
02/05/2025
Geger Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jepara, 31 Korban Teridentifikasi
Jepara — Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jepara, Jawa Tengah, dengan korban mencapai 31 orang. Terduga pelaku, seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial S, diduga merekam seluruh perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa para korban berusia antara 12 hingga 17 tahun, semuanya masih di bawah umur. "Korban paling tua masih duduk di bangku SMA kelas 2," ujar Dwi, Rabu (30/4).
Pada Rabu 30 April 2025, warga Sendang menyebut predator seksual dengan istilah habib, yang notabene panggilan tersebut identik dengan keturunan Nabi Muhammad.
Pelaku kini telah diamankan dan proses penyelidikan terus berjalan. Polisi menyebut pelaku menyimpan dokumentasi dari tiap aksinya secara sistematis, termasuk mencantumkan nama-nama korban.
Dalam aksinya, terduga pelaku disebut sempat mengancam korban dan melakukan pertemuan dengan modus tertentu. Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mendorong masyarakat untuk melapor apabila mengetahui informasi tambahan. "Kami jamin kerahasiaan identitas anak demi masa depan mereka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Kasus ini terungkap ketika salah satu orang tua korban menemukan konten tidak layak di ponsel milik anaknya saat sedang diperbaiki. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.