagi dan korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- ke rekening bank Mandiri an: Mitra Aji Solusindo.
6. Somasi dan Kerugian: Hingga saat ini, barang yang dijanjikan tidak dikirim. Setelah dua kali somasi, tidak ada iktikad baik dari terlapor.
7. Laporan Polisi: Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya karena mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,-.
โข
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Pasal 375 KUHP: Merujuk pada perbuatan curang, di mana pelaku telah membujuk korban untuk mentransfer uang dengan janji palsu untuk menguntungkan diri sendiri.
โข
Pasal 372 KUHP: Berkenaan dengan penggelapan, di mana pelaku diduga telah menggelapkan uang yang dipercayakan pelapor kepadanya dengan tidak mengirimkan barang yang telah dibayar.