13/09/2026
Persoalan harta setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan. Meski keduanya telah berpisah secara resmi, urusan pembagian aset ternyata masih menyisakan persoalan baru. Kali ini, masalah berpusat pada dokumen kepemilikan sebuah aset yang menurut pihak Ruben seharusnya menjadi bagian sang presenter setelah pembagian harta bersama disepakati.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa ada aset berupa vila yang dalam kesepakatan pembagian harta disebut menjadi bagian Ruben. Namun, dokumen kepemilikan aset tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah. Kondisi inilah yang kemudian membuat pihak Ruben kembali mengambil langkah hukum dan bahkan menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana.
Menurut Minola, persoalan tersebut bermula ketika pihak Ruben meminta agar dokumen atau sertifikat aset yang telah menjadi bagian kliennya diserahkan. Permintaan tersebut disebut telah disampaikan secara resmi dan mengacu pada kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh Ruben dan Sarwendah.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak disebut telah menyetujui pembagian aset masing-masing setelah perceraian. Artinya, aset yang menjadi hak Ruben dan aset yang menjadi hak Sarwendah seharusnya sudah memiliki posisi yang jelas. Pihak Ruben kemudian mempertanyakan mengapa dokumen untuk aset yang disebut menjadi bagiannya masih belum diserahkan.
Minola menjelaskan bahwa pihak Sarwendah disebut memberikan alasan masih terdapat cicilan bank yang berkaitan dengan salah satu rumah. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang membuat proses penyerahan dokumen aset kemudian tidak berjalan seperti yang diharapkan pihak Ruben.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi lebih serius ketika pihak Ruben mulai menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana. Minola menyebut dugaan tersebut dapat mengarah pada persoalan penggelapan apabila benar dokumen aset yang telah disepakati menjadi hak Ruben tetap berada dalam penguasaan pihak lain tanpa diserahkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pernyataan mengenai dugaan penggelapan tersebut berasal dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Hingga saat ini, tudingan tersebut bukan berarti Sarwendah telah terbukti melakukan tindak pidana. Persoalan tersebut masih berada dalam ranah sengketa dan penilaian hukum yang dapat berkembang lebih lanjut apabila benar-benar dilaporkan kepada pihak berwenang.
Minola juga membeberkan gambaran mengenai pembagian aset yang sebelumnya telah disepakati. Sarwendah disebut memperoleh dua rumah yang berada di kawasan Cilandak dan Rempoa, serta tiga kendaraan. Sementara itu, Ruben disebut memperoleh bagian berupa sebuah vila.
Masalahnya, menurut penjelasan kuasa hukum Ruben, dokumen aset yang disebut menjadi bagian Ruben tersebut ternyata masih tercatat atau berada dalam penguasaan yang berkaitan dengan Sarwendah. Bahkan, Minola menyebut ada dokumen aset yang statusnya belum seluruhnya berupa Sertifikat Hak Milik, karena sebagian masih berupa Akta Jual Beli maupun dokumen tanah lainnya.
Kondisi tersebut membuat pihak Ruben mempertanyakan proses administrasi aset yang sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan setelah perceraian. Menurut kubu Ruben, apabila pembagian aset memang telah disepakati, maka masing-masing pihak seharusnya dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai kesepakatan tersebut.
Persoalan ini juga menarik perhatian karena sebelumnya pihak Sarwendah pernah menyatakan bahwa masalah harta gono-gini antara dirinya dan Ruben sebenarnya telah selesai. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, pada Juni 2026 mengatakan bahwa pembagian aset sudah disepakati oleh kedua pihak, dengan masing-masing memperoleh aset yang telah ditentukan.
Dengan adanya pernyataan tersebut, muncul pertanyaan mengapa persoalan dokumen aset kembali mencuat beberapa waktu kemudian. Di satu sisi, kubu Sarwendah sebelumnya menyebut pembagian harta telah jelas. Di sisi lain, pihak Ruben kini mempermasalahkan dokumen kepemilikan aset yang disebut belum berada di tangan pihak yang mendapatkan hak atas aset tersebut.
Situasi tersebut membuat persoalan pascacerai Ruben dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, keduanya juga masih menghadapi persoalan lain yang berkaitan dengan hak asuh anak. Kini, setelah masalah tersebut kembali menjadi sorotan, urusan aset justru membuka babak baru dalam hubungan hukum mantan pasangan tersebut.
Pihak Ruben sendiri disebut telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan dokumen tersebut melalui permintaan secara resmi. Jika permintaan itu tidak mendapatkan penyelesaian, kuasa hukum Ruben membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum yang lebih serius.
Meski demikian, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada langkah yang benar-benar diambil oleh masing-masing pihak.